{"title":"银行流动性管理是通过建立健康银行的网络稳定贷款业务(NSFR)的实施义务进行的","authors":"Tri Handayani, Lastuti Abubakar","doi":"10.31603/variajusticia.v14i1.2039","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengalaman krisis tahun 2008 menunjukkan bahwa permodalan yang kuat tidak menjamin Bank mampu bertahan menghadapi krisis. Kesulitan yang dihadapi sebagian besar Bank pada saat itu disebabkan antara lain oleh ketidakmampuan Bank dalam memenuhi standar terkait prinsip dasar pengukuran dan penerapan manajemen risiko likuiditas. Oleh karena itu kerangka Basel III yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) menyempurnakan kerangka permodalan yang ada (Basel II). Berdasarkan ketetntuan Basel III setiap Bank diwajibkan memenuhi Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang diharapkan dapat memperkuat sisi kesehatan dan daya tahan individual bank dalam menghadapi krisis. Sebagai tindak lanjut kewajiban penerapan NSFR, OJK telah menerbitkan POJK No: 50/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih yang bertujuan mengurangi risiko likuiditas terkait sumber pendanaan untuk jangka waktu yang lebih panjang dengan mensyaratkan bank untuk mendanai aktivitas dengan sumber dana stabil yang memadai dalam rangka memitigasi risiko kesulitan pendanaan pada masa depan. tulisan ini akan mengkaji dan mengalisis aspek hukum terkait kewajiban pemenuhan NSFR sebagai upaya pengelolaan likuiditas Bank dan implikasi yuridisnya terhadap pengawasan Bank sebagai upaya menciptakan perbankan yang sehat. Penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu membuat pencandraan secara sistematis, faktual dan akurat mengani fakta-fakta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan Undang – Undang (Statue approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Kewajiban pemenuhan NSFR sebagai upaya pengelolaan likuiditas ini merupakan bagian dari pengawasan mikroprudensial yang menjadi kewenangan OJK, yang juga berkaitan dengan kebijakan makroprudensial yang menjadi kewenangan Bank Indonesia. Dalam hal Bank mengalami kesulitan likuiditas, maka Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.","PeriodicalId":31904,"journal":{"name":"Varia Justicia","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Regulasi Pengelolaan Likuiditas Bank melalui Kewajiban Penerapan Net Stable Funding Ratio (NSFR) sebagai Upaya Menciptakan Perbankan yang Sehat\",\"authors\":\"Tri Handayani, Lastuti Abubakar\",\"doi\":\"10.31603/variajusticia.v14i1.2039\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengalaman krisis tahun 2008 menunjukkan bahwa permodalan yang kuat tidak menjamin Bank mampu bertahan menghadapi krisis. Kesulitan yang dihadapi sebagian besar Bank pada saat itu disebabkan antara lain oleh ketidakmampuan Bank dalam memenuhi standar terkait prinsip dasar pengukuran dan penerapan manajemen risiko likuiditas. Oleh karena itu kerangka Basel III yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) menyempurnakan kerangka permodalan yang ada (Basel II). Berdasarkan ketetntuan Basel III setiap Bank diwajibkan memenuhi Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang diharapkan dapat memperkuat sisi kesehatan dan daya tahan individual bank dalam menghadapi krisis. Sebagai tindak lanjut kewajiban penerapan NSFR, OJK telah menerbitkan POJK No: 50/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih yang bertujuan mengurangi risiko likuiditas terkait sumber pendanaan untuk jangka waktu yang lebih panjang dengan mensyaratkan bank untuk mendanai aktivitas dengan sumber dana stabil yang memadai dalam rangka memitigasi risiko kesulitan pendanaan pada masa depan. tulisan ini akan mengkaji dan mengalisis aspek hukum terkait kewajiban pemenuhan NSFR sebagai upaya pengelolaan likuiditas Bank dan implikasi yuridisnya terhadap pengawasan Bank sebagai upaya menciptakan perbankan yang sehat. Penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu membuat pencandraan secara sistematis, faktual dan akurat mengani fakta-fakta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan Undang – Undang (Statue approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Kewajiban pemenuhan NSFR sebagai upaya pengelolaan likuiditas ini merupakan bagian dari pengawasan mikroprudensial yang menjadi kewenangan OJK, yang juga berkaitan dengan kebijakan makroprudensial yang menjadi kewenangan Bank Indonesia. Dalam hal Bank mengalami kesulitan likuiditas, maka Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.\",\"PeriodicalId\":31904,\"journal\":{\"name\":\"Varia Justicia\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Varia Justicia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31603/variajusticia.v14i1.2039\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Varia Justicia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31603/variajusticia.v14i1.2039","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Regulasi Pengelolaan Likuiditas Bank melalui Kewajiban Penerapan Net Stable Funding Ratio (NSFR) sebagai Upaya Menciptakan Perbankan yang Sehat
Pengalaman krisis tahun 2008 menunjukkan bahwa permodalan yang kuat tidak menjamin Bank mampu bertahan menghadapi krisis. Kesulitan yang dihadapi sebagian besar Bank pada saat itu disebabkan antara lain oleh ketidakmampuan Bank dalam memenuhi standar terkait prinsip dasar pengukuran dan penerapan manajemen risiko likuiditas. Oleh karena itu kerangka Basel III yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) menyempurnakan kerangka permodalan yang ada (Basel II). Berdasarkan ketetntuan Basel III setiap Bank diwajibkan memenuhi Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang diharapkan dapat memperkuat sisi kesehatan dan daya tahan individual bank dalam menghadapi krisis. Sebagai tindak lanjut kewajiban penerapan NSFR, OJK telah menerbitkan POJK No: 50/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih yang bertujuan mengurangi risiko likuiditas terkait sumber pendanaan untuk jangka waktu yang lebih panjang dengan mensyaratkan bank untuk mendanai aktivitas dengan sumber dana stabil yang memadai dalam rangka memitigasi risiko kesulitan pendanaan pada masa depan. tulisan ini akan mengkaji dan mengalisis aspek hukum terkait kewajiban pemenuhan NSFR sebagai upaya pengelolaan likuiditas Bank dan implikasi yuridisnya terhadap pengawasan Bank sebagai upaya menciptakan perbankan yang sehat. Penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu membuat pencandraan secara sistematis, faktual dan akurat mengani fakta-fakta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan Undang – Undang (Statue approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Kewajiban pemenuhan NSFR sebagai upaya pengelolaan likuiditas ini merupakan bagian dari pengawasan mikroprudensial yang menjadi kewenangan OJK, yang juga berkaitan dengan kebijakan makroprudensial yang menjadi kewenangan Bank Indonesia. Dalam hal Bank mengalami kesulitan likuiditas, maka Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.