Riska Julia, Fitri Institut, Agama Islam, Yasni Bungo, M. Syukri, Ismail Institut
{"title":"从伊斯兰经济的角度来看,比特币交易","authors":"Riska Julia, Fitri Institut, Agama Islam, Yasni Bungo, M. Syukri, Ismail Institut","doi":"10.51311/istikhlaf.v5i1.512","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Cryptocurrency adalah uang digital, yang beredar di dunia maya tidak memiliki wujud fisik, awal kemunculannya tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto, keamanan Crypto dilindungi oleh teknologi blokchain, namun tidak ada lembaga yang bertanggung jawab dan tidak memiliki asset yang mendasar, segala problem yang muncul, menimbulkan pro dan kontra dikalangan pakar ekonomi dan para ulama, crypto belum memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang khususnya dalam prinsip Ekonomi Islam, dalam konteks uang digital tidak ada underlying yaitu aset dijadikan sebagai dasar transaksi, uang digital bukan mata uang, ada unsur ketidak jelasan gharar, harga tidak terkendali dan fungsi mata uang digital telah berkembang sekedar alat tukar menjadi komoditas investasi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Transaksi Bitcoin dalam perspektif ekonomi syariah dan pandangan hukum islam terhadap transaksi bitcoin, teori yang digunakan adalah teori transaksi ekonomi dan penelitian ini bersifat studi pustaka (Library Research), Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Islam transaksi yang dilakukan harus jelas, wujud, barang, dan maanfaatnya, dan tidak ada pihak yang saling dirugikan, bitcoin haram dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, selain itu bitcoin juga bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Di Indonesia alat tukar yang sah hanya satu rupiah.","PeriodicalId":55776,"journal":{"name":"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Ekonomi Syariah\",\"authors\":\"Riska Julia, Fitri Institut, Agama Islam, Yasni Bungo, M. Syukri, Ismail Institut\",\"doi\":\"10.51311/istikhlaf.v5i1.512\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Cryptocurrency adalah uang digital, yang beredar di dunia maya tidak memiliki wujud fisik, awal kemunculannya tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto, keamanan Crypto dilindungi oleh teknologi blokchain, namun tidak ada lembaga yang bertanggung jawab dan tidak memiliki asset yang mendasar, segala problem yang muncul, menimbulkan pro dan kontra dikalangan pakar ekonomi dan para ulama, crypto belum memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang khususnya dalam prinsip Ekonomi Islam, dalam konteks uang digital tidak ada underlying yaitu aset dijadikan sebagai dasar transaksi, uang digital bukan mata uang, ada unsur ketidak jelasan gharar, harga tidak terkendali dan fungsi mata uang digital telah berkembang sekedar alat tukar menjadi komoditas investasi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Transaksi Bitcoin dalam perspektif ekonomi syariah dan pandangan hukum islam terhadap transaksi bitcoin, teori yang digunakan adalah teori transaksi ekonomi dan penelitian ini bersifat studi pustaka (Library Research), Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Islam transaksi yang dilakukan harus jelas, wujud, barang, dan maanfaatnya, dan tidak ada pihak yang saling dirugikan, bitcoin haram dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, selain itu bitcoin juga bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Di Indonesia alat tukar yang sah hanya satu rupiah.\",\"PeriodicalId\":55776,\"journal\":{\"name\":\"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v5i1.512\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v5i1.512","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Cryptocurrency adalah uang digital, yang beredar di dunia maya tidak memiliki wujud fisik, awal kemunculannya tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto, keamanan Crypto dilindungi oleh teknologi blokchain, namun tidak ada lembaga yang bertanggung jawab dan tidak memiliki asset yang mendasar, segala problem yang muncul, menimbulkan pro dan kontra dikalangan pakar ekonomi dan para ulama, crypto belum memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang khususnya dalam prinsip Ekonomi Islam, dalam konteks uang digital tidak ada underlying yaitu aset dijadikan sebagai dasar transaksi, uang digital bukan mata uang, ada unsur ketidak jelasan gharar, harga tidak terkendali dan fungsi mata uang digital telah berkembang sekedar alat tukar menjadi komoditas investasi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Transaksi Bitcoin dalam perspektif ekonomi syariah dan pandangan hukum islam terhadap transaksi bitcoin, teori yang digunakan adalah teori transaksi ekonomi dan penelitian ini bersifat studi pustaka (Library Research), Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Islam transaksi yang dilakukan harus jelas, wujud, barang, dan maanfaatnya, dan tidak ada pihak yang saling dirugikan, bitcoin haram dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, selain itu bitcoin juga bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Di Indonesia alat tukar yang sah hanya satu rupiah.