印尼乌里玛委员会在电子和非消费产品上的清真认证应用:Maslahah视角

Z. Arifin, Hatoli Hatoli
{"title":"印尼乌里玛委员会在电子和非消费产品上的清真认证应用:Maslahah视角","authors":"Z. Arifin, Hatoli Hatoli","doi":"10.21154/justicia.v18i1.2397","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The background of this research is indications from those who criticize the granting of halal certification on electronic and non-consumption products. At the same time, the critics say that the granting of halal certification is only a religious capitalization, the mode of following the MUI trend, getting fees. Some say that this is the miss-perception. This research was conducted in August 2019. This study analyzes how MUI halal certification is in electronic and non-consumption products and how halal certification in electronic and non-consumption products is in perspective. This type of research is field research with an empirical sociological approach and descriptive qualitative research. Data collection techniques used are literature, interviews, and documentation based on secondary sources obtained from dictionaries, brochures, expert opinions, and religious leaders. Based on the study results, it is concluded that the application of MUI halal certification in electronic products is still voluntary, so there is no mandatory (obligation) from business actors to register their products in obtaining halal certification. The application of MUI halal certification in electronic and non-consumer products, firstly for refusingmudharat must take precedence over taking little benefit. Secondly, for companies or producers, applying for halal certification aims to provide a sense of security and comfort in the community and increase the added value of their products and finally, the existence of halal products even though they are non-consumption besides having benefits for people because they are more confident in the products used also giving benefit to the company and fulfilling the provisions in the Act.Theoretically, this research's benefits are expected to provide reading sources and guidelines for the development of science, especially in Islamic law related to halal certification by the Indonesian Ulema Council on electronic and non-consumer products. Practically, the results of this study are expected to provide clear information to the public regarding the application of halal certification by the Indonesian Ulema Council on electronic and non-consumption products.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi dari pihak yang mengkritisi pemberian sertifikasi halal pada produk elektronik dan non konsumsi, sedangkan yang mengkritik pemberian sertifikasi halal hanya sebagai kapitalisasi agama, modus mengikuti trend MUI, mendapat iuran dan ada yang bilang kaprah ini salah. Penelitian ini dilakukan pada bulan Agustus 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sertifikasi halal MUI pada produk elektronik dan non konsumsi serta bagaimana penerapan sertifikasi halal pada produk elektronik dan non konsumsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis empiris, penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi berdasarkan sumber sekunder yang diperoleh dari kamus, brosur, pendapat ahli, dan pemuka agama. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan sertifikasi halal MUI pada produk elektronik masih bersifat sukarela, sehingga belum ada keharusan (kewajiban) dari pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Penerapan sertifikasi halal MUI pada produk elektronik dan non-konsumen yang pertama menolak mudharat harus diutamakan daripada mengambil manfaat yang kecil. Kedua bagi perusahaan atau produsen, pengajuan sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat serta meningkatkan nilai tambah produknya dan akhirnya keberadaan produk halal meskipun tidak dikonsumsi, selain bermanfaat bagi masyarakat. karena mereka lebih yakin produk yang digunakan juga menguntungkan perusahaan, serta memenuhi ketentuan di UU. Secara teoritis, manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumber bacaan dan pedoman bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang syariat Islam terkait penerapan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia pada produk elektronik dan non konsumen. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penerapan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia pada produk elektronik dan non konsumsi.","PeriodicalId":31294,"journal":{"name":"Justicia Islamica","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Application of Halal Certification by Indonesian Ulema Council on Electronic and Non-Consumption Products: Maslahah Perspective\",\"authors\":\"Z. Arifin, Hatoli Hatoli\",\"doi\":\"10.21154/justicia.v18i1.2397\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The background of this research is indications from those who criticize the granting of halal certification on electronic and non-consumption products. At the same time, the critics say that the granting of halal certification is only a religious capitalization, the mode of following the MUI trend, getting fees. Some say that this is the miss-perception. This research was conducted in August 2019. This study analyzes how MUI halal certification is in electronic and non-consumption products and how halal certification in electronic and non-consumption products is in perspective. This type of research is field research with an empirical sociological approach and descriptive qualitative research. Data collection techniques used are literature, interviews, and documentation based on secondary sources obtained from dictionaries, brochures, expert opinions, and religious leaders. Based on the study results, it is concluded that the application of MUI halal certification in electronic products is still voluntary, so there is no mandatory (obligation) from business actors to register their products in obtaining halal certification. The application of MUI halal certification in electronic and non-consumer products, firstly for refusingmudharat must take precedence over taking little benefit. Secondly, for companies or producers, applying for halal certification aims to provide a sense of security and comfort in the community and increase the added value of their products and finally, the existence of halal products even though they are non-consumption besides having benefits for people because they are more confident in the products used also giving benefit to the company and fulfilling the provisions in the Act.Theoretically, this research's benefits are expected to provide reading sources and guidelines for the development of science, especially in Islamic law related to halal certification by the Indonesian Ulema Council on electronic and non-consumer products. Practically, the results of this study are expected to provide clear information to the public regarding the application of halal certification by the Indonesian Ulema Council on electronic and non-consumption products.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi dari pihak yang mengkritisi pemberian sertifikasi halal pada produk elektronik dan non konsumsi, sedangkan yang mengkritik pemberian sertifikasi halal hanya sebagai kapitalisasi agama, modus mengikuti trend MUI, mendapat iuran dan ada yang bilang kaprah ini salah. Penelitian ini dilakukan pada bulan Agustus 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sertifikasi halal MUI pada produk elektronik dan non konsumsi serta bagaimana penerapan sertifikasi halal pada produk elektronik dan non konsumsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis empiris, penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi berdasarkan sumber sekunder yang diperoleh dari kamus, brosur, pendapat ahli, dan pemuka agama. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan sertifikasi halal MUI pada produk elektronik masih bersifat sukarela, sehingga belum ada keharusan (kewajiban) dari pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Penerapan sertifikasi halal MUI pada produk elektronik dan non-konsumen yang pertama menolak mudharat harus diutamakan daripada mengambil manfaat yang kecil. Kedua bagi perusahaan atau produsen, pengajuan sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat serta meningkatkan nilai tambah produknya dan akhirnya keberadaan produk halal meskipun tidak dikonsumsi, selain bermanfaat bagi masyarakat. karena mereka lebih yakin produk yang digunakan juga menguntungkan perusahaan, serta memenuhi ketentuan di UU. Secara teoritis, manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumber bacaan dan pedoman bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang syariat Islam terkait penerapan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia pada produk elektronik dan non konsumen. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penerapan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia pada produk elektronik dan non konsumsi.\",\"PeriodicalId\":31294,\"journal\":{\"name\":\"Justicia Islamica\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justicia Islamica\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21154/justicia.v18i1.2397\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Islamica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/justicia.v18i1.2397","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究的背景是那些批评授予电子和非消费产品清真认证的人的迹象。同时,也有批评人士认为,发放清真认证只是一种宗教资本化、跟风MUI、收取费用的模式。有人说这是误解。这项研究是在2019年8月进行的。本研究分析了MUI清真认证如何在电子和非消费产品中进行,以及如何在电子和非消费产品中进行清真认证。这种类型的研究是采用实证社会学方法和描述性定性研究的实地研究。使用的数据收集技术是文献、访谈和基于从字典、小册子、专家意见和宗教领袖获得的二手资料的文件。根据研究结果,得出的结论是MUI清真认证在电子产品中的应用仍然是自愿的,因此商业行为者没有强制性(义务)注册其产品以获得清真认证。在电子产品和非消费产品中应用MUI清真认证,首先要以拒绝mudharat为优先,而非取小利。其次,对于公司或生产者来说,申请清真认证的目的是在社区中提供一种安全感和舒适感,增加产品的附加值,最后,清真产品的存在,即使它们是非消费产品,除了对人们有好处之外,因为他们对所使用的产品更有信心,也给公司带来好处,并履行法案的规定。从理论上讲,这项研究的好处有望为科学的发展提供阅读来源和指导方针,特别是在印度尼西亚乌里玛委员会对电子和非消费品进行清真认证的伊斯兰法律方面。实际上,这项研究的结果有望为公众提供关于印度尼西亚乌里玛委员会在电子和非消费产品上应用清真认证的明确信息。Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi dari pihak yang mengkritik pemberian sertifikasi清真帕达产品电子和非电子产品,sedangkan yang mengkritik pemberian sertifikasi清真帕达产品,mous mengikuti趋势MUI, mendapat iuran danada yang bilang kaprah ini salah。Penelitian ini dilakukan pada bulan august 2019。Penelitian ini bertujuan untuk menganalis bagaimana sertifikasi清真帕达产品电子产品和非konsumi serta bagaimana penerapan sertifikasi清真帕达产品电子产品和非konsumi。penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan生理学经验,penelitian质量描述。Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi berdasarkan sumber sekunder yang diperoleh dari kamus, brosur, pendapat ahli, dan pemuka agama。Berdasarkan hasil penelitian dispulkkan bahwa penerapan sertifikasi清真MUI帕达产品电子产品masih bersifat sukarela, sehinga belumada keharusan (kewajiban) dari pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi清真。日本清真清真美帕达产品电子有限公司,非消费洋pertama menolak mudharat harus diutamakan daripada mengambil manfaat yang kecil。Kedua bagi perusahaan atatusaken, pengajuan sertifikasi清真bertujuan untuk memberikan rasa aman dannyaman padmasyarakat serta meningkatkan nilai tambah produkya danakhirnya keberadaan proal meskipun tidak dikonsumsi, selain bermanfaat bagi masyarakat。karena mereka lebih yakin产品yang digunakan juga menguntunkan perusahaan, serta memenuhi ketentuan di UU。印尼国家安全委员会,印尼国家安全委员会,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员,印尼国家安全委员会成员。印尼电子产品和消费电子产品协会(indonesian product electronics and non konsumsi)是印尼电子产品和消费电子协会的会员。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Application of Halal Certification by Indonesian Ulema Council on Electronic and Non-Consumption Products: Maslahah Perspective
The background of this research is indications from those who criticize the granting of halal certification on electronic and non-consumption products. At the same time, the critics say that the granting of halal certification is only a religious capitalization, the mode of following the MUI trend, getting fees. Some say that this is the miss-perception. This research was conducted in August 2019. This study analyzes how MUI halal certification is in electronic and non-consumption products and how halal certification in electronic and non-consumption products is in perspective. This type of research is field research with an empirical sociological approach and descriptive qualitative research. Data collection techniques used are literature, interviews, and documentation based on secondary sources obtained from dictionaries, brochures, expert opinions, and religious leaders. Based on the study results, it is concluded that the application of MUI halal certification in electronic products is still voluntary, so there is no mandatory (obligation) from business actors to register their products in obtaining halal certification. The application of MUI halal certification in electronic and non-consumer products, firstly for refusingmudharat must take precedence over taking little benefit. Secondly, for companies or producers, applying for halal certification aims to provide a sense of security and comfort in the community and increase the added value of their products and finally, the existence of halal products even though they are non-consumption besides having benefits for people because they are more confident in the products used also giving benefit to the company and fulfilling the provisions in the Act.Theoretically, this research's benefits are expected to provide reading sources and guidelines for the development of science, especially in Islamic law related to halal certification by the Indonesian Ulema Council on electronic and non-consumer products. Practically, the results of this study are expected to provide clear information to the public regarding the application of halal certification by the Indonesian Ulema Council on electronic and non-consumption products.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi dari pihak yang mengkritisi pemberian sertifikasi halal pada produk elektronik dan non konsumsi, sedangkan yang mengkritik pemberian sertifikasi halal hanya sebagai kapitalisasi agama, modus mengikuti trend MUI, mendapat iuran dan ada yang bilang kaprah ini salah. Penelitian ini dilakukan pada bulan Agustus 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sertifikasi halal MUI pada produk elektronik dan non konsumsi serta bagaimana penerapan sertifikasi halal pada produk elektronik dan non konsumsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis empiris, penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi berdasarkan sumber sekunder yang diperoleh dari kamus, brosur, pendapat ahli, dan pemuka agama. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan sertifikasi halal MUI pada produk elektronik masih bersifat sukarela, sehingga belum ada keharusan (kewajiban) dari pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Penerapan sertifikasi halal MUI pada produk elektronik dan non-konsumen yang pertama menolak mudharat harus diutamakan daripada mengambil manfaat yang kecil. Kedua bagi perusahaan atau produsen, pengajuan sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat serta meningkatkan nilai tambah produknya dan akhirnya keberadaan produk halal meskipun tidak dikonsumsi, selain bermanfaat bagi masyarakat. karena mereka lebih yakin produk yang digunakan juga menguntungkan perusahaan, serta memenuhi ketentuan di UU. Secara teoritis, manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumber bacaan dan pedoman bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang syariat Islam terkait penerapan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia pada produk elektronik dan non konsumen. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penerapan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia pada produk elektronik dan non konsumsi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
10
审稿时长
3 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信