从伊斯兰经济的角度来看,比特币交易

Riska Julia, Fitri Institut, Agama Islam, Yasni Bungo, M. Syukri, Ismail Institut
{"title":"从伊斯兰经济的角度来看,比特币交易","authors":"Riska Julia, Fitri Institut, Agama Islam, Yasni Bungo, M. Syukri, Ismail Institut","doi":"10.51311/istikhlaf.v5i1.512","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Cryptocurrency adalah uang digital, yang beredar di dunia maya tidak memiliki wujud fisik, awal kemunculannya tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto, keamanan Crypto dilindungi oleh teknologi blokchain, namun tidak ada lembaga yang bertanggung jawab dan tidak memiliki asset yang mendasar, segala problem yang muncul, menimbulkan pro dan kontra dikalangan pakar ekonomi dan para ulama, crypto belum memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang khususnya dalam prinsip Ekonomi Islam, dalam konteks uang digital tidak ada underlying yaitu aset dijadikan sebagai dasar transaksi, uang digital bukan mata uang, ada unsur ketidak jelasan gharar, harga tidak terkendali dan fungsi mata uang digital telah berkembang sekedar alat tukar menjadi komoditas investasi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Transaksi Bitcoin dalam perspektif ekonomi syariah dan pandangan hukum islam terhadap transaksi bitcoin, teori yang digunakan adalah teori transaksi ekonomi  dan penelitian ini bersifat studi pustaka (Library Research), Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Islam transaksi yang dilakukan harus jelas, wujud, barang, dan maanfaatnya, dan tidak ada pihak yang saling dirugikan, bitcoin haram dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, selain itu bitcoin juga bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Di Indonesia alat tukar yang sah hanya satu rupiah.","PeriodicalId":55776,"journal":{"name":"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Ekonomi Syariah\",\"authors\":\"Riska Julia, Fitri Institut, Agama Islam, Yasni Bungo, M. Syukri, Ismail Institut\",\"doi\":\"10.51311/istikhlaf.v5i1.512\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Cryptocurrency adalah uang digital, yang beredar di dunia maya tidak memiliki wujud fisik, awal kemunculannya tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto, keamanan Crypto dilindungi oleh teknologi blokchain, namun tidak ada lembaga yang bertanggung jawab dan tidak memiliki asset yang mendasar, segala problem yang muncul, menimbulkan pro dan kontra dikalangan pakar ekonomi dan para ulama, crypto belum memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang khususnya dalam prinsip Ekonomi Islam, dalam konteks uang digital tidak ada underlying yaitu aset dijadikan sebagai dasar transaksi, uang digital bukan mata uang, ada unsur ketidak jelasan gharar, harga tidak terkendali dan fungsi mata uang digital telah berkembang sekedar alat tukar menjadi komoditas investasi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Transaksi Bitcoin dalam perspektif ekonomi syariah dan pandangan hukum islam terhadap transaksi bitcoin, teori yang digunakan adalah teori transaksi ekonomi  dan penelitian ini bersifat studi pustaka (Library Research), Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Islam transaksi yang dilakukan harus jelas, wujud, barang, dan maanfaatnya, dan tidak ada pihak yang saling dirugikan, bitcoin haram dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, selain itu bitcoin juga bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Di Indonesia alat tukar yang sah hanya satu rupiah.\",\"PeriodicalId\":55776,\"journal\":{\"name\":\"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v5i1.512\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v5i1.512","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

Cryptocurrency流传的是数字货币,在虚拟世界里若没有物理实体,开始出现,2008年由聪人士,保安密码保护blokchain技术,但没有负责任的机构,没有基本的资产,所有出现的问题,引发了许多利弊在经济学家和学者,密码还没有达到一些要素和标准作为货币,尤其是在伊斯兰经济原则,在数字货币的背景下,没有所谓的资产被低估为交易的基础,数字货币而不是货币,有一种不确定性,一种不受控制的价格和数字货币的功能已经发展成一种交换媒介,成为一种投资商品。本研究旨在探讨如何交易比特币经济视角中伊斯兰和伊斯兰法律对比特币交易的看法,使用的是经济交易理论和理论是研究图书馆(Library Research)的研究,这项研究可以得出结论,在伊斯兰教中,交易的完成必须清晰、实体商品,maanfaatnya,没有互相伤害的一方在国际上,比特币是非法和不合格的,但比特币也违反了2011年7号法律和2015年印尼银行规定,只有1卢比的合法货币。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Cryptocurrency adalah uang digital, yang beredar di dunia maya tidak memiliki wujud fisik, awal kemunculannya tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto, keamanan Crypto dilindungi oleh teknologi blokchain, namun tidak ada lembaga yang bertanggung jawab dan tidak memiliki asset yang mendasar, segala problem yang muncul, menimbulkan pro dan kontra dikalangan pakar ekonomi dan para ulama, crypto belum memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang khususnya dalam prinsip Ekonomi Islam, dalam konteks uang digital tidak ada underlying yaitu aset dijadikan sebagai dasar transaksi, uang digital bukan mata uang, ada unsur ketidak jelasan gharar, harga tidak terkendali dan fungsi mata uang digital telah berkembang sekedar alat tukar menjadi komoditas investasi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Transaksi Bitcoin dalam perspektif ekonomi syariah dan pandangan hukum islam terhadap transaksi bitcoin, teori yang digunakan adalah teori transaksi ekonomi  dan penelitian ini bersifat studi pustaka (Library Research), Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Islam transaksi yang dilakukan harus jelas, wujud, barang, dan maanfaatnya, dan tidak ada pihak yang saling dirugikan, bitcoin haram dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, selain itu bitcoin juga bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Di Indonesia alat tukar yang sah hanya satu rupiah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
3
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信