{"title":"为了改善农村经济,新成员在蒙哥特村的屋顶上进行培训和裁员","authors":"Ilham Zitri, Rifaid Rifaid, Riza Umami","doi":"10.32493/j.pdl.v6i1.32188","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan Terkait Rekrutmen, Pelatihan, dan Pendampingan yang Diberikan Kepada Pengurus Baru Bumdes, Kepedulian dan semangat untuk memampukan masyarakat desa hingga siap menerapkan otonomi daerah menginspirasi Desa Karang Bongkot untuk Memperkuat Perekonomian Lokal, yang dikemas dalam tulisan ini. kegiatan pelatihan dan pendampingan. Tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat perekonomian desa. Berdasarkan temuan observasi, berbagai permasalahan yang disampaikan pemerintah desa setelah UU Desa disahkan antara lain adalah pentingnya perbaikan tata kelola desa agar tata kelola pemerintahan yang lebih baik dapat muncul. Kurangnya sistem checks and balances di lembaga desa, khususnya antara pemerintah desa dan sebagian masyarakat sipil. Inilah salah satu kelemahan yang dapat ditemukan dalam praktek pemerintahan desa, yang merupakan salah satu kelemahan yang dapat diidentifikasi. Dikarenakan kuatnya dominasi kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di desa yang salah satu fungsinya adalah mengawasi jalannya pemerintahan desa menjadi tidak maksimal. belum terasa. Akibatnya, sistem belum dibangun. Salah satu alasannya adalah fungsi BPD adalah memantau jalannya pemerintahan desa. Faktor utama yang menyebabkan kondisi ini adalah rendahnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa. Hal ini disebabkan selama ini program-program yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas pemerintahan di desa, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga lainnya, hanya dipusatkan pada peningkatan kapasitas pemerintahan desa, sedangkan pengurus BUMDes tetap berjalan. Akibat yang paling nyata dari ketiadaan sistem check and balances adalah meningkatnya peluang korupsi yang signifikan di desa-desa. Peluang tersebut dihasilkan dari pengelolaan anggaran yang sebenarnya secara rutin memberikan peluang penggunaan uang untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pembangunan. Persoalan lain yang membuat pengelolaan keuangan di pedesaan semakin sulit diatur adalah adanya kelompok lobi di dalam masyarakat. Hal terpenting yang perlu dilakukan untuk menghilangkan berbagai potensi penyimpangan adalah meningkatkan keterlibatan lembaga desa dan masyarakat. Hal ini diperlukan agar muncul semangat untuk mengawal proses penggerakan pemerintahan desa menuju “good village governance”. Penataan yang bermanfaat bagi desa ini bertujuan untuk menghasilkan pertanggungjawaban keuangan desa yang sebelumnya hanya hadir pada tataran pertanggungjawaban administratif namun kini hadir pula pada tataran pertanggungjawaban substantif.","PeriodicalId":34791,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Dharma Laksana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pelatihan Dan Pendampingan Rekrutmen Pengurus Baru BumDes Desa Karang Bongkot Guna Penguatan Ekonomi Desa\",\"authors\":\"Ilham Zitri, Rifaid Rifaid, Riza Umami\",\"doi\":\"10.32493/j.pdl.v6i1.32188\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kegiatan Terkait Rekrutmen, Pelatihan, dan Pendampingan yang Diberikan Kepada Pengurus Baru Bumdes, Kepedulian dan semangat untuk memampukan masyarakat desa hingga siap menerapkan otonomi daerah menginspirasi Desa Karang Bongkot untuk Memperkuat Perekonomian Lokal, yang dikemas dalam tulisan ini. kegiatan pelatihan dan pendampingan. Tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat perekonomian desa. Berdasarkan temuan observasi, berbagai permasalahan yang disampaikan pemerintah desa setelah UU Desa disahkan antara lain adalah pentingnya perbaikan tata kelola desa agar tata kelola pemerintahan yang lebih baik dapat muncul. Kurangnya sistem checks and balances di lembaga desa, khususnya antara pemerintah desa dan sebagian masyarakat sipil. Inilah salah satu kelemahan yang dapat ditemukan dalam praktek pemerintahan desa, yang merupakan salah satu kelemahan yang dapat diidentifikasi. Dikarenakan kuatnya dominasi kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di desa yang salah satu fungsinya adalah mengawasi jalannya pemerintahan desa menjadi tidak maksimal. belum terasa. Akibatnya, sistem belum dibangun. Salah satu alasannya adalah fungsi BPD adalah memantau jalannya pemerintahan desa. Faktor utama yang menyebabkan kondisi ini adalah rendahnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa. Hal ini disebabkan selama ini program-program yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas pemerintahan di desa, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga lainnya, hanya dipusatkan pada peningkatan kapasitas pemerintahan desa, sedangkan pengurus BUMDes tetap berjalan. Akibat yang paling nyata dari ketiadaan sistem check and balances adalah meningkatnya peluang korupsi yang signifikan di desa-desa. Peluang tersebut dihasilkan dari pengelolaan anggaran yang sebenarnya secara rutin memberikan peluang penggunaan uang untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pembangunan. Persoalan lain yang membuat pengelolaan keuangan di pedesaan semakin sulit diatur adalah adanya kelompok lobi di dalam masyarakat. Hal terpenting yang perlu dilakukan untuk menghilangkan berbagai potensi penyimpangan adalah meningkatkan keterlibatan lembaga desa dan masyarakat. Hal ini diperlukan agar muncul semangat untuk mengawal proses penggerakan pemerintahan desa menuju “good village governance”. Penataan yang bermanfaat bagi desa ini bertujuan untuk menghasilkan pertanggungjawaban keuangan desa yang sebelumnya hanya hadir pada tataran pertanggungjawaban administratif namun kini hadir pula pada tataran pertanggungjawaban substantif.\",\"PeriodicalId\":34791,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pengabdian Dharma Laksana\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pengabdian Dharma Laksana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32493/j.pdl.v6i1.32188\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Dharma Laksana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/j.pdl.v6i1.32188","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pelatihan Dan Pendampingan Rekrutmen Pengurus Baru BumDes Desa Karang Bongkot Guna Penguatan Ekonomi Desa
Kegiatan Terkait Rekrutmen, Pelatihan, dan Pendampingan yang Diberikan Kepada Pengurus Baru Bumdes, Kepedulian dan semangat untuk memampukan masyarakat desa hingga siap menerapkan otonomi daerah menginspirasi Desa Karang Bongkot untuk Memperkuat Perekonomian Lokal, yang dikemas dalam tulisan ini. kegiatan pelatihan dan pendampingan. Tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat perekonomian desa. Berdasarkan temuan observasi, berbagai permasalahan yang disampaikan pemerintah desa setelah UU Desa disahkan antara lain adalah pentingnya perbaikan tata kelola desa agar tata kelola pemerintahan yang lebih baik dapat muncul. Kurangnya sistem checks and balances di lembaga desa, khususnya antara pemerintah desa dan sebagian masyarakat sipil. Inilah salah satu kelemahan yang dapat ditemukan dalam praktek pemerintahan desa, yang merupakan salah satu kelemahan yang dapat diidentifikasi. Dikarenakan kuatnya dominasi kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di desa yang salah satu fungsinya adalah mengawasi jalannya pemerintahan desa menjadi tidak maksimal. belum terasa. Akibatnya, sistem belum dibangun. Salah satu alasannya adalah fungsi BPD adalah memantau jalannya pemerintahan desa. Faktor utama yang menyebabkan kondisi ini adalah rendahnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa. Hal ini disebabkan selama ini program-program yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas pemerintahan di desa, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga lainnya, hanya dipusatkan pada peningkatan kapasitas pemerintahan desa, sedangkan pengurus BUMDes tetap berjalan. Akibat yang paling nyata dari ketiadaan sistem check and balances adalah meningkatnya peluang korupsi yang signifikan di desa-desa. Peluang tersebut dihasilkan dari pengelolaan anggaran yang sebenarnya secara rutin memberikan peluang penggunaan uang untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pembangunan. Persoalan lain yang membuat pengelolaan keuangan di pedesaan semakin sulit diatur adalah adanya kelompok lobi di dalam masyarakat. Hal terpenting yang perlu dilakukan untuk menghilangkan berbagai potensi penyimpangan adalah meningkatkan keterlibatan lembaga desa dan masyarakat. Hal ini diperlukan agar muncul semangat untuk mengawal proses penggerakan pemerintahan desa menuju “good village governance”. Penataan yang bermanfaat bagi desa ini bertujuan untuk menghasilkan pertanggungjawaban keuangan desa yang sebelumnya hanya hadir pada tataran pertanggungjawaban administratif namun kini hadir pula pada tataran pertanggungjawaban substantif.