{"title":"伊斯兰法律对在紧急情况下谋生的妻子的概述","authors":"Imam Faishol","doi":"10.54298/jk.v5i2.3428","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus di desa Batuganda Permai bahwa suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, padahal suami bekerja dan mampu memberikan nafkah. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwasanya sehari-hari ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, istri mencari penghasilan sendiri untuk memenuhi semua kebutuhannya dan anak-anak. Kesimpulan dari penelitian ini terhadap kehidupan istri yang tidak dinafkahi suaminya, bahwa istri diperbolehkan mencari nafkah jika kondisinya mendesak. Jika suami melalaikan kewajibannya, maka kewajiban nafkah akan beralih kepada istri. Hal ini tidak mengapa dalam Islam karena tidak ada yang mengambil posisi tersebut. Sebagaimana kaidah ushul: “Kesulitan dapat menarik kemudahan”, ketika suami tidak memenuhi kebutuhan istri dan anaknya,","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH DALAM KEADAAN DARURAT\",\"authors\":\"Imam Faishol\",\"doi\":\"10.54298/jk.v5i2.3428\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus di desa Batuganda Permai bahwa suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, padahal suami bekerja dan mampu memberikan nafkah. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwasanya sehari-hari ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, istri mencari penghasilan sendiri untuk memenuhi semua kebutuhannya dan anak-anak. Kesimpulan dari penelitian ini terhadap kehidupan istri yang tidak dinafkahi suaminya, bahwa istri diperbolehkan mencari nafkah jika kondisinya mendesak. Jika suami melalaikan kewajibannya, maka kewajiban nafkah akan beralih kepada istri. Hal ini tidak mengapa dalam Islam karena tidak ada yang mengambil posisi tersebut. Sebagaimana kaidah ushul: “Kesulitan dapat menarik kemudahan”, ketika suami tidak memenuhi kebutuhan istri dan anaknya,\",\"PeriodicalId\":33042,\"journal\":{\"name\":\"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54298/jk.v5i2.3428\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54298/jk.v5i2.3428","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH DALAM KEADAAN DARURAT
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus di desa Batuganda Permai bahwa suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, padahal suami bekerja dan mampu memberikan nafkah. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwasanya sehari-hari ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, istri mencari penghasilan sendiri untuk memenuhi semua kebutuhannya dan anak-anak. Kesimpulan dari penelitian ini terhadap kehidupan istri yang tidak dinafkahi suaminya, bahwa istri diperbolehkan mencari nafkah jika kondisinya mendesak. Jika suami melalaikan kewajibannya, maka kewajiban nafkah akan beralih kepada istri. Hal ini tidak mengapa dalam Islam karena tidak ada yang mengambil posisi tersebut. Sebagaimana kaidah ushul: “Kesulitan dapat menarik kemudahan”, ketika suami tidak memenuhi kebutuhan istri dan anaknya,