{"title":"FILOSOPHY“HUKUM和MAQASHID注射器对抗性能","authors":"Jefry Tarantang, Siah Khosyi’ah, U. Saepullah","doi":"10.23971/jsam.v19i1.6318","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perkawinan beda agama dari sudut pandang filsafat hukum Islam dengan pendekatan ‘illat dan Maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-eksplanatoris yaitu mengkaji, menerangkan, dan menjelaskan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan mengkaji ‘illat atau penyebab dibalik hukum perkawinan beda agama, serta mempertimbangkan tujuan utama syariat Islam atau Maqashid syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan beda agama dalam Islam dapat dipandang dari perspektif ‘illat (causal factor) dan Maqashid syariah (objectives of Islamic law). Menurut ‘illat, perkawinan beda agama dalam Islam dianggap sebagai suatu tindakan yang memiliki potensi untuk menimbulkan kerusakan dan gangguan pada kestabilan dan keutuhan keluarga dan masyarakat. Sedangkan Maqashid syariah, perkawinan beda agama dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda: sudut pandang menyangkut keberadaan perkawinan itu sendiri dan sudut pandang menyangkut dampak sosial dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Kesimpulannya, perkawinan beda agama dapat dipertimbangkan dari sudut pandang filsafat hukum Islam dengan pendekatan ‘illat dan Maqashid syariah. Namun, masih diperlukan penanganan serius terkait kontroversi dan kendala yang terkait dengan praktik perkawinan beda agama dalam masyarakat.","PeriodicalId":53367,"journal":{"name":"Jurnal Studi Agama dan Masyarakat","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"FILOSOFI ‘Illat HUKUM DAN MAQASHID SYARIAH DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA\",\"authors\":\"Jefry Tarantang, Siah Khosyi’ah, U. Saepullah\",\"doi\":\"10.23971/jsam.v19i1.6318\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perkawinan beda agama dari sudut pandang filsafat hukum Islam dengan pendekatan ‘illat dan Maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-eksplanatoris yaitu mengkaji, menerangkan, dan menjelaskan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan mengkaji ‘illat atau penyebab dibalik hukum perkawinan beda agama, serta mempertimbangkan tujuan utama syariat Islam atau Maqashid syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan beda agama dalam Islam dapat dipandang dari perspektif ‘illat (causal factor) dan Maqashid syariah (objectives of Islamic law). Menurut ‘illat, perkawinan beda agama dalam Islam dianggap sebagai suatu tindakan yang memiliki potensi untuk menimbulkan kerusakan dan gangguan pada kestabilan dan keutuhan keluarga dan masyarakat. Sedangkan Maqashid syariah, perkawinan beda agama dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda: sudut pandang menyangkut keberadaan perkawinan itu sendiri dan sudut pandang menyangkut dampak sosial dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Kesimpulannya, perkawinan beda agama dapat dipertimbangkan dari sudut pandang filsafat hukum Islam dengan pendekatan ‘illat dan Maqashid syariah. Namun, masih diperlukan penanganan serius terkait kontroversi dan kendala yang terkait dengan praktik perkawinan beda agama dalam masyarakat.\",\"PeriodicalId\":53367,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Studi Agama dan Masyarakat\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Studi Agama dan Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23971/jsam.v19i1.6318\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Studi Agama dan Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/jsam.v19i1.6318","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
FILOSOFI ‘Illat HUKUM DAN MAQASHID SYARIAH DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perkawinan beda agama dari sudut pandang filsafat hukum Islam dengan pendekatan ‘illat dan Maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-eksplanatoris yaitu mengkaji, menerangkan, dan menjelaskan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan mengkaji ‘illat atau penyebab dibalik hukum perkawinan beda agama, serta mempertimbangkan tujuan utama syariat Islam atau Maqashid syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan beda agama dalam Islam dapat dipandang dari perspektif ‘illat (causal factor) dan Maqashid syariah (objectives of Islamic law). Menurut ‘illat, perkawinan beda agama dalam Islam dianggap sebagai suatu tindakan yang memiliki potensi untuk menimbulkan kerusakan dan gangguan pada kestabilan dan keutuhan keluarga dan masyarakat. Sedangkan Maqashid syariah, perkawinan beda agama dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda: sudut pandang menyangkut keberadaan perkawinan itu sendiri dan sudut pandang menyangkut dampak sosial dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Kesimpulannya, perkawinan beda agama dapat dipertimbangkan dari sudut pandang filsafat hukum Islam dengan pendekatan ‘illat dan Maqashid syariah. Namun, masih diperlukan penanganan serius terkait kontroversi dan kendala yang terkait dengan praktik perkawinan beda agama dalam masyarakat.