Amalia Syauket, Ika Dewi Sartika Saimima, Rajanner P. Simarmata, Widya Romasindah Aidy, Nina Zainab, Rahadi Budi Prayitno, Cornelia Evelin Cabui
{"title":"性侵犯","authors":"Amalia Syauket, Ika Dewi Sartika Saimima, Rajanner P. Simarmata, Widya Romasindah Aidy, Nina Zainab, Rahadi Budi Prayitno, Cornelia Evelin Cabui","doi":"10.31599/jki.v22i3.1210","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tampak ada yang berbeda dari hasil Transparency International Indonesia (TII) memasukkan sextortion atau pemerasan seksual pada Global Corruption Barometer Asia 2020. Ini pemerasan dengan bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Umumnya bentuk dari abuse of power . Sextortion berbeda dengan korupsi yang kita kenal dalam konteks hukum. Dari sisi regulasi dan kelembagaan, praktek Sextortion atau sekstorsi ini kasusnya cukup banyak terjadi tapi belum dikenal dalam lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia. Sextortion menjadi wilayah baru yang membuka mata semua orang bahwa ternyata korupsi ini bukan hanya soal uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjawab bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban sextortion yang marak terjadi akhir-akhir ini di lingkungan pendidikan. Simpulan penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi korban sextortion di lingkungan pendidikan berupa pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban dengan penguatan aspek legalitas berupa adanya SOP Penanganan Kekerasan Sexual di masing-masing institusi pendidikan juga pemasangan alat pendeteksi. Novelty dari penelitian ini agar dapat digunakan tafsir ekstensif dalam penemuan hukum oleh Hakim untuk melindungi korban sextortion.Dan pentingnya pendidikan akan kesadaran perlindungan diri yang kuat, dengan berani menolak atau mengatakan tidak.","PeriodicalId":32166,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Ilmiah","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Sextortion (Fenomena Pemerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan)\",\"authors\":\"Amalia Syauket, Ika Dewi Sartika Saimima, Rajanner P. Simarmata, Widya Romasindah Aidy, Nina Zainab, Rahadi Budi Prayitno, Cornelia Evelin Cabui\",\"doi\":\"10.31599/jki.v22i3.1210\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tampak ada yang berbeda dari hasil Transparency International Indonesia (TII) memasukkan sextortion atau pemerasan seksual pada Global Corruption Barometer Asia 2020. Ini pemerasan dengan bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Umumnya bentuk dari abuse of power . Sextortion berbeda dengan korupsi yang kita kenal dalam konteks hukum. Dari sisi regulasi dan kelembagaan, praktek Sextortion atau sekstorsi ini kasusnya cukup banyak terjadi tapi belum dikenal dalam lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia. Sextortion menjadi wilayah baru yang membuka mata semua orang bahwa ternyata korupsi ini bukan hanya soal uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjawab bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban sextortion yang marak terjadi akhir-akhir ini di lingkungan pendidikan. Simpulan penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi korban sextortion di lingkungan pendidikan berupa pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban dengan penguatan aspek legalitas berupa adanya SOP Penanganan Kekerasan Sexual di masing-masing institusi pendidikan juga pemasangan alat pendeteksi. Novelty dari penelitian ini agar dapat digunakan tafsir ekstensif dalam penemuan hukum oleh Hakim untuk melindungi korban sextortion.Dan pentingnya pendidikan akan kesadaran perlindungan diri yang kuat, dengan berani menolak atau mengatakan tidak.\",\"PeriodicalId\":32166,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kajian Ilmiah\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kajian Ilmiah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31599/jki.v22i3.1210\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/jki.v22i3.1210","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sextortion (Fenomena Pemerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan)
Tampak ada yang berbeda dari hasil Transparency International Indonesia (TII) memasukkan sextortion atau pemerasan seksual pada Global Corruption Barometer Asia 2020. Ini pemerasan dengan bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Umumnya bentuk dari abuse of power . Sextortion berbeda dengan korupsi yang kita kenal dalam konteks hukum. Dari sisi regulasi dan kelembagaan, praktek Sextortion atau sekstorsi ini kasusnya cukup banyak terjadi tapi belum dikenal dalam lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia. Sextortion menjadi wilayah baru yang membuka mata semua orang bahwa ternyata korupsi ini bukan hanya soal uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjawab bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban sextortion yang marak terjadi akhir-akhir ini di lingkungan pendidikan. Simpulan penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi korban sextortion di lingkungan pendidikan berupa pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban dengan penguatan aspek legalitas berupa adanya SOP Penanganan Kekerasan Sexual di masing-masing institusi pendidikan juga pemasangan alat pendeteksi. Novelty dari penelitian ini agar dapat digunakan tafsir ekstensif dalam penemuan hukum oleh Hakim untuk melindungi korban sextortion.Dan pentingnya pendidikan akan kesadaran perlindungan diri yang kuat, dengan berani menolak atau mengatakan tidak.