{"title":"巴库亨高速公路建设中剩余土地的赔偿;法律和土地冲突","authors":"Andriawan Kusuma","doi":"10.25041/cepalo.v3no1.1785","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembangunan jalan tol trans sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar paket II saat ini menimbulkan ketidak jelasan penghitungan ganti rugi terhadap tanah-tanah sisa, hingga terjadi pengalih fungsian lahan dari tanah sisa yang terkena dampak pembangunan tersebut. Tanah sisa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah sisa dari tanah yang sudah diganti rugi oleh instansi yang membutuhkan tanah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat namun masih meninggalkan permasalahan yang hingga sampai saat ini belum terselesaikan. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan dasar dan proses penyelesaian ganti rugi terhadap tanah sisa yang kehilangan fungsi sosial dan nilai ekonominya pada pembangunan JTTS Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat terhadap tanah sisa yang kehilangan fungsi sosial dan nilai ekonominya pada pembangunan JTTS Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Serdang Kecamatan tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Bertujuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanah sisa dapat diklasifikasikan berdasarkan peruntukannya yaitu, pertanian/perkebunan, pemukiman dan tempat usaha yang dikategorikan menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis kerugian yang dialami oleh pihak yang berhak yaitu : kerugian ekonomi dan kerugian sosial. Diamana kerugian ekonomi dapat dimintakan ganti kerugian berupa uang sedangkan kerugian sosial dapat diberikan akses jalan menuju tanah sisa sehingga tanah sisa yang kehilanganfungsi sosialnya akan hidup dan nilai ekonomi tanah sisa tersebut tidak akan menurun sehingga tidak akan mengalami kerugian ekonomi. ","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"58 5 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Ganti Rugi Tanah Sisa pada Pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; Akibat Hukum dan Konflik Pertanahan\",\"authors\":\"Andriawan Kusuma\",\"doi\":\"10.25041/cepalo.v3no1.1785\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembangunan jalan tol trans sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar paket II saat ini menimbulkan ketidak jelasan penghitungan ganti rugi terhadap tanah-tanah sisa, hingga terjadi pengalih fungsian lahan dari tanah sisa yang terkena dampak pembangunan tersebut. Tanah sisa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah sisa dari tanah yang sudah diganti rugi oleh instansi yang membutuhkan tanah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat namun masih meninggalkan permasalahan yang hingga sampai saat ini belum terselesaikan. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan dasar dan proses penyelesaian ganti rugi terhadap tanah sisa yang kehilangan fungsi sosial dan nilai ekonominya pada pembangunan JTTS Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat terhadap tanah sisa yang kehilangan fungsi sosial dan nilai ekonominya pada pembangunan JTTS Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Serdang Kecamatan tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Bertujuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanah sisa dapat diklasifikasikan berdasarkan peruntukannya yaitu, pertanian/perkebunan, pemukiman dan tempat usaha yang dikategorikan menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis kerugian yang dialami oleh pihak yang berhak yaitu : kerugian ekonomi dan kerugian sosial. Diamana kerugian ekonomi dapat dimintakan ganti kerugian berupa uang sedangkan kerugian sosial dapat diberikan akses jalan menuju tanah sisa sehingga tanah sisa yang kehilanganfungsi sosialnya akan hidup dan nilai ekonomi tanah sisa tersebut tidak akan menurun sehingga tidak akan mengalami kerugian ekonomi. \",\"PeriodicalId\":52705,\"journal\":{\"name\":\"Cepalo\",\"volume\":\"58 5 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cepalo\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no1.1785\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no1.1785","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
sumatera ruas bakauhenii高速公路的修建目前对剩余土地的补偿产生了模糊的影响,从而将受影响的剩余土地的土地重新分配。本研究提到的剩余土地是由需要土地的机构弥补损失的土地的残余,在本部门,公共工程部和公共住房部门,但仍留下未解决的问题。有关这项研究的问题为基础,对土地赔偿剩下的结业证书过程失去经济社会功能和价值的JTTS建设一套Bakauheni-Terbanggi很大的努力,必须由对剩余的土地失去功能的社会和经济价值的大JTTS Bakauheni-Terbanggi椎骨的建设上。本研究是规范和司法管辖区研究。这项研究是在南楠榜丹戎普亭省的Serdang村进行的。目的。本研究采用规范法的方法。这项研究的结果表明,剩余的土地可以根据土地损失的类型分类,即农业/种植园、定居点和企业被归类为2(2),根据正确的人所遭受的经济和社会损失的类型。在这些地方,经济损失可以被用来补偿经济损失,而社会损失可以获得通往剩余土地的道路通道,这样失去社会功能的剩余土地就不会存在,剩余土地的经济价值不会减少,也不会遭受经济损失。
Ganti Rugi Tanah Sisa pada Pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; Akibat Hukum dan Konflik Pertanahan
Pembangunan jalan tol trans sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar paket II saat ini menimbulkan ketidak jelasan penghitungan ganti rugi terhadap tanah-tanah sisa, hingga terjadi pengalih fungsian lahan dari tanah sisa yang terkena dampak pembangunan tersebut. Tanah sisa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah sisa dari tanah yang sudah diganti rugi oleh instansi yang membutuhkan tanah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat namun masih meninggalkan permasalahan yang hingga sampai saat ini belum terselesaikan. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan dasar dan proses penyelesaian ganti rugi terhadap tanah sisa yang kehilangan fungsi sosial dan nilai ekonominya pada pembangunan JTTS Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat terhadap tanah sisa yang kehilangan fungsi sosial dan nilai ekonominya pada pembangunan JTTS Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Serdang Kecamatan tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Bertujuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanah sisa dapat diklasifikasikan berdasarkan peruntukannya yaitu, pertanian/perkebunan, pemukiman dan tempat usaha yang dikategorikan menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis kerugian yang dialami oleh pihak yang berhak yaitu : kerugian ekonomi dan kerugian sosial. Diamana kerugian ekonomi dapat dimintakan ganti kerugian berupa uang sedangkan kerugian sosial dapat diberikan akses jalan menuju tanah sisa sehingga tanah sisa yang kehilanganfungsi sosialnya akan hidup dan nilai ekonomi tanah sisa tersebut tidak akan menurun sehingga tidak akan mengalami kerugian ekonomi.