银行谨慎原则的实施

Imas Khaeriyah Primasari
{"title":"银行谨慎原则的实施","authors":"Imas Khaeriyah Primasari","doi":"10.31943/investasi.v5i1.19","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah pembiayaan. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian pembiayaan adalah kegiatan utamanya, permasalahan 1. Bagaimanakah Pengaturan Prinsip kehati-hatian dalam Undang-undang Perbankan? 2 Bagaimanakah Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Hukum Perbankan, Tinjaun Pustaka Pengertian Prinsip Kehati-Hatian Prinsip Kehati-hatian berasal dari kata “hati-hati” (prudent) yang erat kaitannya dengan fungsi pengawasan bank dan manajemen bank. Prudent dapat juga diterjemahkan dengan bijaksana, namun dalam dunia perbankan istilah itu digunakan dan diterjemahkan dengan hati-hati atau kehati-hatian, hasil penelitian menyatakan bahwa Pengaturan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Prindiple) Dalam Undang- undang Perbankan pasal 2 Undang-undangf Nomor 10 Tahun 1988 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ada satu pasal dalam Undang-undang Perbankan, yang secara eksplisit mengandung subtansi prinsip kehati-hatian, yakni pasal 29 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 25 ayat 1 mengatur mengenai wewenang Bank Indonesia untuk mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi usaha bank dengan menyatakan bahwa ”Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati – hatian. Implementasi prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan Pada ayat (1) dijelaskan bahwa ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil. Pengaturan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional","PeriodicalId":31029,"journal":{"name":"Jurnal Akuntansi dan Investasi","volume":"43 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN\",\"authors\":\"Imas Khaeriyah Primasari\",\"doi\":\"10.31943/investasi.v5i1.19\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah pembiayaan. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian pembiayaan adalah kegiatan utamanya, permasalahan 1. Bagaimanakah Pengaturan Prinsip kehati-hatian dalam Undang-undang Perbankan? 2 Bagaimanakah Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Hukum Perbankan, Tinjaun Pustaka Pengertian Prinsip Kehati-Hatian Prinsip Kehati-hatian berasal dari kata “hati-hati” (prudent) yang erat kaitannya dengan fungsi pengawasan bank dan manajemen bank. Prudent dapat juga diterjemahkan dengan bijaksana, namun dalam dunia perbankan istilah itu digunakan dan diterjemahkan dengan hati-hati atau kehati-hatian, hasil penelitian menyatakan bahwa Pengaturan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Prindiple) Dalam Undang- undang Perbankan pasal 2 Undang-undangf Nomor 10 Tahun 1988 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ada satu pasal dalam Undang-undang Perbankan, yang secara eksplisit mengandung subtansi prinsip kehati-hatian, yakni pasal 29 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 25 ayat 1 mengatur mengenai wewenang Bank Indonesia untuk mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi usaha bank dengan menyatakan bahwa ”Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati – hatian. Implementasi prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan Pada ayat (1) dijelaskan bahwa ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil. Pengaturan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional\",\"PeriodicalId\":31029,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Akuntansi dan Investasi\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Akuntansi dan Investasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31943/investasi.v5i1.19\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akuntansi dan Investasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31943/investasi.v5i1.19","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

作为一种金融机构,银行很容易受到风险的影响,因此,由于银行的功能,在银行业中应用谨慎的原则是很重要的。银行作为金融机构的角色总是有融资问题。即使是银行作为一个金融机构的活动,融资也是它的主要活动,第一点。在银行法中如何设置谨慎原则?2 .如何实施银行法律中的谨慎原则原则,以及如何从审慎原则概念库中提取“谨慎”一词,该原则与银行监管和银行管理职能密切相关。Prudent也可以翻译成明智地使用世界银行,但在这个词翻译或谨慎仔细,研究结果指出,谨慎原则设置银行法规中(保诚Prindiple)第二章Undang-undangf 1988年10号作为7号法案1992年关于银行业的变化,印尼银行的业务是利用谨慎原则来实现经济民主。银行法案中有一章,明确包含了物质的谨慎原则,即第29章第2.3节和第23号4 1998年10号法案,法案1999年关于印尼银行的第25章第1节安排关于印尼银行授权安排原则,谨慎地指出,“银行业务的银行履行职责安排框架,印尼银行有权制定包含谨慎原则的银行条款。《提款法》(1)中的谨慎原则的实施解释说,银行业的条件,包括严格的原则,旨在为银行业务的安排提供标志,以实现健全的银行体系。为了实现实现健康银行体系的目标,印尼银行制定的银行法规必须得到公正的制裁。基于这一谨慎原则的银行管理也符合国际适用的标准
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah pembiayaan. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian pembiayaan adalah kegiatan utamanya, permasalahan 1. Bagaimanakah Pengaturan Prinsip kehati-hatian dalam Undang-undang Perbankan? 2 Bagaimanakah Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Hukum Perbankan, Tinjaun Pustaka Pengertian Prinsip Kehati-Hatian Prinsip Kehati-hatian berasal dari kata “hati-hati” (prudent) yang erat kaitannya dengan fungsi pengawasan bank dan manajemen bank. Prudent dapat juga diterjemahkan dengan bijaksana, namun dalam dunia perbankan istilah itu digunakan dan diterjemahkan dengan hati-hati atau kehati-hatian, hasil penelitian menyatakan bahwa Pengaturan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Prindiple) Dalam Undang- undang Perbankan pasal 2 Undang-undangf Nomor 10 Tahun 1988 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ada satu pasal dalam Undang-undang Perbankan, yang secara eksplisit mengandung subtansi prinsip kehati-hatian, yakni pasal 29 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 25 ayat 1 mengatur mengenai wewenang Bank Indonesia untuk mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi usaha bank dengan menyatakan bahwa ”Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati – hatian. Implementasi prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan Pada ayat (1) dijelaskan bahwa ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil. Pengaturan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
6 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信