{"title":"从腐败罪的角度来看,滥用棕榈油种植园许可","authors":"Mispansyah Mispansyah, Nurunnisa Nurunnisa","doi":"10.26623/JIC.V6I2.2700","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis penyalahgunaan perizinan di sektor perkebunan sawit dikategorikan sebagai tindak pidana; kedua untuk menganalsis kebijakan formulasi terhadap tindak pidana penyalahgunaan perizinan perkebunan sawit dimasa mendatang. Urgensi penelitian, karena korupsi di sektor perkebunan sawit di Indonesia terjadi penyalahgunaan penerbitan izin dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) membuka peluang ketentuan di luar UU PTPK dapat ditarik dalam ketentuan tindak pidana korupsi, namun dengan syarat bahwa UU tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam UU tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu: Pertama, berdasarkan kasus Martias Alias Pung Kian Hwa dan Kasus H.Suwarna Abdul Fatah, kasus tersebut adalah penyalahgunaan perizinan berkaitan dengan kehutanan dan perkebunan, namun izin tetap dikeluarkan. Penggunaan ketentuan UUPTPK terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan perizinan disektor perkebunan oleh Penegak Hukum tidak tepat, karena Undang-Undang Kehutanan dan UU Perkebunan tidak menyebutkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan izin dalam UU Perkebunan merupakan tindak pidana korupsi. Kebaharuan dalam penelitian ini terdapat di bagian kedua, yaitu berupa kebijakan formulasi kedepan terhadap penyalahgunaan perizinan sektor perkebunan kelapa sawit yaitu harus melakukan revisi terhadap undang-undang kehutanan dan undang-undang perkebunan dengan menambah ketentuan pasal yang menyatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan perizinan perkebunan merupakan tindak pidana korupsi.","PeriodicalId":31921,"journal":{"name":"Jurnal Ius Constituendum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PENYALAHGUNAAN PERIZINAN PERKEBUNAN SAWIT DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI\",\"authors\":\"Mispansyah Mispansyah, Nurunnisa Nurunnisa\",\"doi\":\"10.26623/JIC.V6I2.2700\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis penyalahgunaan perizinan di sektor perkebunan sawit dikategorikan sebagai tindak pidana; kedua untuk menganalsis kebijakan formulasi terhadap tindak pidana penyalahgunaan perizinan perkebunan sawit dimasa mendatang. Urgensi penelitian, karena korupsi di sektor perkebunan sawit di Indonesia terjadi penyalahgunaan penerbitan izin dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) membuka peluang ketentuan di luar UU PTPK dapat ditarik dalam ketentuan tindak pidana korupsi, namun dengan syarat bahwa UU tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam UU tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu: Pertama, berdasarkan kasus Martias Alias Pung Kian Hwa dan Kasus H.Suwarna Abdul Fatah, kasus tersebut adalah penyalahgunaan perizinan berkaitan dengan kehutanan dan perkebunan, namun izin tetap dikeluarkan. Penggunaan ketentuan UUPTPK terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan perizinan disektor perkebunan oleh Penegak Hukum tidak tepat, karena Undang-Undang Kehutanan dan UU Perkebunan tidak menyebutkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan izin dalam UU Perkebunan merupakan tindak pidana korupsi. Kebaharuan dalam penelitian ini terdapat di bagian kedua, yaitu berupa kebijakan formulasi kedepan terhadap penyalahgunaan perizinan sektor perkebunan kelapa sawit yaitu harus melakukan revisi terhadap undang-undang kehutanan dan undang-undang perkebunan dengan menambah ketentuan pasal yang menyatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan perizinan perkebunan merupakan tindak pidana korupsi.\",\"PeriodicalId\":31921,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Constituendum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/JIC.V6I2.2700\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Constituendum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/JIC.V6I2.2700","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
本研究的目的是:首先,分析锯木行业中被归类为刑事犯罪的滥用许可证行为;第二部分分析了瑞士农业许可证的制定政策。紧急研究,因为印尼锯木业的腐败行为会滥用许可证的发放,并可能破坏该国的财政。根据14 UU腐败重大行动交叉(UU PTPK),在腐败犯罪的定义中,可以撤销UU PTPK之外的裁决,但前提是UU声明违反该UU的刑事判决是腐败犯罪。所采用的研究方法是规范法研究方法。研究结果是:首先,根据Martias Alias Pung Kian Hwa和H.Sucoloa Abdul Fatah案件,该案件是滥用与所有权和农业相关的授权,但许可证仍在发放。在律师在农业部门滥用授权的刑事犯罪案件中使用UUPTPK裁决是不合适的,因为《森林法》和《欧盟植物法》没有提到《欧盟植物法律》中滥用授权的犯罪是腐败的刑事犯罪。这项研究的最新进展在第二部分,即针对瑞士椰子行业滥用授权的前瞻性政策,即通过增加一项关于[UNK]的条款,对有效性法律和持有法律进行审查,该条款规定滥用持有授权的犯罪行为是腐败犯罪行为。
PENYALAHGUNAAN PERIZINAN PERKEBUNAN SAWIT DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis penyalahgunaan perizinan di sektor perkebunan sawit dikategorikan sebagai tindak pidana; kedua untuk menganalsis kebijakan formulasi terhadap tindak pidana penyalahgunaan perizinan perkebunan sawit dimasa mendatang. Urgensi penelitian, karena korupsi di sektor perkebunan sawit di Indonesia terjadi penyalahgunaan penerbitan izin dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) membuka peluang ketentuan di luar UU PTPK dapat ditarik dalam ketentuan tindak pidana korupsi, namun dengan syarat bahwa UU tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam UU tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu: Pertama, berdasarkan kasus Martias Alias Pung Kian Hwa dan Kasus H.Suwarna Abdul Fatah, kasus tersebut adalah penyalahgunaan perizinan berkaitan dengan kehutanan dan perkebunan, namun izin tetap dikeluarkan. Penggunaan ketentuan UUPTPK terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan perizinan disektor perkebunan oleh Penegak Hukum tidak tepat, karena Undang-Undang Kehutanan dan UU Perkebunan tidak menyebutkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan izin dalam UU Perkebunan merupakan tindak pidana korupsi. Kebaharuan dalam penelitian ini terdapat di bagian kedua, yaitu berupa kebijakan formulasi kedepan terhadap penyalahgunaan perizinan sektor perkebunan kelapa sawit yaitu harus melakukan revisi terhadap undang-undang kehutanan dan undang-undang perkebunan dengan menambah ketentuan pasal yang menyatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan perizinan perkebunan merupakan tindak pidana korupsi.