根据Sayyid Sabiq(比较研究)

Ujang Ruhyat Syamsoni
{"title":"根据Sayyid Sabiq(比较研究)","authors":"Ujang Ruhyat Syamsoni","doi":"10.51311/istikhlaf.v5i1.499","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Sayyid Sabiq tentang gadai, serta untuk mengetahui pemanfaatan barang gadai menurut Sayyid Sabiq dan menurut fuqaha lainnya. Penelitian ini bersifat study pustaka (library research) sebagai data primer adalah karya Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh-al-Sunnah Juz III. Agar pembahasan lebih terarah maka penulis menggunakan metode Deskriptif Analitik, yang dilanjutkan dengan menggunakan Content Analisis, yaitu menganalisiskan berbagai pendapat tentang konsep gadai dan pemanfaatan barang gadai selanjutnya diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan barang gadai para ulama berbeda pendapat Menurut Ulama Syafi’iyah yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai adalah rahin, walaupun marhun berada di bawah kekuasaan murtahin. Menurut ulama Malikiyah murtahin hanya dapat memanfaatkan harta benda barang gadaian atas izin pemilik barang dengan syarat tertentu. Menurut pendapat ulama Hanabilah, membagi marhun menjadi dua kategori yaitu hewan dan bukan hewan. Apabila barang gadai berupa hewan yang tidak dapat diperah dan tidak dapat ditunggangi maka boleh menjadikannya sebagai khadam. Tetapi apabila barang gadai berupa rumah, sawah, kebun, dan sebagainya maka tidak boleh mengambil manfaatnya. Menurut ulama Hanafiyah, sesuai dengan fungsi dari barang gadai sebagai jaminan dan kepercayaan bagi penerima gadai, maka barang gadai dikuasai oleh penerima gadai. Apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima gadai, maka berarti menghilangkan manfaat barang tersebut, padahal barang gadai tersebut memerlukan biaya untuk pemeliharaan. Menurut Sayyid Sabiq memanfaatkan barang gadai tidak diperbolehkan meskipun seizin orang yang menggadaikan. Tindakan orang yang memanfaatkan harta benda gadai tidak ubahnya qiradh, dan setiap bentuk qiradh yang mengalirkan manfaat adalah riba. Kecuali barang yang digadaikan berupa hewan ternak yang bisa diambil susunya, kemudian pemilik barang memberikan izin untuk memanfaatkan barang tersebut, maka penerima gadai boleh memanfaatkanya.","PeriodicalId":55776,"journal":{"name":"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":"4 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Sayyid Sabiq (Studi Komparatif)\",\"authors\":\"Ujang Ruhyat Syamsoni\",\"doi\":\"10.51311/istikhlaf.v5i1.499\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Sayyid Sabiq tentang gadai, serta untuk mengetahui pemanfaatan barang gadai menurut Sayyid Sabiq dan menurut fuqaha lainnya. Penelitian ini bersifat study pustaka (library research) sebagai data primer adalah karya Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh-al-Sunnah Juz III. Agar pembahasan lebih terarah maka penulis menggunakan metode Deskriptif Analitik, yang dilanjutkan dengan menggunakan Content Analisis, yaitu menganalisiskan berbagai pendapat tentang konsep gadai dan pemanfaatan barang gadai selanjutnya diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan barang gadai para ulama berbeda pendapat Menurut Ulama Syafi’iyah yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai adalah rahin, walaupun marhun berada di bawah kekuasaan murtahin. Menurut ulama Malikiyah murtahin hanya dapat memanfaatkan harta benda barang gadaian atas izin pemilik barang dengan syarat tertentu. Menurut pendapat ulama Hanabilah, membagi marhun menjadi dua kategori yaitu hewan dan bukan hewan. Apabila barang gadai berupa hewan yang tidak dapat diperah dan tidak dapat ditunggangi maka boleh menjadikannya sebagai khadam. Tetapi apabila barang gadai berupa rumah, sawah, kebun, dan sebagainya maka tidak boleh mengambil manfaatnya. Menurut ulama Hanafiyah, sesuai dengan fungsi dari barang gadai sebagai jaminan dan kepercayaan bagi penerima gadai, maka barang gadai dikuasai oleh penerima gadai. Apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima gadai, maka berarti menghilangkan manfaat barang tersebut, padahal barang gadai tersebut memerlukan biaya untuk pemeliharaan. Menurut Sayyid Sabiq memanfaatkan barang gadai tidak diperbolehkan meskipun seizin orang yang menggadaikan. Tindakan orang yang memanfaatkan harta benda gadai tidak ubahnya qiradh, dan setiap bentuk qiradh yang mengalirkan manfaat adalah riba. Kecuali barang yang digadaikan berupa hewan ternak yang bisa diambil susunya, kemudian pemilik barang memberikan izin untuk memanfaatkan barang tersebut, maka penerima gadai boleh memanfaatkanya.\",\"PeriodicalId\":55776,\"journal\":{\"name\":\"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v5i1.499\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v5i1.499","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究的目的是了解Sayyid Sabiq对当铺的看法,以及根据Sayyid Sabiq和其他fuqaha网站内容的内容。这项研究是研究图书馆,因为主要数据是Sayyid Sabiq在Fiqh-al-Sunnah - Juz III的工作。为了进行更直接的讨论,作者采用了分析性描述性的方法,然后使用了内容分析,分析了对当铺概念和当铺物品使用的各种观点,然后得出了一个结论。研究表明,使用或使用教士的财产的学者与拥有拥有拥有留置权的伊斯兰教学者拉金(shafi iyah)意见存在分歧,尽管marhun被认为是在murtahin的统治下。根据神职人员的说法,玛勒基亚·穆尔塔宁只能在特定条件下获得典当物品的所有权。根据哈纳泽尔学者的观点,把马洪分为动物而不是动物两类。如果留置的物品是不能挤奶、不能骑的动物,那么可以把它当作卡扎菲。但当住宅、稻田、花园等物品被留置时,不应该有任何好处。根据Hanafiyah神职人员的说法,根据当铺作为接收器的担保和信任的作用,它由当铺老板拥有。如果它没有被当铺的人使用,那么它就意味着失去了它的好处,因为它需要维护成本。据Sayyid Sabiq说,即使得到典当人员的允许,也不允许使用留置物。使用留置物品的人的行为不如qiradh,每一种传播利益的qiradh形式都是riba。除非典当的是可以拿去牛奶的家畜,然后物主允许使用这些牲畜,否则当铺持有人可以使用它们。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Sayyid Sabiq (Studi Komparatif)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Sayyid Sabiq tentang gadai, serta untuk mengetahui pemanfaatan barang gadai menurut Sayyid Sabiq dan menurut fuqaha lainnya. Penelitian ini bersifat study pustaka (library research) sebagai data primer adalah karya Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh-al-Sunnah Juz III. Agar pembahasan lebih terarah maka penulis menggunakan metode Deskriptif Analitik, yang dilanjutkan dengan menggunakan Content Analisis, yaitu menganalisiskan berbagai pendapat tentang konsep gadai dan pemanfaatan barang gadai selanjutnya diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan barang gadai para ulama berbeda pendapat Menurut Ulama Syafi’iyah yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai adalah rahin, walaupun marhun berada di bawah kekuasaan murtahin. Menurut ulama Malikiyah murtahin hanya dapat memanfaatkan harta benda barang gadaian atas izin pemilik barang dengan syarat tertentu. Menurut pendapat ulama Hanabilah, membagi marhun menjadi dua kategori yaitu hewan dan bukan hewan. Apabila barang gadai berupa hewan yang tidak dapat diperah dan tidak dapat ditunggangi maka boleh menjadikannya sebagai khadam. Tetapi apabila barang gadai berupa rumah, sawah, kebun, dan sebagainya maka tidak boleh mengambil manfaatnya. Menurut ulama Hanafiyah, sesuai dengan fungsi dari barang gadai sebagai jaminan dan kepercayaan bagi penerima gadai, maka barang gadai dikuasai oleh penerima gadai. Apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima gadai, maka berarti menghilangkan manfaat barang tersebut, padahal barang gadai tersebut memerlukan biaya untuk pemeliharaan. Menurut Sayyid Sabiq memanfaatkan barang gadai tidak diperbolehkan meskipun seizin orang yang menggadaikan. Tindakan orang yang memanfaatkan harta benda gadai tidak ubahnya qiradh, dan setiap bentuk qiradh yang mengalirkan manfaat adalah riba. Kecuali barang yang digadaikan berupa hewan ternak yang bisa diambil susunya, kemudian pemilik barang memberikan izin untuk memanfaatkan barang tersebut, maka penerima gadai boleh memanfaatkanya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
3
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信