{"title":"万隆地区可持续农业政策的应用研究","authors":"Galih Mahardika, Ernady Syaodih, Ivan Chofyan","doi":"10.29313/jpwk.v18i1.1642","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Kota Bandung semakin tinggi, yang tidak saja mengancam ketahanan pangan, tetapi juga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Menindaklajuti penerapan Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu dibuat Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Daerah Kota (Studi Kasus: Kota Bandung). Arahan kebijakan KP2B Kota Bandung sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 yaitu mempertahankan kawasan pertanian tanaman pangan melalui intensifikasi lahan pertanian di 3 kecamatan. Namun belum eksplisit menyebutkan KP2B, detail lokasi dan luasannya baru berupa arahan kecamatan. Penelitian ini menggunakan metoda Analisa overlay dan SWOT. Dari hasil analisa overlay Kecamatan Mandalajati tidak dapat lagi dimasukan kedalam usulan KP2B karena sudah beralih fungsi menjadi Lahan Pemakaman. Lokasi KP2B yang sesuai dan dapat dipertahankan adalah yang berlokasi di Kecamatan Ujung Berung dan Kecamatan Cibiru. Diperlukan penetapan Kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) secara eksplisit dalam batang tubuh maupun peta perda Revisi RTRW Kota Bandung agar memiliki kekuatan hukum.","PeriodicalId":31501,"journal":{"name":"Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Bandung\",\"authors\":\"Galih Mahardika, Ernady Syaodih, Ivan Chofyan\",\"doi\":\"10.29313/jpwk.v18i1.1642\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Kota Bandung semakin tinggi, yang tidak saja mengancam ketahanan pangan, tetapi juga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Menindaklajuti penerapan Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu dibuat Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Daerah Kota (Studi Kasus: Kota Bandung). Arahan kebijakan KP2B Kota Bandung sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 yaitu mempertahankan kawasan pertanian tanaman pangan melalui intensifikasi lahan pertanian di 3 kecamatan. Namun belum eksplisit menyebutkan KP2B, detail lokasi dan luasannya baru berupa arahan kecamatan. Penelitian ini menggunakan metoda Analisa overlay dan SWOT. Dari hasil analisa overlay Kecamatan Mandalajati tidak dapat lagi dimasukan kedalam usulan KP2B karena sudah beralih fungsi menjadi Lahan Pemakaman. Lokasi KP2B yang sesuai dan dapat dipertahankan adalah yang berlokasi di Kecamatan Ujung Berung dan Kecamatan Cibiru. Diperlukan penetapan Kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) secara eksplisit dalam batang tubuh maupun peta perda Revisi RTRW Kota Bandung agar memiliki kekuatan hukum.\",\"PeriodicalId\":31501,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29313/jpwk.v18i1.1642\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/jpwk.v18i1.1642","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Kota Bandung
Laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Kota Bandung semakin tinggi, yang tidak saja mengancam ketahanan pangan, tetapi juga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Menindaklajuti penerapan Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu dibuat Kajian Penerapan Kebijakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Daerah Kota (Studi Kasus: Kota Bandung). Arahan kebijakan KP2B Kota Bandung sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 yaitu mempertahankan kawasan pertanian tanaman pangan melalui intensifikasi lahan pertanian di 3 kecamatan. Namun belum eksplisit menyebutkan KP2B, detail lokasi dan luasannya baru berupa arahan kecamatan. Penelitian ini menggunakan metoda Analisa overlay dan SWOT. Dari hasil analisa overlay Kecamatan Mandalajati tidak dapat lagi dimasukan kedalam usulan KP2B karena sudah beralih fungsi menjadi Lahan Pemakaman. Lokasi KP2B yang sesuai dan dapat dipertahankan adalah yang berlokasi di Kecamatan Ujung Berung dan Kecamatan Cibiru. Diperlukan penetapan Kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) secara eksplisit dalam batang tubuh maupun peta perda Revisi RTRW Kota Bandung agar memiliki kekuatan hukum.