{"title":"建立基于潘卡西拉价值观的政府行政政治政策","authors":"Nurus Zaman","doi":"10.21107/ri.v10i2.1237.g1052","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis, juga bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkem- bang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum.Secara umum, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepas- tian hukum dan kemanfaatan. Tujuan tersebut harus tercermin dalam setiap pembangunan hukum. Bentuk penyimpangan hukum yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan semula tidak mendapat pengaturan dalam perundang-undangan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengelaborasi antara legalitas dan bentuk pe- nyimpangan hukum yang lazim disebut diskresi. Pelaksanaan Undang-un- dang tersebut mengacu pada legalitas, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Pembangu- nan hukum administrasi menyembatani dua kepentingan yaitu kepentingan badan dan/atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat. Kata kunci: Politik Hukum,Administrasi Pemerintahan,Pancasila","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila\",\"authors\":\"Nurus Zaman\",\"doi\":\"10.21107/ri.v10i2.1237.g1052\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis, juga bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkem- bang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum.Secara umum, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepas- tian hukum dan kemanfaatan. Tujuan tersebut harus tercermin dalam setiap pembangunan hukum. Bentuk penyimpangan hukum yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan semula tidak mendapat pengaturan dalam perundang-undangan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengelaborasi antara legalitas dan bentuk pe- nyimpangan hukum yang lazim disebut diskresi. Pelaksanaan Undang-un- dang tersebut mengacu pada legalitas, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Pembangu- nan hukum administrasi menyembatani dua kepentingan yaitu kepentingan badan dan/atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat. Kata kunci: Politik Hukum,Administrasi Pemerintahan,Pancasila\",\"PeriodicalId\":31500,\"journal\":{\"name\":\"RechtIdee\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2016-03-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"RechtIdee\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21107/ri.v10i2.1237.g1052\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/ri.v10i2.1237.g1052","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila
Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis, juga bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkem- bang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum.Secara umum, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepas- tian hukum dan kemanfaatan. Tujuan tersebut harus tercermin dalam setiap pembangunan hukum. Bentuk penyimpangan hukum yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan semula tidak mendapat pengaturan dalam perundang-undangan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengelaborasi antara legalitas dan bentuk pe- nyimpangan hukum yang lazim disebut diskresi. Pelaksanaan Undang-un- dang tersebut mengacu pada legalitas, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Pembangu- nan hukum administrasi menyembatani dua kepentingan yaitu kepentingan badan dan/atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat. Kata kunci: Politik Hukum,Administrasi Pemerintahan,Pancasila