{"title":"Analisis Terhadap Risiko Hukum Pemberian Kredit Perbankan dengan Jaminan Personal Guarantee tanpa Penyertaan Agunan Fixed Asset","authors":"Rachmat Arnanda, Dhea Tisane Ardhan, Ratna Khoirunnisa","doi":"10.32722/account.v10i1.5574","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lembaga perbankan merupakan pilar utama dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan negara, pemberian kredit dalam perbankan harus memperhatikan risiko yang akan timbul, namun tidak terbatas pada risiko hukum. Pemberian kredit bank harus disertai dengan pemberian jaminan untuk melakukan pengamanan dari segi hukum. Selain meminta jaminan dari nasabah, perbankan juga harus melihat skala prioritas agunan yang akan menjadi jaminan, dengan menjadikan agunan fixed asset menjadi skala utama dalam pemberian kredit, merupakan langkah awal yang baik untuk memitigasi risiko, karena apabila nasabah ingkar janji (wanprestasi), bank mendapat penggantian dari penjualan (lelang) atas barang jaminan, tetapi jika bank menjadikan jaminan perorangan sebagai jaminan utama tanpa penyertaan agunan fixed asset maka tingkat risiko pemberian kredit tersebut sangat tinggi, pada saat nasabah ingkar janji maka proses eksekusi tidak bisa seketika melalui penjualan (lelang) mengingat jaminan perorangan tidak memiliki kedudukan istimewa, eksekusi jaminan perorangan baru dapat dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini akan penulis sajikan dalam bentuk normatif. \n \nKata-Kata Kunci: Risiko Hukum, Pemberian Kredit, Personal Guarantee, Fixed Asset \n ","PeriodicalId":80035,"journal":{"name":"Journal of patient account management","volume":"24 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of patient account management","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32722/account.v10i1.5574","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Terhadap Risiko Hukum Pemberian Kredit Perbankan dengan Jaminan Personal Guarantee tanpa Penyertaan Agunan Fixed Asset
Lembaga perbankan merupakan pilar utama dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan negara, pemberian kredit dalam perbankan harus memperhatikan risiko yang akan timbul, namun tidak terbatas pada risiko hukum. Pemberian kredit bank harus disertai dengan pemberian jaminan untuk melakukan pengamanan dari segi hukum. Selain meminta jaminan dari nasabah, perbankan juga harus melihat skala prioritas agunan yang akan menjadi jaminan, dengan menjadikan agunan fixed asset menjadi skala utama dalam pemberian kredit, merupakan langkah awal yang baik untuk memitigasi risiko, karena apabila nasabah ingkar janji (wanprestasi), bank mendapat penggantian dari penjualan (lelang) atas barang jaminan, tetapi jika bank menjadikan jaminan perorangan sebagai jaminan utama tanpa penyertaan agunan fixed asset maka tingkat risiko pemberian kredit tersebut sangat tinggi, pada saat nasabah ingkar janji maka proses eksekusi tidak bisa seketika melalui penjualan (lelang) mengingat jaminan perorangan tidak memiliki kedudukan istimewa, eksekusi jaminan perorangan baru dapat dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini akan penulis sajikan dalam bentuk normatif.
Kata-Kata Kunci: Risiko Hukum, Pemberian Kredit, Personal Guarantee, Fixed Asset