{"title":"对伊斯兰经济收入的认识分析","authors":"Rini Idayanti, Hasni Hasni","doi":"10.30863/akunsyah.v2i1.3056","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan praktek penalty pada pengambilan simpanan mudharabah berjangka (Deposito) sebelum jatuh tempo dalam perspektif hukum Islam di Bank Muamalat KCP Makassar-Bone. Penelitian ini bertolak dari semua kegiatan muamalah itu dibolehkan, selagi tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan cara suka sama suka dibarengi dengan nilai-nilai keadilan. Rukun dan syarat berdasarkan prinsip syariah yang harus dipenuhi ketika bertransaksi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif yaitu menggambarkan kondisi objektif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data yang ditemukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Sistem pencairan dana deposito mudharabah sebelum jatuh tempo karena nasabah membutuhan uang maka nasabah mencairkan uang yang di investasikan pada produk deposito mudharabah sebelum jatuh tempo Pelaksanaan deposito mudharabah pada bank muamalat KCP Makassar-Bone dengan adanya penetapan biaya penalti sebesar Rp30.000 dibolehkan karena sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 bahwa sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan bagi hasil yang tidak diberikan yang tidak di tulis dalam akad belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan deposito mudharabah di Bank Muamalat cabang bone belum seluruhnya sesuai dengan Ekonomi Syariah karena untuk bagi hasil yang tidak diberikan ketika nasabah tersebut menyetujui maka tidak ada masalah tetapi ketika nasabah tidak menyetujui dan bagi hasil tetap tidak diberikan maka akad tersebut menjadi fasad.","PeriodicalId":31764,"journal":{"name":"JAKI Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia","volume":"93 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS PENGAKUAN BIAYA BREAK DEPOSITO DI TINJAU DARI EKONOMI ISLAM\",\"authors\":\"Rini Idayanti, Hasni Hasni\",\"doi\":\"10.30863/akunsyah.v2i1.3056\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan praktek penalty pada pengambilan simpanan mudharabah berjangka (Deposito) sebelum jatuh tempo dalam perspektif hukum Islam di Bank Muamalat KCP Makassar-Bone. Penelitian ini bertolak dari semua kegiatan muamalah itu dibolehkan, selagi tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan cara suka sama suka dibarengi dengan nilai-nilai keadilan. Rukun dan syarat berdasarkan prinsip syariah yang harus dipenuhi ketika bertransaksi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif yaitu menggambarkan kondisi objektif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data yang ditemukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Sistem pencairan dana deposito mudharabah sebelum jatuh tempo karena nasabah membutuhan uang maka nasabah mencairkan uang yang di investasikan pada produk deposito mudharabah sebelum jatuh tempo Pelaksanaan deposito mudharabah pada bank muamalat KCP Makassar-Bone dengan adanya penetapan biaya penalti sebesar Rp30.000 dibolehkan karena sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 bahwa sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan bagi hasil yang tidak diberikan yang tidak di tulis dalam akad belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan deposito mudharabah di Bank Muamalat cabang bone belum seluruhnya sesuai dengan Ekonomi Syariah karena untuk bagi hasil yang tidak diberikan ketika nasabah tersebut menyetujui maka tidak ada masalah tetapi ketika nasabah tidak menyetujui dan bagi hasil tetap tidak diberikan maka akad tersebut menjadi fasad.\",\"PeriodicalId\":31764,\"journal\":{\"name\":\"JAKI Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia\",\"volume\":\"93 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JAKI Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30863/akunsyah.v2i1.3056\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JAKI Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30863/akunsyah.v2i1.3056","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项研究的目的是了解惩罚在从伊斯兰教的Muamalat KCP mak - bone银行(muamaabah)的法定准备金(存款)的实施和实践。这项研究排除了所有这些非法的行为,虽然没有任何因素对任何一方有害,而且是在公平价值的同时以完全有利的方式进行的。根据伊斯兰原则进行交易时必须满足的和解和条件,这样就不会有人感到受到伤害。本研究采用的方法是一种描述客观情况的描述性方法。本研究采用的数据类型是定性的。通过观察、采访和文献研究来收集数据。本研究发现的数据如下:存款到期之前mudharabah支付款系统因为客户需要钱,所以在投资产品的客户兑现mudharabah存款在银行存款到期之前mudharabah实施development program KCP Makassar-Bone成本计算的点球大Rp30.000教令允许因为符合DSN梅17 - DSN-MUI IX / 2000号制裁基于ta 'zir原则,目的是让客户在履行职责时更加自律,并为阿卡德语中没有提及的未执行的结果而感到满意。最后,我们可能会得出结论,穆达拉巴银行(muamaabah Bank)的存款在muamaabah branbone上的执行还不完全符合伊斯兰经济,因为对于那些在客户批准时没有给予的收益没有问题,但在客户不同意的情况下,并没有给予的收益,阿卡德就变成了fasad。
ANALISIS PENGAKUAN BIAYA BREAK DEPOSITO DI TINJAU DARI EKONOMI ISLAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan praktek penalty pada pengambilan simpanan mudharabah berjangka (Deposito) sebelum jatuh tempo dalam perspektif hukum Islam di Bank Muamalat KCP Makassar-Bone. Penelitian ini bertolak dari semua kegiatan muamalah itu dibolehkan, selagi tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan cara suka sama suka dibarengi dengan nilai-nilai keadilan. Rukun dan syarat berdasarkan prinsip syariah yang harus dipenuhi ketika bertransaksi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif yaitu menggambarkan kondisi objektif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data yang ditemukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Sistem pencairan dana deposito mudharabah sebelum jatuh tempo karena nasabah membutuhan uang maka nasabah mencairkan uang yang di investasikan pada produk deposito mudharabah sebelum jatuh tempo Pelaksanaan deposito mudharabah pada bank muamalat KCP Makassar-Bone dengan adanya penetapan biaya penalti sebesar Rp30.000 dibolehkan karena sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 bahwa sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan bagi hasil yang tidak diberikan yang tidak di tulis dalam akad belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan deposito mudharabah di Bank Muamalat cabang bone belum seluruhnya sesuai dengan Ekonomi Syariah karena untuk bagi hasil yang tidak diberikan ketika nasabah tersebut menyetujui maka tidak ada masalah tetapi ketika nasabah tidak menyetujui dan bagi hasil tetap tidak diberikan maka akad tersebut menjadi fasad.