{"title":"惩罚愤怒的社交媒体用户的电子信息法和交易","authors":"T. Toni","doi":"10.36987/INFORMATIKA.V8I2.1792","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk penegakan hukum undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) terhadap hukuman pengguna media sosial ujaran kebencian. Jenis Penelitian Hukum Normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan kajian pustaka terkait judul peneliti, sedangkan metode menggunakan analisis Kualitatif dengan cara menganalisis hasil bahan penelitian yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian tentang ujaran kebencian terdapat pada pengaturan (UU ITE) No.19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana bagi pelaku pengguna media sosial ujaran kebencian diatur dalam Pasal.28 ayat (2) isinya” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ancaman Hukuman Pasal 45 A ayat (2) isinya” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). Sedangkan upaya penanggulangan pelaku pengguna media sosial ujaran kebencian, diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian ( Hate Speech). Untuk mengedepankan Fungsi Binmas dan Polmas, dimana peran dari kepolisian diharapkan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang ujaran kebencian dimasyarakat melalui toko agama, toko masyarakat, toko pemuda dan akademisi untuk optimalisasi tindakan represif atas ujaran kebencian. Selanjutnya peran perangkat pemerintahan diharapkan untuk mengkondusifkan daerah masing masing melalui Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Perangakat RT/RW sebagai wadah pertama dalam hubungan emosional dimasyarakat.","PeriodicalId":31636,"journal":{"name":"Informatika","volume":"93 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP HUKUMAN PENGGUNA MEDIA SOSIAL UJARAN KEBENCIAN\",\"authors\":\"T. Toni\",\"doi\":\"10.36987/INFORMATIKA.V8I2.1792\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk penegakan hukum undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) terhadap hukuman pengguna media sosial ujaran kebencian. Jenis Penelitian Hukum Normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan kajian pustaka terkait judul peneliti, sedangkan metode menggunakan analisis Kualitatif dengan cara menganalisis hasil bahan penelitian yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian tentang ujaran kebencian terdapat pada pengaturan (UU ITE) No.19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana bagi pelaku pengguna media sosial ujaran kebencian diatur dalam Pasal.28 ayat (2) isinya” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ancaman Hukuman Pasal 45 A ayat (2) isinya” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). Sedangkan upaya penanggulangan pelaku pengguna media sosial ujaran kebencian, diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian ( Hate Speech). Untuk mengedepankan Fungsi Binmas dan Polmas, dimana peran dari kepolisian diharapkan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang ujaran kebencian dimasyarakat melalui toko agama, toko masyarakat, toko pemuda dan akademisi untuk optimalisasi tindakan represif atas ujaran kebencian. Selanjutnya peran perangkat pemerintahan diharapkan untuk mengkondusifkan daerah masing masing melalui Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Perangakat RT/RW sebagai wadah pertama dalam hubungan emosional dimasyarakat.\",\"PeriodicalId\":31636,\"journal\":{\"name\":\"Informatika\",\"volume\":\"93 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Informatika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36987/INFORMATIKA.V8I2.1792\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Informatika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/INFORMATIKA.V8I2.1792","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP HUKUMAN PENGGUNA MEDIA SOSIAL UJARAN KEBENCIAN
Penelitian ini bertujuan untuk penegakan hukum undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) terhadap hukuman pengguna media sosial ujaran kebencian. Jenis Penelitian Hukum Normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan kajian pustaka terkait judul peneliti, sedangkan metode menggunakan analisis Kualitatif dengan cara menganalisis hasil bahan penelitian yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian tentang ujaran kebencian terdapat pada pengaturan (UU ITE) No.19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana bagi pelaku pengguna media sosial ujaran kebencian diatur dalam Pasal.28 ayat (2) isinya” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ancaman Hukuman Pasal 45 A ayat (2) isinya” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). Sedangkan upaya penanggulangan pelaku pengguna media sosial ujaran kebencian, diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian ( Hate Speech). Untuk mengedepankan Fungsi Binmas dan Polmas, dimana peran dari kepolisian diharapkan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang ujaran kebencian dimasyarakat melalui toko agama, toko masyarakat, toko pemuda dan akademisi untuk optimalisasi tindakan represif atas ujaran kebencian. Selanjutnya peran perangkat pemerintahan diharapkan untuk mengkondusifkan daerah masing masing melalui Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Perangakat RT/RW sebagai wadah pertama dalam hubungan emosional dimasyarakat.