{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006)","authors":"Vitto Odie Prananda, Ghansham Anand","doi":"10.25139/LEX.V2I1.1029","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan yang sering terjadi berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris adalah jika ada akta Notaris yang dipersalahkan oleh para pihak terlebih jika para pihak datang kepada Notaris dengan memberikan keterangan palsu atau menggunakan alat bukti palsu dalam pembuatan akta. Hal ini membuat Notaris dikaitkan sebagai pihak yang turut serta melakukan suatu tindak pidana. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan akta notaris yang didasarkan pada alat bukti yang dinyatakan palsu dan ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta Notaris yang didasarkan pada alat bukti yang dinyatakan palsu adalah batal demi hukum. Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Kuasa di bawah tangan dan Notaris tidak bertanggungjawab secara dipidana atas akta yang dibuatnya meskipun pembuatan akta tersebut didasarkan pada alat bukti palsu. Issues that are commonly occur within notary public environment is concerning fake information given by client. Numerous clients commonly provide fake information and evidence in order to achieve their goals in making notarial deed published by notary public. This condition makes notary public alleged as party that conducting criminal act. The present research tries to analyze further about validity of notarial deed that is based on fake information or evidence provide by the client. Moreover, the present study tries to ratio decidendi of Indonesia Supreme Court No 385 K/PID/2006 The method used in the present study is a normative legal research, namely legal research which is conducted by examining the library materials or secondary law while in finding and collecting the data is done by two approaches, namely the law and conceptual approaches. The present study concludes that notarial deed based on fake information or evidence provided by the client is canceled. Notary public is not obliged to examine validity of information coupled with evidence provided by the client. Furthermore, notary public is not responsible for criminal act although he/she publishes notarial deed with fake information or evidence provided by the client.","PeriodicalId":32023,"journal":{"name":"Humani Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani","volume":"51 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Humani Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25139/LEX.V2I1.1029","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
当涉及到履行公证办公室职责时,经常出现的问题是,如果有公证文件,当事人首先要承担责任,如果各方通过提供虚假的陈述或使用伪造的证据来找公证人。这使得公证人被视为参与犯罪的当事人。本研究的作者希望研究和进一步分析公证文件的合法性,该文件是基于虚假的证据,并基于印尼共和国最高法院判决385 K/PID/2006的研究方法是正规法研究,这是一项通过审查文献或次要法律材料来进行的法律研究,而问题方法通过法律方法和概念方法来进行。研究表明,基于伪造证据的公证文件在法律上是无效的。公证人无权审查授权书的正当性或正当性,也无权对其在伪造证据的情况下所做的行为负责。公众环境关注假信息由客户提供的问题很常见。数字命理提供的共同信息和证据要求在公众宣布其目标时实现其目标。这种情况使公众参与了教唆犯罪行为的政党。现在的研究寻求进一步分析基于客户提供的虚假信息或证据的证据的公证有效性。之研究》,而且,现在tries to ratio decidendi印尼最高法院2006年K - PID 385号境方法过去现在study is a normative合法研究,namely合法研究哪种is conducted examining图书馆材料或偏这法律而在找到和muensterberger《干得数据是由两个驶近,namely法律和conceptual驶近。目前的研究结论是基于一个客户被禁止提供的虚假信息或证据。公众不会无视客户提供的证据证明信息的有效性。然而,尽管他/她发表了由客户提供的假信息或证据的声明,但公众对犯罪行为不负责任。
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006)
Permasalahan yang sering terjadi berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris adalah jika ada akta Notaris yang dipersalahkan oleh para pihak terlebih jika para pihak datang kepada Notaris dengan memberikan keterangan palsu atau menggunakan alat bukti palsu dalam pembuatan akta. Hal ini membuat Notaris dikaitkan sebagai pihak yang turut serta melakukan suatu tindak pidana. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan akta notaris yang didasarkan pada alat bukti yang dinyatakan palsu dan ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta Notaris yang didasarkan pada alat bukti yang dinyatakan palsu adalah batal demi hukum. Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Kuasa di bawah tangan dan Notaris tidak bertanggungjawab secara dipidana atas akta yang dibuatnya meskipun pembuatan akta tersebut didasarkan pada alat bukti palsu. Issues that are commonly occur within notary public environment is concerning fake information given by client. Numerous clients commonly provide fake information and evidence in order to achieve their goals in making notarial deed published by notary public. This condition makes notary public alleged as party that conducting criminal act. The present research tries to analyze further about validity of notarial deed that is based on fake information or evidence provide by the client. Moreover, the present study tries to ratio decidendi of Indonesia Supreme Court No 385 K/PID/2006 The method used in the present study is a normative legal research, namely legal research which is conducted by examining the library materials or secondary law while in finding and collecting the data is done by two approaches, namely the law and conceptual approaches. The present study concludes that notarial deed based on fake information or evidence provided by the client is canceled. Notary public is not obliged to examine validity of information coupled with evidence provided by the client. Furthermore, notary public is not responsible for criminal act although he/she publishes notarial deed with fake information or evidence provided by the client.