{"title":"上下文阅读“神的律法”(反NKRI叙述)","authors":"M. Hudri","doi":"10.32495/NUN.V6I2.161","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hasil survei yang dilakukan LSI (Lingkaran Survei Indonesia) menyatakan adanya peningkatan pro-NKRI Bersyariah dibanding dengan pro-Pancasila. Spirit dari NKRI Bersyariah memiliki keinginan untuk menegakkan hukum Islam atau penggunaan hukum Allah dalam konteks Indonesia dan isu khilafah menjadi bagiannya. Mereka menggunakan dalil QS. al-Maidah ayat 44, 45 dan 47 bahwa “memutuskan perkara dengan tidak menggunakan hukum Allah maka disebut sebagai orang kafir, zalim dan fasik”. Ayat yang digunakan sebagai pendukung gagasan NKRI Bersyariah ini justru ditampilkan dalam penelitian ini sebagai kontra NKRI Bersyariah. Untuk itu demi mendapatkan pembacaan kontekstual, penelitian ini menggunakan teori kontekstual Abdullah Saeed untuk melihat konteks makro dan mikro dari ayat, juga menemukan nilai hirarkis yang dikandungnya serta perkembangan dari tafsir yang membicarakan tentang ayat ini. Konteks ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi ketika tidak berhukum dengan hukum yang berlaku ketika itu. Kasus yang terjadi adalah pezina yang tidak dirajam sebagaimana hukum yang sesungguhnya tapi hanya dijemur dan dipukuli sebagaimana hukum yang mereka ciptakan sendiri. Di samping itu pula penegakan hukum ketika itu tidak adil dan tidak seimbang, antara kaum biasa dan para pembesar. Ayat ini tidak berkenaan dengan hukum Allah secara umum atau kepemimpinan sebagaimana dalam gagasan NKRI Bersyariah. Sebutan mengenai kafir, zalim dan fasik bukanlah pada makna yang sejatinya. Ayat ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil penjelas mengenai sebutan kafir, zalim dan fasik ketika tidak berhukum dengan hukum Allah dalam gagasan NKRI Bersyariah. Apalagi ketika konteksnya Indonesia sebagai negara bangsa.","PeriodicalId":34522,"journal":{"name":"Jurnal AtTibyan Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pembacaan Kontekstual Ayat “Berhukum dengan Hukum Allah” (Narasi Kontra NKRI Bersyariah)\",\"authors\":\"M. Hudri\",\"doi\":\"10.32495/NUN.V6I2.161\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hasil survei yang dilakukan LSI (Lingkaran Survei Indonesia) menyatakan adanya peningkatan pro-NKRI Bersyariah dibanding dengan pro-Pancasila. Spirit dari NKRI Bersyariah memiliki keinginan untuk menegakkan hukum Islam atau penggunaan hukum Allah dalam konteks Indonesia dan isu khilafah menjadi bagiannya. Mereka menggunakan dalil QS. al-Maidah ayat 44, 45 dan 47 bahwa “memutuskan perkara dengan tidak menggunakan hukum Allah maka disebut sebagai orang kafir, zalim dan fasik”. Ayat yang digunakan sebagai pendukung gagasan NKRI Bersyariah ini justru ditampilkan dalam penelitian ini sebagai kontra NKRI Bersyariah. Untuk itu demi mendapatkan pembacaan kontekstual, penelitian ini menggunakan teori kontekstual Abdullah Saeed untuk melihat konteks makro dan mikro dari ayat, juga menemukan nilai hirarkis yang dikandungnya serta perkembangan dari tafsir yang membicarakan tentang ayat ini. Konteks ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi ketika tidak berhukum dengan hukum yang berlaku ketika itu. Kasus yang terjadi adalah pezina yang tidak dirajam sebagaimana hukum yang sesungguhnya tapi hanya dijemur dan dipukuli sebagaimana hukum yang mereka ciptakan sendiri. Di samping itu pula penegakan hukum ketika itu tidak adil dan tidak seimbang, antara kaum biasa dan para pembesar. Ayat ini tidak berkenaan dengan hukum Allah secara umum atau kepemimpinan sebagaimana dalam gagasan NKRI Bersyariah. Sebutan mengenai kafir, zalim dan fasik bukanlah pada makna yang sejatinya. Ayat ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil penjelas mengenai sebutan kafir, zalim dan fasik ketika tidak berhukum dengan hukum Allah dalam gagasan NKRI Bersyariah. Apalagi ketika konteksnya Indonesia sebagai negara bangsa.\",\"PeriodicalId\":34522,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal AtTibyan Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal AtTibyan Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32495/NUN.V6I2.161\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal AtTibyan Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32495/NUN.V6I2.161","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pembacaan Kontekstual Ayat “Berhukum dengan Hukum Allah” (Narasi Kontra NKRI Bersyariah)
Hasil survei yang dilakukan LSI (Lingkaran Survei Indonesia) menyatakan adanya peningkatan pro-NKRI Bersyariah dibanding dengan pro-Pancasila. Spirit dari NKRI Bersyariah memiliki keinginan untuk menegakkan hukum Islam atau penggunaan hukum Allah dalam konteks Indonesia dan isu khilafah menjadi bagiannya. Mereka menggunakan dalil QS. al-Maidah ayat 44, 45 dan 47 bahwa “memutuskan perkara dengan tidak menggunakan hukum Allah maka disebut sebagai orang kafir, zalim dan fasik”. Ayat yang digunakan sebagai pendukung gagasan NKRI Bersyariah ini justru ditampilkan dalam penelitian ini sebagai kontra NKRI Bersyariah. Untuk itu demi mendapatkan pembacaan kontekstual, penelitian ini menggunakan teori kontekstual Abdullah Saeed untuk melihat konteks makro dan mikro dari ayat, juga menemukan nilai hirarkis yang dikandungnya serta perkembangan dari tafsir yang membicarakan tentang ayat ini. Konteks ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi ketika tidak berhukum dengan hukum yang berlaku ketika itu. Kasus yang terjadi adalah pezina yang tidak dirajam sebagaimana hukum yang sesungguhnya tapi hanya dijemur dan dipukuli sebagaimana hukum yang mereka ciptakan sendiri. Di samping itu pula penegakan hukum ketika itu tidak adil dan tidak seimbang, antara kaum biasa dan para pembesar. Ayat ini tidak berkenaan dengan hukum Allah secara umum atau kepemimpinan sebagaimana dalam gagasan NKRI Bersyariah. Sebutan mengenai kafir, zalim dan fasik bukanlah pada makna yang sejatinya. Ayat ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil penjelas mengenai sebutan kafir, zalim dan fasik ketika tidak berhukum dengan hukum Allah dalam gagasan NKRI Bersyariah. Apalagi ketika konteksnya Indonesia sebagai negara bangsa.