CSR发展中的标准发展

RechtIdee Pub Date : 2014-12-01 DOI:10.21107/ri.v9i2.409
Eny Suastuti
{"title":"CSR发展中的标准发展","authors":"Eny Suastuti","doi":"10.21107/ri.v9i2.409","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Pasal 74 UU PT jo. PP 47 Tahun 2012 diatur mengenai kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial CSR bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kewajiban sosial perusahaan diatur dengan UU ini agar kewajiban perusahaan atas lingkungan sekitarnya tidak hanya sebatas dalam tataran moralitas, tetapi perlu diatur dalam suatu norma hukum agar tercapai suatu kepastian hukumnya. Adanya UU Perseroan Terbatas dan PP yang mengatur tentang tanggung- jawab sosial ini tidak akan berhasil apabila tidak adanya sanksi hukum. Mengingat dalam kedua aturan tersebut tidak diatur mengenai sanksi atas tidak dilaksanakannya CSR tersebut yang akan berimbas pada banyaknya perusahaan yang akan mengabaikan ketentuan CSR ini apabila tidak ada aturan yang memaksanya. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU PT tidak akan mempunyai arti apabila belum adanya peraturan yang mengatur secara tegas ketentuan tersebut, begitu pula ketentuan PP 47 Tahun 2012 yang tidak mengatur secara jelas ketentuan tentang sanksi atas tidak dilaksanakan- nya CSR ini akan menjadi masalah dalam mengimplementasikan ketentuan CSR ini dalam praktek. Kata Kunci; CSR, Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007, sanksi","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2014-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":"{\"title\":\"BEBERAPA KENDALA DALAM PENERAPAN CSR (ANALISIS PASAL 74 UUPT)\",\"authors\":\"Eny Suastuti\",\"doi\":\"10.21107/ri.v9i2.409\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam Pasal 74 UU PT jo. PP 47 Tahun 2012 diatur mengenai kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial CSR bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kewajiban sosial perusahaan diatur dengan UU ini agar kewajiban perusahaan atas lingkungan sekitarnya tidak hanya sebatas dalam tataran moralitas, tetapi perlu diatur dalam suatu norma hukum agar tercapai suatu kepastian hukumnya. Adanya UU Perseroan Terbatas dan PP yang mengatur tentang tanggung- jawab sosial ini tidak akan berhasil apabila tidak adanya sanksi hukum. Mengingat dalam kedua aturan tersebut tidak diatur mengenai sanksi atas tidak dilaksanakannya CSR tersebut yang akan berimbas pada banyaknya perusahaan yang akan mengabaikan ketentuan CSR ini apabila tidak ada aturan yang memaksanya. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU PT tidak akan mempunyai arti apabila belum adanya peraturan yang mengatur secara tegas ketentuan tersebut, begitu pula ketentuan PP 47 Tahun 2012 yang tidak mengatur secara jelas ketentuan tentang sanksi atas tidak dilaksanakan- nya CSR ini akan menjadi masalah dalam mengimplementasikan ketentuan CSR ini dalam praktek. Kata Kunci; CSR, Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007, sanksi\",\"PeriodicalId\":31500,\"journal\":{\"name\":\"RechtIdee\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2014-12-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"5\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"RechtIdee\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.409\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.409","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5

摘要

第74条。PP 47规范了与自然资源相关的企业对CSR的社会责任。该法案规定,公司对其环境的义务不仅限于道德,而且需要通过一种法律规范来实现其法律确定性。如果没有法律制裁,这些社会责任的自由裁量权和PP是行不通的。鉴于这两项规则都没有规定,如果没有规定,这些规则将影响许多公司无视这些规定。因此,PT安全法第74(3)节还不会有意义当存在管理明确该条款的规定,也是PP 2012年47岁的条款没有设置明确的制裁条款的执行——的CSR将成为这个麻烦实施CSR条款付诸实践。关键词;CSR, 2007年第40条第74条制裁
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
BEBERAPA KENDALA DALAM PENERAPAN CSR (ANALISIS PASAL 74 UUPT)
Dalam Pasal 74 UU PT jo. PP 47 Tahun 2012 diatur mengenai kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial CSR bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kewajiban sosial perusahaan diatur dengan UU ini agar kewajiban perusahaan atas lingkungan sekitarnya tidak hanya sebatas dalam tataran moralitas, tetapi perlu diatur dalam suatu norma hukum agar tercapai suatu kepastian hukumnya. Adanya UU Perseroan Terbatas dan PP yang mengatur tentang tanggung- jawab sosial ini tidak akan berhasil apabila tidak adanya sanksi hukum. Mengingat dalam kedua aturan tersebut tidak diatur mengenai sanksi atas tidak dilaksanakannya CSR tersebut yang akan berimbas pada banyaknya perusahaan yang akan mengabaikan ketentuan CSR ini apabila tidak ada aturan yang memaksanya. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU PT tidak akan mempunyai arti apabila belum adanya peraturan yang mengatur secara tegas ketentuan tersebut, begitu pula ketentuan PP 47 Tahun 2012 yang tidak mengatur secara jelas ketentuan tentang sanksi atas tidak dilaksanakan- nya CSR ini akan menjadi masalah dalam mengimplementasikan ketentuan CSR ini dalam praktek. Kata Kunci; CSR, Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007, sanksi
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
7 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信