{"title":"从市场营销的角度来看,消费者对有缺陷产品的保护","authors":"Aulia Muthiah","doi":"10.18592/sy.v18i2.2286","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractConsumer protection aims to provide comport between seller with consumer viz bay setting agood relationship between seller with consumer, in the transaction activity some times errors accur, example sales of defective product. The product is defective will harm consumers so it is very important to know haw the fiqih sale and purchase set it, because fiqih it is the basis of one’s guidance in living the rules of live.This writing is a from of analysis illustrates, how to protect consumers when in the process of buying which is analyzed by fiqih sale and purchase.The results of this analysis state that fiqih is a guide, forbid all trade to sell defective product without explaining to consumers a bout defective products. The solution offered fiqih sale and purchase in this issue by way of application of rights khiyar aibi. The provisions are the consumer may return the product that has been purchased, if the product has a defect that reduces its quality or price, but if consumers all ready know the defect of the product and he is willing then the sale and purchase agreement can be continued. Key wordConsumer protection, defective product, fiqih sale and purchase Abstrak: Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kenyamanan antara pelaku usaha dengan konsumen dengan cara mengatur hubungan yang harmonis antara keduanya, dalam kegiatan bertransaksi sering sekali terjadi kesalahan, salah satunya adalah penjual produk yang rusak atau cacat. Produk yang cacat ini tentu akan merugikan konsumen sehingga dalam hal ini sangat urgen untuk diketahui bagaimana sesungguhnya fiqih jual beli mengaturnya, karena fiqih merupakan suatu dasar tuntunan seseorang dalam menjalankan aturan-aturan kehidupan.Penulisan ini merupakan bentuk analisis yang menggambarkan bagaimana wujud dari perlindungan terhadap konsumen ketika dalam proses jual belinya mendapatkan produk cacat yang dianalisis dari kajian hukum Islam spesisialisasinya adalah fiqih jual beli.Hasil dari analisis ini menyatakan bahwa Fiqih sebagai suatu tuntunan melarang Semua pelaku usaha untuk menjual barangnya yang cacat, tanpa menjelaskan kepada pembeli tentang kecacatan barang dagangan tersebut. Sehingga solusi yang ditawarkan fiqih jual beli dalam permasalahan ini adalah dengan cara melakukan hak khiyar aibi dimana ketentuannya adalah konsumen boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang tersebut terdapat suatu kecacatan, yang mengurangi kualitas barang atau mengurangi harganya. Namun jika konsumen sudah mengetahui kecacatan suatu produk tersebut kemudian dia ridha dengan hal tersebut maka akad jual beli tetap bisa dilanjutkan.Kata kunciPerlindungan konsumen, produk cacat, fiqih jual beli ","PeriodicalId":33523,"journal":{"name":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK CACAT DALAM PERSPEKTIF FIQIH JUAL BELI\",\"authors\":\"Aulia Muthiah\",\"doi\":\"10.18592/sy.v18i2.2286\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractConsumer protection aims to provide comport between seller with consumer viz bay setting agood relationship between seller with consumer, in the transaction activity some times errors accur, example sales of defective product. The product is defective will harm consumers so it is very important to know haw the fiqih sale and purchase set it, because fiqih it is the basis of one’s guidance in living the rules of live.This writing is a from of analysis illustrates, how to protect consumers when in the process of buying which is analyzed by fiqih sale and purchase.The results of this analysis state that fiqih is a guide, forbid all trade to sell defective product without explaining to consumers a bout defective products. The solution offered fiqih sale and purchase in this issue by way of application of rights khiyar aibi. The provisions are the consumer may return the product that has been purchased, if the product has a defect that reduces its quality or price, but if consumers all ready know the defect of the product and he is willing then the sale and purchase agreement can be continued. Key wordConsumer protection, defective product, fiqih sale and purchase Abstrak: Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kenyamanan antara pelaku usaha dengan konsumen dengan cara mengatur hubungan yang harmonis antara keduanya, dalam kegiatan bertransaksi sering sekali terjadi kesalahan, salah satunya adalah penjual produk yang rusak atau cacat. Produk yang cacat ini tentu akan merugikan konsumen sehingga dalam hal ini sangat urgen untuk diketahui bagaimana sesungguhnya fiqih jual beli mengaturnya, karena fiqih merupakan suatu dasar tuntunan seseorang dalam menjalankan aturan-aturan kehidupan.Penulisan ini merupakan bentuk analisis yang menggambarkan bagaimana wujud dari perlindungan terhadap konsumen ketika dalam proses jual belinya mendapatkan produk cacat yang dianalisis dari kajian hukum Islam spesisialisasinya adalah fiqih jual beli.Hasil dari analisis ini menyatakan bahwa Fiqih sebagai suatu tuntunan melarang Semua pelaku usaha untuk menjual barangnya yang cacat, tanpa menjelaskan kepada pembeli tentang kecacatan barang dagangan tersebut. Sehingga solusi yang ditawarkan fiqih jual beli dalam permasalahan ini adalah dengan cara melakukan hak khiyar aibi dimana ketentuannya adalah konsumen boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang tersebut terdapat suatu kecacatan, yang mengurangi kualitas barang atau mengurangi harganya. Namun jika konsumen sudah mengetahui kecacatan suatu produk tersebut kemudian dia ridha dengan hal tersebut maka akad jual beli tetap bisa dilanjutkan.Kata kunciPerlindungan konsumen, produk cacat, fiqih jual beli \",\"PeriodicalId\":33523,\"journal\":{\"name\":\"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-11-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18592/sy.v18i2.2286\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18592/sy.v18i2.2286","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
摘要消费者保护的目的是为销售者与消费者之间提供沟通,即在交易活动中,销售者与消费者之间建立良好的关系,避免出现错误,例如销售有缺陷的产品。产品有缺陷会对消费者造成伤害,所以了解fiqih的销售和购买方式是非常重要的,因为fiqih是指导人们生活规律的基础。本文是通过fiqih的销售与购买分析来说明在购买过程中如何保护消费者。分析结果表明,fiqih具有指导作用,禁止所有行业在不向消费者解释不良产品的情况下销售不良产品。在此问题上,通过权利的运用,提出了产权买卖的解决方案。规定是,如果产品有缺陷,降低了产品的质量或价格,消费者可以退货,但如果消费者已经知道产品的缺陷,他愿意,那么销售和购买协议可以继续。【关键词】消费者保护;缺陷产品;销售与采购【关键词】消费者保护;缺陷产品;销售与采购;我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。Penulisan ini merupakan bentuk分析yang menggambarkan bagaimana wujud dari perlindungan terhadap konsumen ketika dalam proprojual belinya mendapatkan产品caat yang dianalis dari kajian hukum Islam专业isasinya adalah fiqih jual beli。这句话的意思是说:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。”我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。Namun jika konsumen sudah mengetahui kecacatan suatu产品tersebut kemudian dia ridha dengan hal tersebut maka akad jual相信tetap bisa dilanjutkan。Kata kunciPerlindungan konsumen,产品猫,鱼,鱼的信仰
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK CACAT DALAM PERSPEKTIF FIQIH JUAL BELI
AbstractConsumer protection aims to provide comport between seller with consumer viz bay setting agood relationship between seller with consumer, in the transaction activity some times errors accur, example sales of defective product. The product is defective will harm consumers so it is very important to know haw the fiqih sale and purchase set it, because fiqih it is the basis of one’s guidance in living the rules of live.This writing is a from of analysis illustrates, how to protect consumers when in the process of buying which is analyzed by fiqih sale and purchase.The results of this analysis state that fiqih is a guide, forbid all trade to sell defective product without explaining to consumers a bout defective products. The solution offered fiqih sale and purchase in this issue by way of application of rights khiyar aibi. The provisions are the consumer may return the product that has been purchased, if the product has a defect that reduces its quality or price, but if consumers all ready know the defect of the product and he is willing then the sale and purchase agreement can be continued. Key wordConsumer protection, defective product, fiqih sale and purchase Abstrak: Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kenyamanan antara pelaku usaha dengan konsumen dengan cara mengatur hubungan yang harmonis antara keduanya, dalam kegiatan bertransaksi sering sekali terjadi kesalahan, salah satunya adalah penjual produk yang rusak atau cacat. Produk yang cacat ini tentu akan merugikan konsumen sehingga dalam hal ini sangat urgen untuk diketahui bagaimana sesungguhnya fiqih jual beli mengaturnya, karena fiqih merupakan suatu dasar tuntunan seseorang dalam menjalankan aturan-aturan kehidupan.Penulisan ini merupakan bentuk analisis yang menggambarkan bagaimana wujud dari perlindungan terhadap konsumen ketika dalam proses jual belinya mendapatkan produk cacat yang dianalisis dari kajian hukum Islam spesisialisasinya adalah fiqih jual beli.Hasil dari analisis ini menyatakan bahwa Fiqih sebagai suatu tuntunan melarang Semua pelaku usaha untuk menjual barangnya yang cacat, tanpa menjelaskan kepada pembeli tentang kecacatan barang dagangan tersebut. Sehingga solusi yang ditawarkan fiqih jual beli dalam permasalahan ini adalah dengan cara melakukan hak khiyar aibi dimana ketentuannya adalah konsumen boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang tersebut terdapat suatu kecacatan, yang mengurangi kualitas barang atau mengurangi harganya. Namun jika konsumen sudah mengetahui kecacatan suatu produk tersebut kemudian dia ridha dengan hal tersebut maka akad jual beli tetap bisa dilanjutkan.Kata kunciPerlindungan konsumen, produk cacat, fiqih jual beli