{"title":"Zakat的Fikih,Ahmad bin al-Hasan al-Asfahani的儿子。","authors":"I. Pratama, Duski Ibrahim, K. Bukhori","doi":"10.19109/intizar.v26i1.5843","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan mengkaji fikih zakat hewan ternak dalam persfektif Abu Syuja’. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitif dengan pendekatan studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kajian tersebut sangat mudah diaplikasikan, dihapal dan dipelajari untuk pemula di Indonesia dengan bentuk karangan yang sistematik sehingga terasa sangat berbeda dengan kitab-kitab fikih yang lainnya, ditambah lagi bahwa Abu Syuja’ merupakan ulama ternama Syafi’iyah (Imam Syafi’i), sehingga sangat efektif ketika dipraktekkan di Indonesia bahkan di Asia yang mayoritas masyarakatnya mengadopsi dari mazhab Imam Syafi’i. Dan dalam tinjauan ini Abu Syuja’ mengutip bahwa hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya terdiri atas unta, sapi atau kerbau dan kambing atau domba yang sudah mencapai haul dan nisab serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, ternyata Beliau juga ber-istidlal dengan hadis-hadis sahih yaitu derajatnya marfu’ atau disandarkan langsung kepada Nabi Muhammad SAW.","PeriodicalId":31277,"journal":{"name":"Intizar","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Fikih Zakat Hewan Ternak dalam Perspektif Syekh Ahmad bin al-Hasan al-Asfahani (Abu Syuja’)\",\"authors\":\"I. Pratama, Duski Ibrahim, K. Bukhori\",\"doi\":\"10.19109/intizar.v26i1.5843\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan mengkaji fikih zakat hewan ternak dalam persfektif Abu Syuja’. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitif dengan pendekatan studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kajian tersebut sangat mudah diaplikasikan, dihapal dan dipelajari untuk pemula di Indonesia dengan bentuk karangan yang sistematik sehingga terasa sangat berbeda dengan kitab-kitab fikih yang lainnya, ditambah lagi bahwa Abu Syuja’ merupakan ulama ternama Syafi’iyah (Imam Syafi’i), sehingga sangat efektif ketika dipraktekkan di Indonesia bahkan di Asia yang mayoritas masyarakatnya mengadopsi dari mazhab Imam Syafi’i. Dan dalam tinjauan ini Abu Syuja’ mengutip bahwa hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya terdiri atas unta, sapi atau kerbau dan kambing atau domba yang sudah mencapai haul dan nisab serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, ternyata Beliau juga ber-istidlal dengan hadis-hadis sahih yaitu derajatnya marfu’ atau disandarkan langsung kepada Nabi Muhammad SAW.\",\"PeriodicalId\":31277,\"journal\":{\"name\":\"Intizar\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Intizar\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.19109/intizar.v26i1.5843\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Intizar","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/intizar.v26i1.5843","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Fikih Zakat Hewan Ternak dalam Perspektif Syekh Ahmad bin al-Hasan al-Asfahani (Abu Syuja’)
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan mengkaji fikih zakat hewan ternak dalam persfektif Abu Syuja’. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitif dengan pendekatan studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kajian tersebut sangat mudah diaplikasikan, dihapal dan dipelajari untuk pemula di Indonesia dengan bentuk karangan yang sistematik sehingga terasa sangat berbeda dengan kitab-kitab fikih yang lainnya, ditambah lagi bahwa Abu Syuja’ merupakan ulama ternama Syafi’iyah (Imam Syafi’i), sehingga sangat efektif ketika dipraktekkan di Indonesia bahkan di Asia yang mayoritas masyarakatnya mengadopsi dari mazhab Imam Syafi’i. Dan dalam tinjauan ini Abu Syuja’ mengutip bahwa hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya terdiri atas unta, sapi atau kerbau dan kambing atau domba yang sudah mencapai haul dan nisab serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, ternyata Beliau juga ber-istidlal dengan hadis-hadis sahih yaitu derajatnya marfu’ atau disandarkan langsung kepada Nabi Muhammad SAW.