{"title":"Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology Dengan Model Transaksi Kredit PayLater","authors":"Abdul Rahman","doi":"10.30652/jih.v11i1.8221","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Diadakannya penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh mengenai perlindungan hukum yang diberikan dalam sebuah kasus penyelesaian sengketa Kredit PayLater dalam Pinjam-Meminjam berdasarkan Teknologi Finansial. Dalam penelitian ini dirumuskan masalah penelitian yang mencakup bentuk perlindungan hukum yang diberikan pada pengguna Kredit PayLater serta bentuk penyelesaian sengketa dalam bisnis Pinjam-Meminjam berbasis Teknologi dalam layanan PayLater. Dalam penelitian yang berjenis penelitian normative ini diterapkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh menemukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jasa Kredit PayLater tertuang dalam peraturan UU Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 dan UU ITE. Sementara itu, penyelesaian sengketa Kredit PayLater Lebih Efektif dilaksanakan dengan Metode APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) salah satunya dengan cara membuat sebuah lembaga PSD (Penyelesaian Sengketa Daring).","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"14 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/jih.v11i1.8221","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology Dengan Model Transaksi Kredit PayLater
Diadakannya penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh mengenai perlindungan hukum yang diberikan dalam sebuah kasus penyelesaian sengketa Kredit PayLater dalam Pinjam-Meminjam berdasarkan Teknologi Finansial. Dalam penelitian ini dirumuskan masalah penelitian yang mencakup bentuk perlindungan hukum yang diberikan pada pengguna Kredit PayLater serta bentuk penyelesaian sengketa dalam bisnis Pinjam-Meminjam berbasis Teknologi dalam layanan PayLater. Dalam penelitian yang berjenis penelitian normative ini diterapkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh menemukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jasa Kredit PayLater tertuang dalam peraturan UU Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 dan UU ITE. Sementara itu, penyelesaian sengketa Kredit PayLater Lebih Efektif dilaksanakan dengan Metode APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) salah satunya dengan cara membuat sebuah lembaga PSD (Penyelesaian Sengketa Daring).