{"title":"审计合伙人轮岗审计费用?","authors":"Fuby Fridaini, Edi Sukarmanto, Puspita Anggraeni","doi":"10.29313/ka.v21i1.5873","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh audit partner rotation, mandatory partner rotation, dan voluntary partner rotation terhadap peningkatan audit fee. Dalam melakukan pengujian terhadap tujuan penelitian tersebut, peneliti menggunakan analisis regresi linier berganda dengan menggunakan sampel penelitian 81 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk rentang pengamatan 2008 – 2014 atau 567 pengamatan (firm year). Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa audit partner rotation memberikan pengaruh terhadap audit fee, baik pada tahun terjadinya rotasi maupun pada tahun pertama dan tahun kedua setelah terjadinya rotasi. Disamping itu, peningkatan audit fee juga dipengaruhi oleh mandatory partner rotation, baik pada tahun terjadinya rotasi maupun pada tahun pertama dan tahun kedua setelah terjadinya rotasi. Hasil lain yang diperoleh dari penelitian ini adalah voluntary partner rotation hanya mempengaruhi peningkatan audit fee di tahun terjadinya rotasi, sedangkan pada tahun pertama dan tahun kedua setelah terjadinya rotasi tidak mempengaruhi peningkatan audit fee. Penelitian ini memberikan implikasi kepada regulator dalam mempertimbangkan lamanya rotasi wajib bagi partner, sedangkan untuk kepentingan perusahaan, dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan apakah akan melakukan pergantian kantor akuntan ataukah melakukan pergantian partner. Kata Kunci: Audit Fee, Audit Partner Rotation, Mandatory Partner Rotation, Voluntary Partner Rotation","PeriodicalId":33127,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Akuntansi","volume":"88 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Audit Partner Rotation Meningkatkan Audit Fee ?\",\"authors\":\"Fuby Fridaini, Edi Sukarmanto, Puspita Anggraeni\",\"doi\":\"10.29313/ka.v21i1.5873\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh audit partner rotation, mandatory partner rotation, dan voluntary partner rotation terhadap peningkatan audit fee. Dalam melakukan pengujian terhadap tujuan penelitian tersebut, peneliti menggunakan analisis regresi linier berganda dengan menggunakan sampel penelitian 81 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk rentang pengamatan 2008 – 2014 atau 567 pengamatan (firm year). Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa audit partner rotation memberikan pengaruh terhadap audit fee, baik pada tahun terjadinya rotasi maupun pada tahun pertama dan tahun kedua setelah terjadinya rotasi. Disamping itu, peningkatan audit fee juga dipengaruhi oleh mandatory partner rotation, baik pada tahun terjadinya rotasi maupun pada tahun pertama dan tahun kedua setelah terjadinya rotasi. Hasil lain yang diperoleh dari penelitian ini adalah voluntary partner rotation hanya mempengaruhi peningkatan audit fee di tahun terjadinya rotasi, sedangkan pada tahun pertama dan tahun kedua setelah terjadinya rotasi tidak mempengaruhi peningkatan audit fee. Penelitian ini memberikan implikasi kepada regulator dalam mempertimbangkan lamanya rotasi wajib bagi partner, sedangkan untuk kepentingan perusahaan, dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan apakah akan melakukan pergantian kantor akuntan ataukah melakukan pergantian partner. Kata Kunci: Audit Fee, Audit Partner Rotation, Mandatory Partner Rotation, Voluntary Partner Rotation\",\"PeriodicalId\":33127,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kajian Akuntansi\",\"volume\":\"88 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kajian Akuntansi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29313/ka.v21i1.5873\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Akuntansi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/ka.v21i1.5873","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh audit partner rotation, mandatory partner rotation, dan voluntary partner rotation terhadap peningkatan audit fee. Dalam melakukan pengujian terhadap tujuan penelitian tersebut, peneliti menggunakan analisis regresi linier berganda dengan menggunakan sampel penelitian 81 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk rentang pengamatan 2008 – 2014 atau 567 pengamatan (firm year). Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa audit partner rotation memberikan pengaruh terhadap audit fee, baik pada tahun terjadinya rotasi maupun pada tahun pertama dan tahun kedua setelah terjadinya rotasi. Disamping itu, peningkatan audit fee juga dipengaruhi oleh mandatory partner rotation, baik pada tahun terjadinya rotasi maupun pada tahun pertama dan tahun kedua setelah terjadinya rotasi. Hasil lain yang diperoleh dari penelitian ini adalah voluntary partner rotation hanya mempengaruhi peningkatan audit fee di tahun terjadinya rotasi, sedangkan pada tahun pertama dan tahun kedua setelah terjadinya rotasi tidak mempengaruhi peningkatan audit fee. Penelitian ini memberikan implikasi kepada regulator dalam mempertimbangkan lamanya rotasi wajib bagi partner, sedangkan untuk kepentingan perusahaan, dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan apakah akan melakukan pergantian kantor akuntan ataukah melakukan pergantian partner. Kata Kunci: Audit Fee, Audit Partner Rotation, Mandatory Partner Rotation, Voluntary Partner Rotation