{"title":"村长在政府安排下与卡马特的关系","authors":"Charles Hutapea","doi":"10.37304/jispar.v11i2.5148","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Katingan (Studi : Desa Tumbang Liting dengan Kecamatan Katingan Hilir). Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskritif kualitatif, tujuan untuk mendeskripsikan dan memperoleh Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Teknik pengumpulan data, teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian Hubungan Kepala Desa dengan Camat dengan indikator pengaturan berdasarkan ketentuan peraturan dalam bidang pelayanan, bidang pemberdayaan dilaksanakan dengan baik dan bidang pembangunan kurang optimal dalam belum terselesaikannya pembangunan jembatan dalam RKPDes Tahun 2020. Indikator Penataan pemerintahan pengarahan, pembinaan, fasilitasi, berjalan dengan optimal. Indikator Pemberdayaan masyarakat setempat, bidang koordinasi saling tidak berkoordinasi dalam program pelatihan, bidang pembinaan dan pengawasan, Camat tidak berkontribusi dalam program pelatihan. Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, bidang koordinasi, terjadinya banjir bandang, bidang pembinaan dan pengawasan, adanya kekosongan jabatan sementara Kepala Desa dan Kasi Kesejahteraan Desa Tumbang Liting. Kendala Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan adalah kualitas sumber daya aparatur kerja Pemerintah Desa Tumbang Liting. Sehingga Kepala Desa melakukan penyimpangan kekuasaan dan perangkat desa mengalami pekerjaan merangkap, akibatnya penyelenggaraan pemerintah desa tidak optimal dalam menjalankan Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Katingan. Keoptimalan Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dapat dilakukannya peningkatan peran aktif Kepala Desa dan seluruh jajaran aparatur kerja Pemerintah Desa Tumbang Liting untuk mengetahui lebih jauh terhadap bentuk keteraturan yang mengatur terhadap uraian tugas dan fungsi. Orientasinya akan menciptakan keefektifan dan keefisiensian dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan pemerintah daerah.","PeriodicalId":55825,"journal":{"name":"JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA Journal of Governance and Political Social UMA","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HUBUNGAN KEPALA DESA DENGAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN\",\"authors\":\"Charles Hutapea\",\"doi\":\"10.37304/jispar.v11i2.5148\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Katingan (Studi : Desa Tumbang Liting dengan Kecamatan Katingan Hilir). Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskritif kualitatif, tujuan untuk mendeskripsikan dan memperoleh Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Teknik pengumpulan data, teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian Hubungan Kepala Desa dengan Camat dengan indikator pengaturan berdasarkan ketentuan peraturan dalam bidang pelayanan, bidang pemberdayaan dilaksanakan dengan baik dan bidang pembangunan kurang optimal dalam belum terselesaikannya pembangunan jembatan dalam RKPDes Tahun 2020. Indikator Penataan pemerintahan pengarahan, pembinaan, fasilitasi, berjalan dengan optimal. Indikator Pemberdayaan masyarakat setempat, bidang koordinasi saling tidak berkoordinasi dalam program pelatihan, bidang pembinaan dan pengawasan, Camat tidak berkontribusi dalam program pelatihan. Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, bidang koordinasi, terjadinya banjir bandang, bidang pembinaan dan pengawasan, adanya kekosongan jabatan sementara Kepala Desa dan Kasi Kesejahteraan Desa Tumbang Liting. Kendala Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan adalah kualitas sumber daya aparatur kerja Pemerintah Desa Tumbang Liting. Sehingga Kepala Desa melakukan penyimpangan kekuasaan dan perangkat desa mengalami pekerjaan merangkap, akibatnya penyelenggaraan pemerintah desa tidak optimal dalam menjalankan Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Katingan. Keoptimalan Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dapat dilakukannya peningkatan peran aktif Kepala Desa dan seluruh jajaran aparatur kerja Pemerintah Desa Tumbang Liting untuk mengetahui lebih jauh terhadap bentuk keteraturan yang mengatur terhadap uraian tugas dan fungsi. Orientasinya akan menciptakan keefektifan dan keefisiensian dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan pemerintah daerah.\",\"PeriodicalId\":55825,\"journal\":{\"name\":\"JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA Journal of Governance and Political Social UMA\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA Journal of Governance and Political Social UMA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37304/jispar.v11i2.5148\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA Journal of Governance and Political Social UMA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37304/jispar.v11i2.5148","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
HUBUNGAN KEPALA DESA DENGAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Katingan (Studi : Desa Tumbang Liting dengan Kecamatan Katingan Hilir). Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskritif kualitatif, tujuan untuk mendeskripsikan dan memperoleh Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Teknik pengumpulan data, teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian Hubungan Kepala Desa dengan Camat dengan indikator pengaturan berdasarkan ketentuan peraturan dalam bidang pelayanan, bidang pemberdayaan dilaksanakan dengan baik dan bidang pembangunan kurang optimal dalam belum terselesaikannya pembangunan jembatan dalam RKPDes Tahun 2020. Indikator Penataan pemerintahan pengarahan, pembinaan, fasilitasi, berjalan dengan optimal. Indikator Pemberdayaan masyarakat setempat, bidang koordinasi saling tidak berkoordinasi dalam program pelatihan, bidang pembinaan dan pengawasan, Camat tidak berkontribusi dalam program pelatihan. Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, bidang koordinasi, terjadinya banjir bandang, bidang pembinaan dan pengawasan, adanya kekosongan jabatan sementara Kepala Desa dan Kasi Kesejahteraan Desa Tumbang Liting. Kendala Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan adalah kualitas sumber daya aparatur kerja Pemerintah Desa Tumbang Liting. Sehingga Kepala Desa melakukan penyimpangan kekuasaan dan perangkat desa mengalami pekerjaan merangkap, akibatnya penyelenggaraan pemerintah desa tidak optimal dalam menjalankan Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Katingan. Keoptimalan Hubungan Kepala Desa dengan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dapat dilakukannya peningkatan peran aktif Kepala Desa dan seluruh jajaran aparatur kerja Pemerintah Desa Tumbang Liting untuk mengetahui lebih jauh terhadap bentuk keteraturan yang mengatur terhadap uraian tugas dan fungsi. Orientasinya akan menciptakan keefektifan dan keefisiensian dalam pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan pemerintah daerah.