{"title":"Penerapan Prinsip Kehatian Hatian ( Prudential Banking Principle ) Dalam Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Dalam Tinjauan Sadd Dzari’ah","authors":"Imam Kamaluddin, Alfiansyah Topandi Harahap, Mulyono Jamal","doi":"10.51311/istikhlaf.v4i1.446","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati hatian (prudential banking principle) yang terdapat di dalam hukum perbankan di Indonesia yang ditinjau dalam sadd dzari’ah. Di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan mewajibkan seluruh lembaga perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam seluruh fasilitasnya baik dalam pemberian pembiayaan dan dalam aspek internal perbankan. Dalam perbankan syariah pemberian akad pembiayaan sangat diminati oleh masyarakat, namun, sejatinya akad pembiayaan sangat rentan akan risiko yang terjadi baik akan risiko eksternal maupun internal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan ( library research) dengan menghasilkan suatu kesimpulan bahwasanya penerapan prinsip kehati- hatian pada sektor perbankan bertujuan untuk menjaga tingkat kesehatan bank, dengan begitu maka kondisi bank akan selalu sehat, liquid dan solvent. Karna menjaga kepercayaan masyarakat merupakan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan oleh perbankan. Dikarenakan Sektor perbankan merupakan suatu bisnis yang menjanjikan suatu keuntungan yang besar dan penuh resiko, dibutuhkan suatu model pengelolaan yang baik dan prudent dalam setiap aktivitasnya khususnya dalam pembiayaan yang membutuhkan dana yang besar yang berasal dari tabungan maupun deposito, yang rawan akan perilaku menyimpang ( moral hazard) dan adverse selection. Oleh karena itu penerapan prinsip prudential banking principle dengan dimaksudkan untuk mencegah segala sesuatu jalan menuju kerusakan adalah sesuai dengan hukum islam dan dalam kajian ushul fiqh yaitu sadd dzari’ah.","PeriodicalId":55776,"journal":{"name":"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":"630 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v4i1.446","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Prinsip Kehatian Hatian ( Prudential Banking Principle ) Dalam Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Dalam Tinjauan Sadd Dzari’ah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati hatian (prudential banking principle) yang terdapat di dalam hukum perbankan di Indonesia yang ditinjau dalam sadd dzari’ah. Di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan mewajibkan seluruh lembaga perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam seluruh fasilitasnya baik dalam pemberian pembiayaan dan dalam aspek internal perbankan. Dalam perbankan syariah pemberian akad pembiayaan sangat diminati oleh masyarakat, namun, sejatinya akad pembiayaan sangat rentan akan risiko yang terjadi baik akan risiko eksternal maupun internal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan ( library research) dengan menghasilkan suatu kesimpulan bahwasanya penerapan prinsip kehati- hatian pada sektor perbankan bertujuan untuk menjaga tingkat kesehatan bank, dengan begitu maka kondisi bank akan selalu sehat, liquid dan solvent. Karna menjaga kepercayaan masyarakat merupakan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan oleh perbankan. Dikarenakan Sektor perbankan merupakan suatu bisnis yang menjanjikan suatu keuntungan yang besar dan penuh resiko, dibutuhkan suatu model pengelolaan yang baik dan prudent dalam setiap aktivitasnya khususnya dalam pembiayaan yang membutuhkan dana yang besar yang berasal dari tabungan maupun deposito, yang rawan akan perilaku menyimpang ( moral hazard) dan adverse selection. Oleh karena itu penerapan prinsip prudential banking principle dengan dimaksudkan untuk mencegah segala sesuatu jalan menuju kerusakan adalah sesuai dengan hukum islam dan dalam kajian ushul fiqh yaitu sadd dzari’ah.