医生对病人误诊疾病的法律责任

Cepalo Pub Date : 2019-09-12 DOI:10.25041/CEPALO.V2NO1.1760
Dian Mauli
{"title":"医生对病人误诊疾病的法律责任","authors":"Dian Mauli","doi":"10.25041/CEPALO.V2NO1.1760","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terjadinya ikatan antara pasien dan dokternya bermula ketika pasien meminta bantuan dokter mengenai kesehatannya. Hubungan demikian dikenal dengan kontrak teraupetik. Tidak dapat disangkal bahwa selalu akan terjadi sengketa antara dokter dan pasiennya. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa masalah diantaranya, yang pertama mengenai indikator-indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis oleh dokter, lalu yang kedua adalah dasar hukum penuntutan terhadap dokter jika kesalahan diagnosis terjadi. Dan dengan itu didapat hasil penelitian sebagai berikut: yang pertama, ditemukan prosedur penegakan diagnosis yaitu; anamnesis, pemeriksaaan fisik, pemeriksaan penunjang dan diagnosis, selain itu ditemukan indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis seperti, kurangnya kuantitas tenaga medis pada tempat-tempat pelayanan kesehatan serta tidak lengkapnya fasilitas pemeriksaan penunjang. Menurut data yang diambil dari salah satu Puskesmas di Lampung Utara tercatat, bahkan tidak memiliki dokter dan fasilitas lain, hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa setiap Puskesmas harus memiliki minimal 2 dokter. Temuan yang kedua, adalah bahwa dokter yang melakukan kesalahan diagnosis harus bertanggung jawab berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Tanggung jawab dokter ini berupa tanggung jawab etis dan tanggung jawab disiplin. ","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"55 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien\",\"authors\":\"Dian Mauli\",\"doi\":\"10.25041/CEPALO.V2NO1.1760\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Terjadinya ikatan antara pasien dan dokternya bermula ketika pasien meminta bantuan dokter mengenai kesehatannya. Hubungan demikian dikenal dengan kontrak teraupetik. Tidak dapat disangkal bahwa selalu akan terjadi sengketa antara dokter dan pasiennya. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa masalah diantaranya, yang pertama mengenai indikator-indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis oleh dokter, lalu yang kedua adalah dasar hukum penuntutan terhadap dokter jika kesalahan diagnosis terjadi. Dan dengan itu didapat hasil penelitian sebagai berikut: yang pertama, ditemukan prosedur penegakan diagnosis yaitu; anamnesis, pemeriksaaan fisik, pemeriksaan penunjang dan diagnosis, selain itu ditemukan indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis seperti, kurangnya kuantitas tenaga medis pada tempat-tempat pelayanan kesehatan serta tidak lengkapnya fasilitas pemeriksaan penunjang. Menurut data yang diambil dari salah satu Puskesmas di Lampung Utara tercatat, bahkan tidak memiliki dokter dan fasilitas lain, hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa setiap Puskesmas harus memiliki minimal 2 dokter. Temuan yang kedua, adalah bahwa dokter yang melakukan kesalahan diagnosis harus bertanggung jawab berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Tanggung jawab dokter ini berupa tanggung jawab etis dan tanggung jawab disiplin. \",\"PeriodicalId\":52705,\"journal\":{\"name\":\"Cepalo\",\"volume\":\"55 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cepalo\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25041/CEPALO.V2NO1.1760\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/CEPALO.V2NO1.1760","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

摘要

当病人向医生寻求健康方面的帮助时,病人和医生之间的联系就开始了。这种关系以签订合同而闻名。不可否认,医生和病人之间总是会有争议的。本研究发现了其中一些问题,第一种是影响医生诊断错误的指标,第二种是当诊断错误发生时对医生进行诉讼的依据。研究结果如下:首先,诊断执行程序是:此外,诊断、身体检查、支持和诊断检查等诊断失误的指标也存在。根据从南榜的一名医疗机构获得的数据,即使没有医生和其他设施,这无疑是违反2014年第75号卫生部长的规定的。第二项发现是,犯下误诊行为的医生应根据《医科法典》(法典)和2004年《医学法》第29条负责任。医生的责任是道德责任和纪律责任。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien
Terjadinya ikatan antara pasien dan dokternya bermula ketika pasien meminta bantuan dokter mengenai kesehatannya. Hubungan demikian dikenal dengan kontrak teraupetik. Tidak dapat disangkal bahwa selalu akan terjadi sengketa antara dokter dan pasiennya. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa masalah diantaranya, yang pertama mengenai indikator-indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis oleh dokter, lalu yang kedua adalah dasar hukum penuntutan terhadap dokter jika kesalahan diagnosis terjadi. Dan dengan itu didapat hasil penelitian sebagai berikut: yang pertama, ditemukan prosedur penegakan diagnosis yaitu; anamnesis, pemeriksaaan fisik, pemeriksaan penunjang dan diagnosis, selain itu ditemukan indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis seperti, kurangnya kuantitas tenaga medis pada tempat-tempat pelayanan kesehatan serta tidak lengkapnya fasilitas pemeriksaan penunjang. Menurut data yang diambil dari salah satu Puskesmas di Lampung Utara tercatat, bahkan tidak memiliki dokter dan fasilitas lain, hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa setiap Puskesmas harus memiliki minimal 2 dokter. Temuan yang kedua, adalah bahwa dokter yang melakukan kesalahan diagnosis harus bertanggung jawab berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Tanggung jawab dokter ini berupa tanggung jawab etis dan tanggung jawab disiplin. 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
2
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信