{"title":"通过媒体进行“黑人”选举","authors":"Aulia","doi":"10.21107/RI.V9I2.404","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung relatif aman, walaupun menyisakan beberapa persoalan yang bisa (jadi) menjadi persoalan besar bagi salah satu pasangan calon. Salah satu persoalan tersebut ialah penyebaran tabloid yang isinya mendeskreditkan salah satu pasangan. Tulisan ini hendak mengkaji apakah penyebaran tabloid “Obor Rakyat” dapat dikualifikasi sebagai delik pers atau kampanye “hitam” atau delik Pemilu. Sebagai pisau analisis akan digunakan asas Systematische Specialiteit dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2014-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Kampanye “Hitam” dalam Pemilu Melalui Media Massa\",\"authors\":\"Aulia\",\"doi\":\"10.21107/RI.V9I2.404\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung relatif aman, walaupun menyisakan beberapa persoalan yang bisa (jadi) menjadi persoalan besar bagi salah satu pasangan calon. Salah satu persoalan tersebut ialah penyebaran tabloid yang isinya mendeskreditkan salah satu pasangan. Tulisan ini hendak mengkaji apakah penyebaran tabloid “Obor Rakyat” dapat dikualifikasi sebagai delik pers atau kampanye “hitam” atau delik Pemilu. Sebagai pisau analisis akan digunakan asas Systematische Specialiteit dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden\",\"PeriodicalId\":31500,\"journal\":{\"name\":\"RechtIdee\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2014-12-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"RechtIdee\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21107/RI.V9I2.404\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I2.404","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung relatif aman, walaupun menyisakan beberapa persoalan yang bisa (jadi) menjadi persoalan besar bagi salah satu pasangan calon. Salah satu persoalan tersebut ialah penyebaran tabloid yang isinya mendeskreditkan salah satu pasangan. Tulisan ini hendak mengkaji apakah penyebaran tabloid “Obor Rakyat” dapat dikualifikasi sebagai delik pers atau kampanye “hitam” atau delik Pemilu. Sebagai pisau analisis akan digunakan asas Systematische Specialiteit dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden