贪腐刑事法中财产剥夺之实施

Cepalo Pub Date : 2019-09-12 DOI:10.25041/cepalo.v1no1.1752
Arizon Mega Jaya
{"title":"贪腐刑事法中财产剥夺之实施","authors":"Arizon Mega Jaya","doi":"10.25041/cepalo.v1no1.1752","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upaya pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya difokuskan pada penangkapan dan pemberian sanksi pidana terhadap para pelaku, melainkan juga melalui upaya- upaya untuk pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara dengan cara melakukan perampasan aset atau harta benda milik pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bersifat follow the suspect, melainkan pula bersifat follow the money/asset. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk: (1) Menjelaskan bagaimana mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi (2) Menguji apakah perampasan terhadap harta kekayaan pelaku yang bukan diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat pula dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris. Data primer yang digunakan adalah Wawancara dengan penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang serta Dosen Program Magister Ilmu Hukum Univeritas Muhammadiyah Palembang, sedangkan data sekunder yang digunakan adalah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, KUHAP dan KUHP, kemudian data tersier adalah dari buku- buku dan jurnal-jurnal. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan, bahwa mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan 2 metode, yakni: melalui jalur pidana (in personam forfeiture), dan melalui jalur perdata (in rem forfeiture). Selain itu, perampasan dapat dilakukan terhadap harta pelaku tindak pidana korupsi, meskipun harta tersebut tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi, sebagai konsekuensi perbuatan pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara. Kata Kunci: Perampasan, Harta Kekayaan Pelaku, Tindak Pidana Korupsi","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"8 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset Deprivation of Criminal Act of Corruption)\",\"authors\":\"Arizon Mega Jaya\",\"doi\":\"10.25041/cepalo.v1no1.1752\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Upaya pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya difokuskan pada penangkapan dan pemberian sanksi pidana terhadap para pelaku, melainkan juga melalui upaya- upaya untuk pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara dengan cara melakukan perampasan aset atau harta benda milik pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bersifat follow the suspect, melainkan pula bersifat follow the money/asset. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk: (1) Menjelaskan bagaimana mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi (2) Menguji apakah perampasan terhadap harta kekayaan pelaku yang bukan diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat pula dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris. Data primer yang digunakan adalah Wawancara dengan penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang serta Dosen Program Magister Ilmu Hukum Univeritas Muhammadiyah Palembang, sedangkan data sekunder yang digunakan adalah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, KUHAP dan KUHP, kemudian data tersier adalah dari buku- buku dan jurnal-jurnal. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan, bahwa mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan 2 metode, yakni: melalui jalur pidana (in personam forfeiture), dan melalui jalur perdata (in rem forfeiture). Selain itu, perampasan dapat dilakukan terhadap harta pelaku tindak pidana korupsi, meskipun harta tersebut tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi, sebagai konsekuensi perbuatan pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara. Kata Kunci: Perampasan, Harta Kekayaan Pelaku, Tindak Pidana Korupsi\",\"PeriodicalId\":52705,\"journal\":{\"name\":\"Cepalo\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cepalo\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1752\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1752","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6

摘要

今天的打击腐败努力不仅集中在逮捕和对犯罪者实施刑事制裁,而且还集中在通过剥夺腐败罪犯的资产或财产来恢复国家的金融和经济损失。因此,打击腐败罪行的努力不仅是基于嫌疑人,而且是基于基于金钱/资产的资产。至于这篇文章的目的是:(1)解释腐败犯罪分子的获取财富的机制(2)测试不从腐败犯罪中获得的财产是否可以执行。本研究采用研究规范性法律的方法。采访主要使用的是数据科学硕士项目在Palembang检察官和调查员讲师Palembang穆罕默德大学法律,而法律是关于根除犯罪使用的次要数据法律关于预防和根除腐败重罪洗钱、KUHAP和刑法第三数据,然后是-从本书和杂志。根据研究得出的结论,通过两种方法来掠夺腐败罪犯的财产机制:通过犯罪途径(在人员机构)和民事途径(在公共部门)。此外,掠夺可以对腐败罪犯的财产进行,尽管这些财产不是从腐败行为中获得的,是一个人必须为损害国家财政的行为负责的后果。关键词:掠夺,罪犯的财产,腐败犯罪
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset Deprivation of Criminal Act of Corruption)
Upaya pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya difokuskan pada penangkapan dan pemberian sanksi pidana terhadap para pelaku, melainkan juga melalui upaya- upaya untuk pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara dengan cara melakukan perampasan aset atau harta benda milik pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bersifat follow the suspect, melainkan pula bersifat follow the money/asset. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk: (1) Menjelaskan bagaimana mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi (2) Menguji apakah perampasan terhadap harta kekayaan pelaku yang bukan diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat pula dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris. Data primer yang digunakan adalah Wawancara dengan penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang serta Dosen Program Magister Ilmu Hukum Univeritas Muhammadiyah Palembang, sedangkan data sekunder yang digunakan adalah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, KUHAP dan KUHP, kemudian data tersier adalah dari buku- buku dan jurnal-jurnal. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan, bahwa mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan 2 metode, yakni: melalui jalur pidana (in personam forfeiture), dan melalui jalur perdata (in rem forfeiture). Selain itu, perampasan dapat dilakukan terhadap harta pelaku tindak pidana korupsi, meskipun harta tersebut tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi, sebagai konsekuensi perbuatan pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara. Kata Kunci: Perampasan, Harta Kekayaan Pelaku, Tindak Pidana Korupsi
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
2
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信