{"title":"银行商业模式作为马西亚拉卡特经济发展解决方案的微观效益","authors":"Hari Sutra Disemadi, Kholis Roisah","doi":"10.14710/LR.V15I2.26176","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kehadiran Bank Wakaf Mikro (BWM) sebagai bagian dari Lembaga Keuangan Mikro diharapkan mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat. BWM sebagai lembaga keuangan bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memeberikan permodalan serta pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kebijakan (regulasi) mekanisme kerja BWM sebagai solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pendirian BWM saat ini masih berdasarkan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro dengan menerapkan prinsip syariah dalam pengoperasiannya. Hadirnya kebijakan terkait BWM bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengoperasionalisasinya. Kehadiran BWM merupakan dukungan yang komprehensif dalam upaya” mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM yang terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.","PeriodicalId":33353,"journal":{"name":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"24","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN MODEL BISNIS BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI SOLUSI PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT\",\"authors\":\"Hari Sutra Disemadi, Kholis Roisah\",\"doi\":\"10.14710/LR.V15I2.26176\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kehadiran Bank Wakaf Mikro (BWM) sebagai bagian dari Lembaga Keuangan Mikro diharapkan mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat. BWM sebagai lembaga keuangan bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memeberikan permodalan serta pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kebijakan (regulasi) mekanisme kerja BWM sebagai solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pendirian BWM saat ini masih berdasarkan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro dengan menerapkan prinsip syariah dalam pengoperasiannya. Hadirnya kebijakan terkait BWM bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengoperasionalisasinya. Kehadiran BWM merupakan dukungan yang komprehensif dalam upaya” mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM yang terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.\",\"PeriodicalId\":33353,\"journal\":{\"name\":\"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"24\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/LR.V15I2.26176\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/LR.V15I2.26176","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN MODEL BISNIS BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI SOLUSI PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT
Kehadiran Bank Wakaf Mikro (BWM) sebagai bagian dari Lembaga Keuangan Mikro diharapkan mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat. BWM sebagai lembaga keuangan bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memeberikan permodalan serta pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kebijakan (regulasi) mekanisme kerja BWM sebagai solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pendirian BWM saat ini masih berdasarkan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro dengan menerapkan prinsip syariah dalam pengoperasiannya. Hadirnya kebijakan terkait BWM bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengoperasionalisasinya. Kehadiran BWM merupakan dukungan yang komprehensif dalam upaya” mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM yang terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.