{"title":"FIQHI ISLAM DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL DALAM PENDIDIKAN ISLAM","authors":"Mardiah Mardiah","doi":"10.47783/jurpendigu.v4i2.499","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebagai produk pemikiran manusia, fiqh bukanlah sesuatu yang rigid terhadap perubahan dan perkembangan zama, oleh karenanya fiqh dituntut untuk dapat memberikan jawaban yuridis terhadap berbagai tuntutan dan persoalan hidup dan kehidupan manusia, sedangkan dinamika kehidupan senantiasa berkembang sehingga melahirkan berbagai perubahan. Sebagai produk pemikiaran manusia, fiqh sangat bersifat temporal dan bersifat local karena terkait dengan kemampuan mujtahid dalam mengakses sumber-sumber hukum dan mengadaptasinya dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu harus dilakukan upaya berkelanjutan agar fiqh Islam senantiasa memiliki akseptabilitas di tengah masyarakat, salih likulli zaman wa makan dengan melakukan pendekatan kontekstual agar adaptif dengan kondisi kekinian dan keakanan. Karena itu pula, kajian fiqh harus senantiasa terbuka, dan harus dilakukan dengan memperhatikan implikasi-implikasi sosial dari penerapan produk-produk pemikiran hukumnya, di samping tetap menjaga relevansinya dengan kehendak doktrin al-Quran dan al-Sunnah (Maqashid al-Syari?ah) tentang tingkah laku manusia.","PeriodicalId":17690,"journal":{"name":"Jurnal Pendidikan Guru","volume":"166 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pendidikan Guru","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47783/jurpendigu.v4i2.499","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
FIQHI ISLAM DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Sebagai produk pemikiran manusia, fiqh bukanlah sesuatu yang rigid terhadap perubahan dan perkembangan zama, oleh karenanya fiqh dituntut untuk dapat memberikan jawaban yuridis terhadap berbagai tuntutan dan persoalan hidup dan kehidupan manusia, sedangkan dinamika kehidupan senantiasa berkembang sehingga melahirkan berbagai perubahan. Sebagai produk pemikiaran manusia, fiqh sangat bersifat temporal dan bersifat local karena terkait dengan kemampuan mujtahid dalam mengakses sumber-sumber hukum dan mengadaptasinya dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu harus dilakukan upaya berkelanjutan agar fiqh Islam senantiasa memiliki akseptabilitas di tengah masyarakat, salih likulli zaman wa makan dengan melakukan pendekatan kontekstual agar adaptif dengan kondisi kekinian dan keakanan. Karena itu pula, kajian fiqh harus senantiasa terbuka, dan harus dilakukan dengan memperhatikan implikasi-implikasi sosial dari penerapan produk-produk pemikiran hukumnya, di samping tetap menjaga relevansinya dengan kehendak doktrin al-Quran dan al-Sunnah (Maqashid al-Syari?ah) tentang tingkah laku manusia.