{"title":"库塔曼达利卡旅游业发展环境执法的实施","authors":"Yulias Erwin","doi":"10.29303/ius.v9i2.929","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Â Penegakan hukum lingkungan sangat erat kaitannya dengan kehidupan dan lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan yang sehat dan asri merupakan hak dari setiap makhluk hidup yang tinggal di bumi ini. Dengan menerapkan metode normatif-empiriss, penelitian ini diharapkan mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan, dengan perolehan data dari wawancara, buku, jurnal, laporan dan situs online. Ringkasan hasil penelitian ini adalah perlindungan dan pengelolaan serta penegakan hukum lingkungan terlah ternuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunan lainnya. Namun dalam tataran pelaksanaan dan penegakan hukumnya masih belum maksimal dalam penanganan mengenai pengrusakan lingkungan dan dampak dari pengerjaan proyek seperti pengerukan bukit dan tanah galian dengan membabat hutan, hiruk- pikuk dan kebisingan disekitar lokasi proyek, banyaknya galian C yang tidak berijin serta perusahaan-perusahaan yang tidak melapor kondisi lingkungan yang dikelolanya. Begitu juga dengan faktor lemahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan, bertambah dan beragamnya pengaduan kasus lingkungan, serta kurang tegasnya aparat penegak hukum dalam mengantisipasi potensi pelanggaran terhadap perusakan lingkungan hidup.","PeriodicalId":34628,"journal":{"name":"Jurnal IUS","volume":"102 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Pengembangan Sektor Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika\",\"authors\":\"Yulias Erwin\",\"doi\":\"10.29303/ius.v9i2.929\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Â Penegakan hukum lingkungan sangat erat kaitannya dengan kehidupan dan lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan yang sehat dan asri merupakan hak dari setiap makhluk hidup yang tinggal di bumi ini. Dengan menerapkan metode normatif-empiriss, penelitian ini diharapkan mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan, dengan perolehan data dari wawancara, buku, jurnal, laporan dan situs online. Ringkasan hasil penelitian ini adalah perlindungan dan pengelolaan serta penegakan hukum lingkungan terlah ternuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunan lainnya. Namun dalam tataran pelaksanaan dan penegakan hukumnya masih belum maksimal dalam penanganan mengenai pengrusakan lingkungan dan dampak dari pengerjaan proyek seperti pengerukan bukit dan tanah galian dengan membabat hutan, hiruk- pikuk dan kebisingan disekitar lokasi proyek, banyaknya galian C yang tidak berijin serta perusahaan-perusahaan yang tidak melapor kondisi lingkungan yang dikelolanya. Begitu juga dengan faktor lemahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan, bertambah dan beragamnya pengaduan kasus lingkungan, serta kurang tegasnya aparat penegak hukum dalam mengantisipasi potensi pelanggaran terhadap perusakan lingkungan hidup.\",\"PeriodicalId\":34628,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal IUS\",\"volume\":\"102 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal IUS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.929\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal IUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.929","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Pengembangan Sektor Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika
 Penegakan hukum lingkungan sangat erat kaitannya dengan kehidupan dan lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan yang sehat dan asri merupakan hak dari setiap makhluk hidup yang tinggal di bumi ini. Dengan menerapkan metode normatif-empiriss, penelitian ini diharapkan mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan, dengan perolehan data dari wawancara, buku, jurnal, laporan dan situs online. Ringkasan hasil penelitian ini adalah perlindungan dan pengelolaan serta penegakan hukum lingkungan terlah ternuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunan lainnya. Namun dalam tataran pelaksanaan dan penegakan hukumnya masih belum maksimal dalam penanganan mengenai pengrusakan lingkungan dan dampak dari pengerjaan proyek seperti pengerukan bukit dan tanah galian dengan membabat hutan, hiruk- pikuk dan kebisingan disekitar lokasi proyek, banyaknya galian C yang tidak berijin serta perusahaan-perusahaan yang tidak melapor kondisi lingkungan yang dikelolanya. Begitu juga dengan faktor lemahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan, bertambah dan beragamnya pengaduan kasus lingkungan, serta kurang tegasnya aparat penegak hukum dalam mengantisipasi potensi pelanggaran terhadap perusakan lingkungan hidup.