{"title":"法庭调解法官:Banyumas社区的地方智慧","authors":"Indriati Amarini, Marsitiningsih Marsitiningsih, Ratna Kartikawati","doi":"10.21043/yudisia.v14i1.18066","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Court mediation is regulated in the Civil Procedure Code under the term peacemaking. Court mediation is a concept developed by the Dutch which is still used in the settlement of civil disputes in Indonesian courts. However, the implementation of mediation in court is not optimal. This research aims to analyze the causes of the unsuccessful implementation of mediation in court. The research method used is doctrinal research sourced from legislation, literature and scientific journals. The results showed that the success of mediation in court in resolving civil disputes lies in the role of judges as mediators. Judges serving in Banyumas must have sufficient knowledge about the philosophy of dispute resolution in Banyumas society. There are four types of Banyumas local wisdom that become the internal capital of dispute resolution to keep it running lightly, honestly, and firmly, egalitarian, traditional, deliberation and these five principles become the basis for Banyumas people to live in harmony and horizontal harmony, so as to create a safe and peaceful life.Mediasi pengadilan diatur dalam KUHAP dengan istilah perdamaian. Mediasi pengadilan merupakan konsep yang dikembangkan oleh Belanda yang masih digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan Indonesia. Namun pelaksanaan mediasi di pengadilan belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab tidak berhasilnya pelaksanaan mediasi di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi di pengadilan dalam penyelesaian sengketa perdata terletak pada peran hakim sebagai mediator. Hakim yang bertugas di Banyumas harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang filosofi penyelesaian sengketa dalam masyarakat Banyumas. Ada empat jenis kearifan lokal Banyumas yang menjadi modal internal penyelesaian sengketa agar tetap berjalan ringan, jujur, dan tegas, egaliter, tradisional, musyawarah dan kelima prinsip tersebut menjadi landasan bagi masyarakat Banyumas untuk hidup rukun dan harmonis secara horizontal, sehingga tercipta kehidupan yang aman dan damai.","PeriodicalId":31971,"journal":{"name":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Mediator Judge In Court: Approach To Local Wisdom In Banyumas Community\",\"authors\":\"Indriati Amarini, Marsitiningsih Marsitiningsih, Ratna Kartikawati\",\"doi\":\"10.21043/yudisia.v14i1.18066\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Court mediation is regulated in the Civil Procedure Code under the term peacemaking. Court mediation is a concept developed by the Dutch which is still used in the settlement of civil disputes in Indonesian courts. However, the implementation of mediation in court is not optimal. This research aims to analyze the causes of the unsuccessful implementation of mediation in court. The research method used is doctrinal research sourced from legislation, literature and scientific journals. The results showed that the success of mediation in court in resolving civil disputes lies in the role of judges as mediators. Judges serving in Banyumas must have sufficient knowledge about the philosophy of dispute resolution in Banyumas society. There are four types of Banyumas local wisdom that become the internal capital of dispute resolution to keep it running lightly, honestly, and firmly, egalitarian, traditional, deliberation and these five principles become the basis for Banyumas people to live in harmony and horizontal harmony, so as to create a safe and peaceful life.Mediasi pengadilan diatur dalam KUHAP dengan istilah perdamaian. Mediasi pengadilan merupakan konsep yang dikembangkan oleh Belanda yang masih digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan Indonesia. Namun pelaksanaan mediasi di pengadilan belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab tidak berhasilnya pelaksanaan mediasi di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi di pengadilan dalam penyelesaian sengketa perdata terletak pada peran hakim sebagai mediator. Hakim yang bertugas di Banyumas harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang filosofi penyelesaian sengketa dalam masyarakat Banyumas. Ada empat jenis kearifan lokal Banyumas yang menjadi modal internal penyelesaian sengketa agar tetap berjalan ringan, jujur, dan tegas, egaliter, tradisional, musyawarah dan kelima prinsip tersebut menjadi landasan bagi masyarakat Banyumas untuk hidup rukun dan harmonis secara horizontal, sehingga tercipta kehidupan yang aman dan damai.\",\"PeriodicalId\":31971,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21043/yudisia.v14i1.18066\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Darussalam Jurnal Pendidikan Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21043/yudisia.v14i1.18066","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
《民事诉讼法》以“维持和平”一词对法院调解作出规定。法庭调解是荷兰人提出的一个概念,目前仍用于解决印度尼西亚法院的民事纠纷。然而,法院调解的实施并不理想。本研究旨在分析法院调解实施不成功的原因。所使用的研究方法是来自立法、文献和科学期刊的理论研究。结果表明,法院调解在解决民事纠纷中的成功在于法官作为调解人的作用。在Banyumas任职的法官必须对Banyumas社会的争议解决哲学有足够的了解。巴尤马斯人的四种地方智慧成为解决争端的内在资本,使之轻松、诚实、坚定地运行,平等、传统、协商,这五种原则成为巴尤马斯人和谐相处、横向和谐相处的基础,从而创造安全、安宁的生活。媒体:彭加迪兰日报,彭加迪兰日报。media asi pengadilan merupakan konsep yang dikembangkan oleh Belanda yang masih digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan Indonesia。那是最好的。Penelitian ini bertujuan untuk menganalis penyebab tidak berhasilnya pelaksanaan mediasi di pengadilan。Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang bersumber dari peraturan perundang undangan,文学杂志。Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan mediasasdi pengadilan dalam penyelesaian sengketa perdata terletak pakan hakim sebagai调解员。Hakim yang bertugas di Banyumas harus memoriliki pengetahuan yang cuup tenup tenup filosofi penyelesaian sanketa dalam masyarakat Banyumas。Ada empat jenis kearifan local Banyumas yang menjadi modal内部penyelesaian sengketa agar tetap berjalan ringan, jujur, dan tegas, egaliter,传统,musyawarah dan kelima prinsip tersebut menjadi landasan bagi masyarakat Banyumas untuk hidup rukun dan harmonis secara horizontal, sehinga tercipta kehidupan yang aman dan damai。
Mediator Judge In Court: Approach To Local Wisdom In Banyumas Community
Court mediation is regulated in the Civil Procedure Code under the term peacemaking. Court mediation is a concept developed by the Dutch which is still used in the settlement of civil disputes in Indonesian courts. However, the implementation of mediation in court is not optimal. This research aims to analyze the causes of the unsuccessful implementation of mediation in court. The research method used is doctrinal research sourced from legislation, literature and scientific journals. The results showed that the success of mediation in court in resolving civil disputes lies in the role of judges as mediators. Judges serving in Banyumas must have sufficient knowledge about the philosophy of dispute resolution in Banyumas society. There are four types of Banyumas local wisdom that become the internal capital of dispute resolution to keep it running lightly, honestly, and firmly, egalitarian, traditional, deliberation and these five principles become the basis for Banyumas people to live in harmony and horizontal harmony, so as to create a safe and peaceful life.Mediasi pengadilan diatur dalam KUHAP dengan istilah perdamaian. Mediasi pengadilan merupakan konsep yang dikembangkan oleh Belanda yang masih digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan Indonesia. Namun pelaksanaan mediasi di pengadilan belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab tidak berhasilnya pelaksanaan mediasi di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi di pengadilan dalam penyelesaian sengketa perdata terletak pada peran hakim sebagai mediator. Hakim yang bertugas di Banyumas harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang filosofi penyelesaian sengketa dalam masyarakat Banyumas. Ada empat jenis kearifan lokal Banyumas yang menjadi modal internal penyelesaian sengketa agar tetap berjalan ringan, jujur, dan tegas, egaliter, tradisional, musyawarah dan kelima prinsip tersebut menjadi landasan bagi masyarakat Banyumas untuk hidup rukun dan harmonis secara horizontal, sehingga tercipta kehidupan yang aman dan damai.