{"title":"1945年宪法修正案之后,印度尼西亚的国家制度审查","authors":"Eny Kusdarini","doi":"10.21831/hum.v11i1.20993","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setelah terjadi era reformasi UUD 1945 yang dulunya disakralkan dan ternyata mengandung banyak kelemahan oleh MPR hasil pemilu diamanden sampai beberapa kali. Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen terjadi perubahan terhadap sistem penyelenggaraan negara di Indonesia termasuk perubahan sistem pemilihan penyelenggara negara yang diadakan tiap lima tahun sekali. Setelah diadakan amandemen terhadap UUD 1945 pemilihan untuk anggota legislatif diadakan secara langsung sekaligus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di samping itu, pemilihan presiden dan wakil presiden setelah amandemen UUD 1945 juga diadakan secara langsung. Sebelum amandemen UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil yang diadakan melalui sistem perwakilan yang dilakukan oleh anggota-anggota DPR.","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA DI INDONESIA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945\",\"authors\":\"Eny Kusdarini\",\"doi\":\"10.21831/hum.v11i1.20993\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Setelah terjadi era reformasi UUD 1945 yang dulunya disakralkan dan ternyata mengandung banyak kelemahan oleh MPR hasil pemilu diamanden sampai beberapa kali. Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen terjadi perubahan terhadap sistem penyelenggaraan negara di Indonesia termasuk perubahan sistem pemilihan penyelenggara negara yang diadakan tiap lima tahun sekali. Setelah diadakan amandemen terhadap UUD 1945 pemilihan untuk anggota legislatif diadakan secara langsung sekaligus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di samping itu, pemilihan presiden dan wakil presiden setelah amandemen UUD 1945 juga diadakan secara langsung. Sebelum amandemen UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil yang diadakan melalui sistem perwakilan yang dilakukan oleh anggota-anggota DPR.\",\"PeriodicalId\":34797,\"journal\":{\"name\":\"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21831/hum.v11i1.20993\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21831/hum.v11i1.20993","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KAJIAN TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA DI INDONESIA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
Setelah terjadi era reformasi UUD 1945 yang dulunya disakralkan dan ternyata mengandung banyak kelemahan oleh MPR hasil pemilu diamanden sampai beberapa kali. Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen terjadi perubahan terhadap sistem penyelenggaraan negara di Indonesia termasuk perubahan sistem pemilihan penyelenggara negara yang diadakan tiap lima tahun sekali. Setelah diadakan amandemen terhadap UUD 1945 pemilihan untuk anggota legislatif diadakan secara langsung sekaligus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di samping itu, pemilihan presiden dan wakil presiden setelah amandemen UUD 1945 juga diadakan secara langsung. Sebelum amandemen UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil yang diadakan melalui sistem perwakilan yang dilakukan oleh anggota-anggota DPR.