{"title":"设立刑事法庭是印尼刑事司法系统中实现司法统一的努力之一","authors":"Panji Purnama, Febby Mutiara Nelson","doi":"10.33331/RECHTSVINDING.V10I1.661","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<span lang=\"IN\">Persidangan </span><span lang=\"EN-US\">e</span><span lang=\"IN\">lektronik (<em>e-court</em>) merupakan proses persidangan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan <em>e-court</em> perkara pidana, e-court sebagai peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan </span><span lang=\"EN-US\">serta</span><span lang=\"IN\"> implementasi <em>e-court</em> di Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menerapkan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Pertama, pengaturan <em>e-court</em> perkara pidana sudah baik dalam mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya. <em>E-cour</em>t ini harus diatur di dalam KUHAP, Undang-Undang tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Peradilan lainnya yang memerlukan mekanisme persidangan elektronik. Kedua, e-court merupakan representasi dari peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. </span><span lang=\"EN-US\">Sehingga </span><span lang=\"IN\">tetap perlu dikembangkannya teknologi informasi yang </span><em><span lang=\"EN-US\">compatible</span></em><span lang=\"IN\"> dan berbasis jaringan. Ketiga, implementasi <em>e-court</em> di setiap negara memiliki perbedaa</span><span lang=\"EN-US\">n</span><span lang=\"IN\">nya masing-masing, yang mana di Indonesia memungkinkan semua perkara pidana untuk disidangkan secara elektronik. Sehingga perlu ada pembedaan untuk tindak pidana yang berat atau dengan ancaman maksimal 10</span><span lang=\"EN-US\"> (sepuluh)</span><span lang=\"IN\"> tahun, 15 </span><span lang=\"EN-US\">(lima belas) </span><span lang=\"IN\">tahun, 20 </span><span lang=\"EN-US\">(dua puluh) </span><span lang=\"IN\">tahun dan seumur hidup atau pidana mati. Selain itu perlu dibentuk tim khusus yang terdiri dari teknisi, ahli teknologi informasi dan komponen Sistem Peradilan Pidana (polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakat</span><span lang=\"EN-US\">an</span><span lang=\"IN\">) sebagai metode perbaikan berkelanjutan.</span>","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN E-COURT PERKARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA TERWUJUDNYA INTEGRATED JUDICIARY DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA\",\"authors\":\"Panji Purnama, Febby Mutiara Nelson\",\"doi\":\"10.33331/RECHTSVINDING.V10I1.661\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<span lang=\\\"IN\\\">Persidangan </span><span lang=\\\"EN-US\\\">e</span><span lang=\\\"IN\\\">lektronik (<em>e-court</em>) merupakan proses persidangan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan <em>e-court</em> perkara pidana, e-court sebagai peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan </span><span lang=\\\"EN-US\\\">serta</span><span lang=\\\"IN\\\"> implementasi <em>e-court</em> di Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menerapkan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Pertama, pengaturan <em>e-court</em> perkara pidana sudah baik dalam mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya. <em>E-cour</em>t ini harus diatur di dalam KUHAP, Undang-Undang tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Peradilan lainnya yang memerlukan mekanisme persidangan elektronik. Kedua, e-court merupakan representasi dari peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. </span><span lang=\\\"EN-US\\\">Sehingga </span><span lang=\\\"IN\\\">tetap perlu dikembangkannya teknologi informasi yang </span><em><span lang=\\\"EN-US\\\">compatible</span></em><span lang=\\\"IN\\\"> dan berbasis jaringan. Ketiga, implementasi <em>e-court</em> di setiap negara memiliki perbedaa</span><span lang=\\\"EN-US\\\">n</span><span lang=\\\"IN\\\">nya masing-masing, yang mana di Indonesia memungkinkan semua perkara pidana untuk disidangkan secara elektronik. Sehingga perlu ada pembedaan untuk tindak pidana yang berat atau dengan ancaman maksimal 10</span><span lang=\\\"EN-US\\\"> (sepuluh)</span><span lang=\\\"IN\\\"> tahun, 15 </span><span lang=\\\"EN-US\\\">(lima belas) </span><span lang=\\\"IN\\\">tahun, 20 </span><span lang=\\\"EN-US\\\">(dua puluh) </span><span lang=\\\"IN\\\">tahun dan seumur hidup atau pidana mati. Selain itu perlu dibentuk tim khusus yang terdiri dari teknisi, ahli teknologi informasi dan komponen Sistem Peradilan Pidana (polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakat</span><span lang=\\\"EN-US\\\">an</span><span lang=\\\"IN\\\">) sebagai metode perbaikan berkelanjutan.</span>\",\"PeriodicalId\":31939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"7\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V10I1.661\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V10I1.661","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENERAPAN E-COURT PERKARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA TERWUJUDNYA INTEGRATED JUDICIARY DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Persidangan elektronik (e-court) merupakan proses persidangan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan e-court perkara pidana, e-court sebagai peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta implementasi e-court di Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menerapkan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Pertama, pengaturan e-court perkara pidana sudah baik dalam mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya. E-court ini harus diatur di dalam KUHAP, Undang-Undang tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Peradilan lainnya yang memerlukan mekanisme persidangan elektronik. Kedua, e-court merupakan representasi dari peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sehingga tetap perlu dikembangkannya teknologi informasi yang compatible dan berbasis jaringan. Ketiga, implementasi e-court di setiap negara memiliki perbedaannya masing-masing, yang mana di Indonesia memungkinkan semua perkara pidana untuk disidangkan secara elektronik. Sehingga perlu ada pembedaan untuk tindak pidana yang berat atau dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun, 15 (lima belas) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan seumur hidup atau pidana mati. Selain itu perlu dibentuk tim khusus yang terdiri dari teknisi, ahli teknologi informasi dan komponen Sistem Peradilan Pidana (polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan) sebagai metode perbaikan berkelanjutan.