{"title":"版权协议受赠人的身份变更","authors":"Lailatusafa’ah Indrasrani","doi":"10.47313/PPL.V3I6.475","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pencipta itu dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain. Biasanya hal itu dilakukan sesudah suatu perembukan dan tercapai kata sepakat. Lalu diharuskan membuat akta surat perjanjian yang disebut perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi (licensing agreement) merupakan perjanjian antara pemberi lisensi (licensor) dengan penerima lisensi (licensee). Licensor memberikan izin kepada licensee untuk menggunakan HKI miliknya dan sebagai imbalannya licensor mendapatkan royalti dari licensee. Perjanjian dapat menjadi kabur apabila terdapat perubahan identitas pada salah satu pihak yang terdapat dalam perjanjian lisensi tersebut.Kata kunci : Hak Cipta, Perjanjian Lisensi, Perubahan Status","PeriodicalId":30812,"journal":{"name":"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora","volume":"42 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERUBAHAN STATUS PENERIMA LISENSI TERHADAP PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA\",\"authors\":\"Lailatusafa’ah Indrasrani\",\"doi\":\"10.47313/PPL.V3I6.475\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pencipta itu dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain. Biasanya hal itu dilakukan sesudah suatu perembukan dan tercapai kata sepakat. Lalu diharuskan membuat akta surat perjanjian yang disebut perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi (licensing agreement) merupakan perjanjian antara pemberi lisensi (licensor) dengan penerima lisensi (licensee). Licensor memberikan izin kepada licensee untuk menggunakan HKI miliknya dan sebagai imbalannya licensor mendapatkan royalti dari licensee. Perjanjian dapat menjadi kabur apabila terdapat perubahan identitas pada salah satu pihak yang terdapat dalam perjanjian lisensi tersebut.Kata kunci : Hak Cipta, Perjanjian Lisensi, Perubahan Status\",\"PeriodicalId\":30812,\"journal\":{\"name\":\"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47313/PPL.V3I6.475\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47313/PPL.V3I6.475","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERUBAHAN STATUS PENERIMA LISENSI TERHADAP PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pencipta itu dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain. Biasanya hal itu dilakukan sesudah suatu perembukan dan tercapai kata sepakat. Lalu diharuskan membuat akta surat perjanjian yang disebut perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi (licensing agreement) merupakan perjanjian antara pemberi lisensi (licensor) dengan penerima lisensi (licensee). Licensor memberikan izin kepada licensee untuk menggunakan HKI miliknya dan sebagai imbalannya licensor mendapatkan royalti dari licensee. Perjanjian dapat menjadi kabur apabila terdapat perubahan identitas pada salah satu pihak yang terdapat dalam perjanjian lisensi tersebut.Kata kunci : Hak Cipta, Perjanjian Lisensi, Perubahan Status