{"title":"在审议法规议程时,确定监测战略和实施措施","authors":"Gunardi Sa Lumbantoruan","doi":"10.33331/RECHTSVINDING.V10I2.706","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<span lang=\"IN\">Pemantauan dan peninjauan</span><span lang=\"EN-US\"> peraturan perundang-undangan</span><span lang=\"IN\"> merupakan salah satu upaya penting dalam melaksanakan penataan regulasi, sehingga diperlukan desain strategi yang tepat guna memaksimalkan pelaksanaan</span><span lang=\"EN-US\">n</span><span lang=\"IN\">ya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana konsepsi pemantauan dan peninjauan?, kedua, bagaimana strategi yang tepat dalam pemantauan </span><span lang=\"EN-US\">dan </span><span lang=\"IN\">peninjauan di lingkungan pemerintah?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menyimpulkan bahwa pemantauan dan peninjauan dilakukan untuk mengetahui ketercapaian hasil, dampak, dan kemanfaatan dari suatu peraturan. Pemantauan dan peninjauan bersifat <em>retrospective</em>,</span><span lang=\"EN-US\"> dan</span><span lang=\"IN\"> tujuannya adalah untuk <em>rule improvement goal</em>. Strategi yang dinilai tepat guna memaksimalkan pelaksan</span><span lang=\"EN-US\">aan</span><span lang=\"EN-US\"> </span><span lang=\"IN\">pemantauan dan peninjauan di lingkungan Pemerintah adalah melalui perluasan objek, penentuan kriteria pemilihan objek, penentuan lembaga pelaksana dengan <em>hybrid institusional approach</em>, menciptakan metode yang tepat dan panduan yang jelas, mengintegrasikan pemantauan dan peninjauan dengan penyusunan prolegnas prioritas tahunan dan program penyusunan PP/Perpres, </span><span lang=\"EN-US\">menyiapkan</span><span lang=\"IN\"> kerangka evaluasi dalam </span><span lang=\"EN-US\">naskah akademik</span><span lang=\"IN\">, serta penggalakan partisipasi publik. Saran: perlu dilakukan perubahan terhadap Perpres 87/2014. Selain itu institusi yang bertanggung jawab perlu membangun metode yang tepat dan panduan pelaksanaan yang jelas.</span>","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"DESAIN STRATEGI PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MENDUKUNG AGENDA PENATAAN REGULASI\",\"authors\":\"Gunardi Sa Lumbantoruan\",\"doi\":\"10.33331/RECHTSVINDING.V10I2.706\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<span lang=\\\"IN\\\">Pemantauan dan peninjauan</span><span lang=\\\"EN-US\\\"> peraturan perundang-undangan</span><span lang=\\\"IN\\\"> merupakan salah satu upaya penting dalam melaksanakan penataan regulasi, sehingga diperlukan desain strategi yang tepat guna memaksimalkan pelaksanaan</span><span lang=\\\"EN-US\\\">n</span><span lang=\\\"IN\\\">ya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana konsepsi pemantauan dan peninjauan?, kedua, bagaimana strategi yang tepat dalam pemantauan </span><span lang=\\\"EN-US\\\">dan </span><span lang=\\\"IN\\\">peninjauan di lingkungan pemerintah?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menyimpulkan bahwa pemantauan dan peninjauan dilakukan untuk mengetahui ketercapaian hasil, dampak, dan kemanfaatan dari suatu peraturan. Pemantauan dan peninjauan bersifat <em>retrospective</em>,</span><span lang=\\\"EN-US\\\"> dan</span><span lang=\\\"IN\\\"> tujuannya adalah untuk <em>rule improvement goal</em>. Strategi yang dinilai tepat guna memaksimalkan pelaksan</span><span lang=\\\"EN-US\\\">aan</span><span lang=\\\"EN-US\\\"> </span><span lang=\\\"IN\\\">pemantauan dan peninjauan di lingkungan Pemerintah adalah melalui perluasan objek, penentuan kriteria pemilihan objek, penentuan lembaga pelaksana dengan <em>hybrid institusional approach</em>, menciptakan metode yang tepat dan panduan yang jelas, mengintegrasikan pemantauan dan peninjauan dengan penyusunan prolegnas prioritas tahunan dan program penyusunan PP/Perpres, </span><span lang=\\\"EN-US\\\">menyiapkan</span><span lang=\\\"IN\\\"> kerangka evaluasi dalam </span><span lang=\\\"EN-US\\\">naskah akademik</span><span lang=\\\"IN\\\">, serta penggalakan partisipasi publik. Saran: perlu dilakukan perubahan terhadap Perpres 87/2014. Selain itu institusi yang bertanggung jawab perlu membangun metode yang tepat dan panduan pelaksanaan yang jelas.</span>\",\"PeriodicalId\":31939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V10I2.706\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V10I2.706","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DESAIN STRATEGI PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MENDUKUNG AGENDA PENATAAN REGULASI
Pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu upaya penting dalam melaksanakan penataan regulasi, sehingga diperlukan desain strategi yang tepat guna memaksimalkan pelaksanaannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana konsepsi pemantauan dan peninjauan?, kedua, bagaimana strategi yang tepat dalam pemantauan dan peninjauan di lingkungan pemerintah?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menyimpulkan bahwa pemantauan dan peninjauan dilakukan untuk mengetahui ketercapaian hasil, dampak, dan kemanfaatan dari suatu peraturan. Pemantauan dan peninjauan bersifat retrospective, dan tujuannya adalah untuk rule improvement goal. Strategi yang dinilai tepat guna memaksimalkan pelaksanaanpemantauan dan peninjauan di lingkungan Pemerintah adalah melalui perluasan objek, penentuan kriteria pemilihan objek, penentuan lembaga pelaksana dengan hybrid institusional approach, menciptakan metode yang tepat dan panduan yang jelas, mengintegrasikan pemantauan dan peninjauan dengan penyusunan prolegnas prioritas tahunan dan program penyusunan PP/Perpres, menyiapkan kerangka evaluasi dalam naskah akademik, serta penggalakan partisipasi publik. Saran: perlu dilakukan perubahan terhadap Perpres 87/2014. Selain itu institusi yang bertanggung jawab perlu membangun metode yang tepat dan panduan pelaksanaan yang jelas.