印度尼西亚将药物用作医疗物质合法化的禁毒法政策制定

Leonie Lokollo, Y. B. Salamor, Erwin Ubwarin
{"title":"印度尼西亚将药物用作医疗物质合法化的禁毒法政策制定","authors":"Leonie Lokollo, Y. B. Salamor, Erwin Ubwarin","doi":"10.30598/belobelovol5issue2page1-20","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nGanja merupakan jenis narkotika terlarang di Indonesia, hal ini diatur dalam Lampran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk keperluan medis. Bahkan ada beberapa orang yang menggunakan sebagai bahan medis untuk menangani penyakit mereka padahal belum legal di Indonesia. Penulisan ini memakai metode yuridis normatif dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat tentang pentingnya ganja sebagai bahan medis. Pembahasan penulisan ini menemukan bahwa ada beberapa penelitian yang membuktikan bahwa ganja berkhasiat menjadi obat untuk para pasien dan terbukti sembuh contohnya penyakit Alzheimer, Kanker, HIV/AIDS, epilepsy, Parkinson disease, Hepatitis C dan glaukoma, bahkan di Kota Ambon, perna menggunakan ganja sebagai obat herbal untuk beberapa penyakit ganja sudah diakui khasiatnya dan legal dibeberapa Negara. Untuk itu ganja perlu dimasukan kedalam Narkotika Golongan II atau Golongan III supaya dapat digunakan sebagai bahan medis. \n ","PeriodicalId":34077,"journal":{"name":"Jurnal Belo","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia\",\"authors\":\"Leonie Lokollo, Y. B. Salamor, Erwin Ubwarin\",\"doi\":\"10.30598/belobelovol5issue2page1-20\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak \\nGanja merupakan jenis narkotika terlarang di Indonesia, hal ini diatur dalam Lampran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk keperluan medis. Bahkan ada beberapa orang yang menggunakan sebagai bahan medis untuk menangani penyakit mereka padahal belum legal di Indonesia. Penulisan ini memakai metode yuridis normatif dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat tentang pentingnya ganja sebagai bahan medis. Pembahasan penulisan ini menemukan bahwa ada beberapa penelitian yang membuktikan bahwa ganja berkhasiat menjadi obat untuk para pasien dan terbukti sembuh contohnya penyakit Alzheimer, Kanker, HIV/AIDS, epilepsy, Parkinson disease, Hepatitis C dan glaukoma, bahkan di Kota Ambon, perna menggunakan ganja sebagai obat herbal untuk beberapa penyakit ganja sudah diakui khasiatnya dan legal dibeberapa Negara. Untuk itu ganja perlu dimasukan kedalam Narkotika Golongan II atau Golongan III supaya dapat digunakan sebagai bahan medis. \\n \",\"PeriodicalId\":34077,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Belo\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Belo\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30598/belobelovol5issue2page1-20\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Belo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30598/belobelovol5issue2page1-20","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6

摘要

在印度尼西亚,抽象药物是被禁止的,这一点在2009年关于麻醉品的Lampran I第35号法律中有规定,这是一种不能用于医疗目的的I类药物。甚至有一些人在印度尼西亚非法使用医疗代理来治疗疾病。它使用规范的法律方法向印度尼西亚共和国政府或人民代表委员会提供关于杂草作为一种医疗物质的重要性的意见。这篇文献发现,有一些研究证明杂草可以治愈患者,并证明它可以治愈,例如阿尔茨海默病、癌症、艾滋病毒/艾滋病、癫痫、帕金森病、丙型肝炎和青光眼,甚至在安汶市,该药丸使用杂草作为治疗某些杂草疾病的草药,已在几个国家得到特别和合法的认可。这就是为什么杂草需要被归入第二类或第三类药物,这样它才能被用作医疗物质。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia
Abstrak Ganja merupakan jenis narkotika terlarang di Indonesia, hal ini diatur dalam Lampran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk keperluan medis. Bahkan ada beberapa orang yang menggunakan sebagai bahan medis untuk menangani penyakit mereka padahal belum legal di Indonesia. Penulisan ini memakai metode yuridis normatif dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat tentang pentingnya ganja sebagai bahan medis. Pembahasan penulisan ini menemukan bahwa ada beberapa penelitian yang membuktikan bahwa ganja berkhasiat menjadi obat untuk para pasien dan terbukti sembuh contohnya penyakit Alzheimer, Kanker, HIV/AIDS, epilepsy, Parkinson disease, Hepatitis C dan glaukoma, bahkan di Kota Ambon, perna menggunakan ganja sebagai obat herbal untuk beberapa penyakit ganja sudah diakui khasiatnya dan legal dibeberapa Negara. Untuk itu ganja perlu dimasukan kedalam Narkotika Golongan II atau Golongan III supaya dapat digunakan sebagai bahan medis.  
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
5 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信