{"title":"房地产企业项目前销售:伊斯兰法视角","authors":"Agus Sekarmadji, R. Wiranata, Oemar Moechthar","doi":"10.21154/JUSTICIA.V18I1.2247","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Actors in the real estate market have developed a marketing strategy in the form of pre-project selling. This strategy is conducted to perform a market test for any property a developer intends to market. However, in practice, the system often poses problems, such as misrepresenting the property and inflicting customers' financial losses. From the perspective of Islamic law, this type of transaction is characterized as gharar (uncertainty, deception, and risk), having no exact object, and having forbidden. This article uses a Sharia-based perspective to analyze the characteristics of pre-project selling. This research aims to determine the legality of pre-project selling under Sharia law and prescribe solutions for society. The method used in this article is legal research, using legislation-based, conceptual, and case-based approaches, along with a comparison of national legislation with the written text of the al-Qur’an and hadith. The paper concludes that while pre-project selling should not be legally banned, there need steps taken to reduce its risks. This could be applied, for example, by creating minimum prerequisites for allowing pre-project selling, such as the existence of a plot for construction or the requirement of permits to be obtained before the pre-project sale. This research contributes to the development of legal science in general and Islamic jurisprudence, especially regarding Islamic law agreements' validity.Pelaku usaha dalam bidang properti telah mengembangkan strategi pemasaran berbentuk pre-project selling. Strategi ini dilakukan untuk melakukan tes pasar properti yang hendak dipasarkan oleh pengembang. Namun, dalam praktek, system ini sering menimbulkan masalah, seperti misrepresentasi terhadap properti, yang menimbulkan kerugian finansial pada pembeli. Dari perspektif hukum Islam, transaksi semacam ini merupakan transaksi gharar, yang tidak memiliki obyek yang jelas, dan dengan demikian dilarang. Artikel ini menggunakan perspektif berbasis syariah untuk menganalisa karakteristik dari pre-project selling. Tujuan riset ini adalah untuk menentukan legalitas pre-project selling dalam hukum Syariah dan memberikan solusi bagi masyarakat secara umum. Tulisan ini menyimpulkan bahwa sementara pre-project selling tidak perlu dilarang secara hukum, perlu ada langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risikonya. Hal ini dapat dilakukan, misalnya, dengan membuat prasyarat minimum untuk mengizinkan pre-project selling, seperti keberadaan sebidang tanah untuk konstruksi, atau persyaratan bahwa izin diperoleh sebelum penjualan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu hukum islam pada khususnya, terutama terkait keabsahan perjanjian di dalam hukum Islam. ","PeriodicalId":31294,"journal":{"name":"Justicia Islamica","volume":"18 1","pages":"19-38"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pre-Project Selling in A Property Business: The Perspective of Islamic Law\",\"authors\":\"Agus Sekarmadji, R. Wiranata, Oemar Moechthar\",\"doi\":\"10.21154/JUSTICIA.V18I1.2247\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Actors in the real estate market have developed a marketing strategy in the form of pre-project selling. This strategy is conducted to perform a market test for any property a developer intends to market. However, in practice, the system often poses problems, such as misrepresenting the property and inflicting customers' financial losses. From the perspective of Islamic law, this type of transaction is characterized as gharar (uncertainty, deception, and risk), having no exact object, and having forbidden. This article uses a Sharia-based perspective to analyze the characteristics of pre-project selling. This research aims to determine the legality of pre-project selling under Sharia law and prescribe solutions for society. The method used in this article is legal research, using legislation-based, conceptual, and case-based approaches, along with a comparison of national legislation with the written text of the al-Qur’an and hadith. The paper concludes that while pre-project selling should not be legally banned, there need steps taken to reduce its risks. This could be applied, for example, by creating minimum prerequisites for allowing pre-project selling, such as the existence of a plot for construction or the requirement of permits to be obtained before the pre-project sale. This research contributes to the development of legal science in general and Islamic jurisprudence, especially regarding Islamic law agreements' validity.Pelaku usaha dalam bidang properti telah mengembangkan strategi pemasaran berbentuk pre-project selling. Strategi ini dilakukan untuk melakukan tes pasar properti yang hendak dipasarkan oleh pengembang. Namun, dalam praktek, system ini sering menimbulkan masalah, seperti misrepresentasi terhadap properti, yang menimbulkan kerugian finansial pada pembeli. Dari perspektif hukum Islam, transaksi semacam ini merupakan transaksi gharar, yang tidak memiliki obyek yang jelas, dan dengan demikian dilarang. Artikel ini menggunakan perspektif berbasis syariah untuk menganalisa karakteristik dari pre-project selling. Tujuan riset ini adalah untuk menentukan legalitas pre-project selling dalam hukum Syariah dan memberikan solusi bagi masyarakat secara umum. Tulisan ini menyimpulkan bahwa sementara pre-project selling tidak perlu dilarang secara hukum, perlu ada langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risikonya. Hal ini dapat dilakukan, misalnya, dengan membuat prasyarat minimum untuk mengizinkan pre-project selling, seperti keberadaan sebidang tanah untuk konstruksi, atau persyaratan bahwa izin diperoleh sebelum penjualan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu hukum islam pada khususnya, terutama terkait keabsahan perjanjian di dalam hukum Islam. \",\"PeriodicalId\":31294,\"journal\":{\"name\":\"Justicia Islamica\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"19-38\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-02-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justicia Islamica\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21154/JUSTICIA.V18I1.2247\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Islamica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/JUSTICIA.V18I1.2247","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
房地产市场的参与者以项目预售的形式制定了一种营销策略。这一策略的实施是为了对开发商打算销售的任何物业进行市场测试。然而,在实践中,这种制度经常会带来问题,比如虚假陈述财产和给客户造成经济损失。从伊斯兰教法的角度来看,这种交易的特点是gharar(不确定性,欺骗和风险),没有确切的目标,并且被禁止。本文以伊斯兰教法为视角,分析项目前期销售的特点。本研究旨在确定项目前销售在伊斯兰教法下的合法性,并为社会提供解决方案。本文使用的方法是法律研究,使用基于立法的、概念的和基于案例的方法,并将国家立法与《古兰经》和圣训的书面文本进行比较。该报告的结论是,虽然不应在法律上禁止项目前销售,但需要采取措施降低其风险。例如,这可以通过规定允许项目前出售的最低先决条件来实施,例如存在一个用于建筑的地块或在项目前出售之前必须获得许可证的要求。这一研究有助于法学和伊斯兰法学的发展,特别是关于伊斯兰法律协议的有效性。Pelaku usaha dalam bidang property, telah mengembangkan strategy, pemasaran berbentuk项目预售。我的策略是,我的房地产是我的房地产,我的房地产是我的房地产。Namun, dalam praktek,系统ini服务于menimbulkan masalah,独立的虚假陈述,即财产,yang menimbulkan kerugian金融pagadpenbeli。达里透视伊斯兰教,达里透视伊斯兰教,达里透视伊斯兰教,达里透视伊斯兰教,达里透视伊斯兰教,达里透视伊斯兰教。Artikel ini menggunakan的观点是基于伊斯兰教,而menganalisa karakteristik则是项目预售。Tujuan riset ini adalah untuk menentukan legalitas预项目出售dalam hukum伊斯兰教,但成员为solikan solusi masyarakat secara umum。Tulisan ini menypulkan bahwa sementara售楼前项目tidak perlu dilarang secara hukum, perlu ada langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi visikonya。Hal ini dapat dilakukan, misalnya, dengan成员prasarat minimum untuk mengizinkan项目前销售,seperti keberadaan sebidang tanah untuk konstruksi, atau persyaratan bahwa izin diperoleh sebelum penjualan。Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu hukum islam pada khususnya, terutama terkait keabsahan perjanjian di dalam hukum islam。
Pre-Project Selling in A Property Business: The Perspective of Islamic Law
Actors in the real estate market have developed a marketing strategy in the form of pre-project selling. This strategy is conducted to perform a market test for any property a developer intends to market. However, in practice, the system often poses problems, such as misrepresenting the property and inflicting customers' financial losses. From the perspective of Islamic law, this type of transaction is characterized as gharar (uncertainty, deception, and risk), having no exact object, and having forbidden. This article uses a Sharia-based perspective to analyze the characteristics of pre-project selling. This research aims to determine the legality of pre-project selling under Sharia law and prescribe solutions for society. The method used in this article is legal research, using legislation-based, conceptual, and case-based approaches, along with a comparison of national legislation with the written text of the al-Qur’an and hadith. The paper concludes that while pre-project selling should not be legally banned, there need steps taken to reduce its risks. This could be applied, for example, by creating minimum prerequisites for allowing pre-project selling, such as the existence of a plot for construction or the requirement of permits to be obtained before the pre-project sale. This research contributes to the development of legal science in general and Islamic jurisprudence, especially regarding Islamic law agreements' validity.Pelaku usaha dalam bidang properti telah mengembangkan strategi pemasaran berbentuk pre-project selling. Strategi ini dilakukan untuk melakukan tes pasar properti yang hendak dipasarkan oleh pengembang. Namun, dalam praktek, system ini sering menimbulkan masalah, seperti misrepresentasi terhadap properti, yang menimbulkan kerugian finansial pada pembeli. Dari perspektif hukum Islam, transaksi semacam ini merupakan transaksi gharar, yang tidak memiliki obyek yang jelas, dan dengan demikian dilarang. Artikel ini menggunakan perspektif berbasis syariah untuk menganalisa karakteristik dari pre-project selling. Tujuan riset ini adalah untuk menentukan legalitas pre-project selling dalam hukum Syariah dan memberikan solusi bagi masyarakat secara umum. Tulisan ini menyimpulkan bahwa sementara pre-project selling tidak perlu dilarang secara hukum, perlu ada langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risikonya. Hal ini dapat dilakukan, misalnya, dengan membuat prasyarat minimum untuk mengizinkan pre-project selling, seperti keberadaan sebidang tanah untuk konstruksi, atau persyaratan bahwa izin diperoleh sebelum penjualan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu hukum islam pada khususnya, terutama terkait keabsahan perjanjian di dalam hukum Islam.