{"title":"包博镇扎卡特职业的优化管理","authors":"I. W. Sujana, N. A. Ridzal","doi":"10.35326/jiam.v4i2.1454","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Suatu hal baru dalam hukum islam yakni zakat profesi. Undang-Undang atau aturan yang ketat mengenai zakat profesi tidak termuat dalam al-Qur’an maupun hadist Di Indonesia Potensi zakat belum dikelola secara professional dan belum berkembang optimal. Penyebabnya adalah belum efektifnya lembaga pengelola zakat dalam hal pola pengelolaan berdasarkan aspek penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi. Kajian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan yaitu UU administrasi zakat No. 23 Tahun 2011 sebagai landasan hukum Badan Amil Zakat Kota Baubau. Dengan pendekatan sosiologis adalah tentang bagaimana pengelolaan zakat profesi yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Kota Baubau. Kemudian bagaimana Badan Amil Zakat Kota Baubau mengoptimalkan penyelenggaraan zakat Profesi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Badan Amil Zakat Kota Baubau dalam hal pengumpulan zakat profesi belum dilakukan secara maksimal, dari jumlah yang seharusnya dapat dikumpulkan. Zakat yang dikumpulkan baru sebatas zakat profesi di kalangan ASN dengan jumlah yang relatif sangat minim. Profesi lainnya seperti pengacara, dosen, dokter di Kota Baubau belum dilibatkan. Pengumpulan zakat ini dalam pelaksanaannya oleh BAZNAS Kota Baubau masih memiliki kekurangan yakni masih kurangnya perluasan sosialisasi terkait zakat dan pembaruan pengumpulan zakat Profesi sehingga potensi zakat Profesi belum optimal sesuai harapan.","PeriodicalId":32404,"journal":{"name":"Jema Jurnal Ilmiah Bidang Akuntansi dan Manajemen","volume":"51 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Optimalisasi Pengelolaan Zakat Profesi di Kota Baubau\",\"authors\":\"I. W. Sujana, N. A. Ridzal\",\"doi\":\"10.35326/jiam.v4i2.1454\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Suatu hal baru dalam hukum islam yakni zakat profesi. Undang-Undang atau aturan yang ketat mengenai zakat profesi tidak termuat dalam al-Qur’an maupun hadist Di Indonesia Potensi zakat belum dikelola secara professional dan belum berkembang optimal. Penyebabnya adalah belum efektifnya lembaga pengelola zakat dalam hal pola pengelolaan berdasarkan aspek penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi. Kajian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan yaitu UU administrasi zakat No. 23 Tahun 2011 sebagai landasan hukum Badan Amil Zakat Kota Baubau. Dengan pendekatan sosiologis adalah tentang bagaimana pengelolaan zakat profesi yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Kota Baubau. Kemudian bagaimana Badan Amil Zakat Kota Baubau mengoptimalkan penyelenggaraan zakat Profesi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Badan Amil Zakat Kota Baubau dalam hal pengumpulan zakat profesi belum dilakukan secara maksimal, dari jumlah yang seharusnya dapat dikumpulkan. Zakat yang dikumpulkan baru sebatas zakat profesi di kalangan ASN dengan jumlah yang relatif sangat minim. Profesi lainnya seperti pengacara, dosen, dokter di Kota Baubau belum dilibatkan. Pengumpulan zakat ini dalam pelaksanaannya oleh BAZNAS Kota Baubau masih memiliki kekurangan yakni masih kurangnya perluasan sosialisasi terkait zakat dan pembaruan pengumpulan zakat Profesi sehingga potensi zakat Profesi belum optimal sesuai harapan.\",\"PeriodicalId\":32404,\"journal\":{\"name\":\"Jema Jurnal Ilmiah Bidang Akuntansi dan Manajemen\",\"volume\":\"51 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jema Jurnal Ilmiah Bidang Akuntansi dan Manajemen\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35326/jiam.v4i2.1454\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jema Jurnal Ilmiah Bidang Akuntansi dan Manajemen","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35326/jiam.v4i2.1454","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Optimalisasi Pengelolaan Zakat Profesi di Kota Baubau
Suatu hal baru dalam hukum islam yakni zakat profesi. Undang-Undang atau aturan yang ketat mengenai zakat profesi tidak termuat dalam al-Qur’an maupun hadist Di Indonesia Potensi zakat belum dikelola secara professional dan belum berkembang optimal. Penyebabnya adalah belum efektifnya lembaga pengelola zakat dalam hal pola pengelolaan berdasarkan aspek penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi. Kajian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan yaitu UU administrasi zakat No. 23 Tahun 2011 sebagai landasan hukum Badan Amil Zakat Kota Baubau. Dengan pendekatan sosiologis adalah tentang bagaimana pengelolaan zakat profesi yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Kota Baubau. Kemudian bagaimana Badan Amil Zakat Kota Baubau mengoptimalkan penyelenggaraan zakat Profesi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Badan Amil Zakat Kota Baubau dalam hal pengumpulan zakat profesi belum dilakukan secara maksimal, dari jumlah yang seharusnya dapat dikumpulkan. Zakat yang dikumpulkan baru sebatas zakat profesi di kalangan ASN dengan jumlah yang relatif sangat minim. Profesi lainnya seperti pengacara, dosen, dokter di Kota Baubau belum dilibatkan. Pengumpulan zakat ini dalam pelaksanaannya oleh BAZNAS Kota Baubau masih memiliki kekurangan yakni masih kurangnya perluasan sosialisasi terkait zakat dan pembaruan pengumpulan zakat Profesi sehingga potensi zakat Profesi belum optimal sesuai harapan.