{"title":"2011年《金融服务管理局21号法案》生效后,消费者纠纷解决","authors":"A. Rachmanto","doi":"10.21143/JHP.VOL48.NO4.1805","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK), maka terdapat 2 (dua) buah undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK). Tulisan ini akan membahas dan menganalis penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif/yuridis dogmatis. Dalam akhir tulisan disampaikan beberapa kesimpulan tentang penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan UUOJK atau berdasarkan UUPK","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.21143/JHP.VOL48.NO4.1805","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN AKIBAT PERJANJIAN BAKU DAN KLAUSULA BAKU PASCA KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN\",\"authors\":\"A. Rachmanto\",\"doi\":\"10.21143/JHP.VOL48.NO4.1805\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK), maka terdapat 2 (dua) buah undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK). Tulisan ini akan membahas dan menganalis penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif/yuridis dogmatis. Dalam akhir tulisan disampaikan beberapa kesimpulan tentang penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan UUOJK atau berdasarkan UUPK\",\"PeriodicalId\":53034,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"https://sci-hub-pdf.com/10.21143/JHP.VOL48.NO4.1805\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21143/JHP.VOL48.NO4.1805\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/JHP.VOL48.NO4.1805","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN AKIBAT PERJANJIAN BAKU DAN KLAUSULA BAKU PASCA KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK), maka terdapat 2 (dua) buah undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK). Tulisan ini akan membahas dan menganalis penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif/yuridis dogmatis. Dalam akhir tulisan disampaikan beberapa kesimpulan tentang penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan UUOJK atau berdasarkan UUPK