设立刑事法庭是印尼刑事司法系统中实现司法统一的努力之一

Panji Purnama, Febby Mutiara Nelson
{"title":"设立刑事法庭是印尼刑事司法系统中实现司法统一的努力之一","authors":"Panji Purnama, Febby Mutiara Nelson","doi":"10.33331/RECHTSVINDING.V10I1.661","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<span lang=\"IN\">Persidangan </span><span lang=\"EN-US\">e</span><span lang=\"IN\">lektronik (<em>e-court</em>) merupakan proses persidangan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan <em>e-court</em> perkara pidana, e-court sebagai peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan </span><span lang=\"EN-US\">serta</span><span lang=\"IN\"> implementasi <em>e-court</em> di Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menerapkan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Pertama, pengaturan <em>e-court</em> perkara pidana sudah baik dalam mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya. <em>E-cour</em>t ini harus diatur di dalam KUHAP, Undang-Undang tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Peradilan lainnya yang memerlukan mekanisme persidangan elektronik. Kedua, e-court merupakan representasi dari peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. </span><span lang=\"EN-US\">Sehingga </span><span lang=\"IN\">tetap perlu dikembangkannya teknologi informasi yang </span><em><span lang=\"EN-US\">compatible</span></em><span lang=\"IN\"> dan berbasis jaringan. Ketiga, implementasi <em>e-court</em> di setiap negara memiliki perbedaa</span><span lang=\"EN-US\">n</span><span lang=\"IN\">nya masing-masing, yang mana di Indonesia memungkinkan semua perkara pidana untuk disidangkan secara elektronik. Sehingga perlu ada pembedaan untuk tindak pidana yang berat atau dengan ancaman maksimal 10</span><span lang=\"EN-US\"> (sepuluh)</span><span lang=\"IN\"> tahun, 15 </span><span lang=\"EN-US\">(lima belas) </span><span lang=\"IN\">tahun, 20 </span><span lang=\"EN-US\">(dua puluh) </span><span lang=\"IN\">tahun dan seumur hidup atau pidana mati. Selain itu perlu dibentuk tim khusus yang terdiri dari teknisi, ahli teknologi informasi dan komponen Sistem Peradilan Pidana (polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakat</span><span lang=\"EN-US\">an</span><span lang=\"IN\">) sebagai metode perbaikan berkelanjutan.</span>","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN E-COURT PERKARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA TERWUJUDNYA INTEGRATED JUDICIARY DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA\",\"authors\":\"Panji Purnama, Febby Mutiara Nelson\",\"doi\":\"10.33331/RECHTSVINDING.V10I1.661\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<span lang=\\\"IN\\\">Persidangan </span><span lang=\\\"EN-US\\\">e</span><span lang=\\\"IN\\\">lektronik (<em>e-court</em>) merupakan proses persidangan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan <em>e-court</em> perkara pidana, e-court sebagai peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan </span><span lang=\\\"EN-US\\\">serta</span><span lang=\\\"IN\\\"> implementasi <em>e-court</em> di Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menerapkan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Pertama, pengaturan <em>e-court</em> perkara pidana sudah baik dalam mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya. <em>E-cour</em>t ini harus diatur di dalam KUHAP, Undang-Undang tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Peradilan lainnya yang memerlukan mekanisme persidangan elektronik. Kedua, e-court merupakan representasi dari peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. </span><span lang=\\\"EN-US\\\">Sehingga </span><span lang=\\\"IN\\\">tetap perlu dikembangkannya teknologi informasi yang </span><em><span lang=\\\"EN-US\\\">compatible</span></em><span lang=\\\"IN\\\"> dan berbasis jaringan. Ketiga, implementasi <em>e-court</em> di setiap negara memiliki perbedaa</span><span lang=\\\"EN-US\\\">n</span><span lang=\\\"IN\\\">nya masing-masing, yang mana di Indonesia memungkinkan semua perkara pidana untuk disidangkan secara elektronik. Sehingga perlu ada pembedaan untuk tindak pidana yang berat atau dengan ancaman maksimal 10</span><span lang=\\\"EN-US\\\"> (sepuluh)</span><span lang=\\\"IN\\\"> tahun, 15 </span><span lang=\\\"EN-US\\\">(lima belas) </span><span lang=\\\"IN\\\">tahun, 20 </span><span lang=\\\"EN-US\\\">(dua puluh) </span><span lang=\\\"IN\\\">tahun dan seumur hidup atau pidana mati. Selain itu perlu dibentuk tim khusus yang terdiri dari teknisi, ahli teknologi informasi dan komponen Sistem Peradilan Pidana (polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakat</span><span lang=\\\"EN-US\\\">an</span><span lang=\\\"IN\\\">) sebagai metode perbaikan berkelanjutan.</span>\",\"PeriodicalId\":31939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"7\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V10I1.661\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V10I1.661","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 7

摘要

电子法庭(e-court)是一个在信息和通信技术、视听和其他电子工具的支持下进行的试验过程。本研究旨在了解设立刑事e-court、e-court作为简单、快速、廉价的司法和在印度尼西亚、美国和荷兰实施e-court的目的。本研究是规范法律的研究,采用三种方法,即概念方法、法律方法和比较方法。首先,电子法庭刑事案件的安排很好地填补了法律上的空白,而且并不违反其中的任何法律。这些电子法庭必须在KUHAP中建立,关于公共司法的法律和其他需要电子法庭机制的司法系统。其次,电子法庭是一个简单、快速、低成本的法院的代表。因此,有必要开发兼容性和基于网络的信息技术。第三,在每个国家实施电子法庭有其不同之处,印尼允许所有刑事案件进行电子审判。因此,必须区分严重的犯罪行为,或威胁最高可达10年(10年)、15年(15年)、20年(20年)和生命周期或死刑。此外,需要建立一个由技术人员、信息技术专家和刑事司法系统(警察、检察官、法官和惩教机构)组成的特别小组,以进行持续的改善。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENERAPAN E-COURT PERKARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA TERWUJUDNYA INTEGRATED JUDICIARY DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Persidangan elektronik (e-court) merupakan proses persidangan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan e-court perkara pidana, e-court sebagai peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta implementasi e-court di Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menerapkan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Pertama, pengaturan e-court perkara pidana sudah baik dalam mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya. E-court ini harus diatur di dalam KUHAP, Undang-Undang tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Peradilan lainnya yang memerlukan mekanisme persidangan elektronik. Kedua, e-court merupakan representasi dari peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sehingga tetap perlu dikembangkannya teknologi informasi yang compatible dan berbasis jaringan. Ketiga, implementasi e-court di setiap negara memiliki perbedaannya masing-masing, yang mana di Indonesia memungkinkan semua perkara pidana untuk disidangkan secara elektronik. Sehingga perlu ada pembedaan untuk tindak pidana yang berat atau dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun, 15 (lima belas) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan seumur hidup atau pidana mati. Selain itu perlu dibentuk tim khusus yang terdiri dari teknisi, ahli teknologi informasi dan komponen Sistem Peradilan Pidana (polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan) sebagai metode perbaikan berkelanjutan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
9
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信