{"title":"从环境角度简化可销售账户","authors":"Wicipto Setiadi","doi":"10.33331/RECHTSVINDING.V7I3.288","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan perundang-undangan di sektor berusaha cenderung mengarah pada over-regulated, saling tumpang tindih, disharmoni dan menimbulkan konflik. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah untuk mengatasinya. Salah satu cara untuk mengatasi kondisi over-regulated tersebut adalah dengan cara melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyederhanaan dan pemangkasan peraturan perundang-undangan di sektor berusaha. Penelitian ini dilakukan dengan metode sosiologis atau empriik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa simplifikasi peraturan perundang-undangan akan berhasil apabila didukung penuh oleh pimpinan negara tertinggi (Presiden) dan semua pemangku kepentingan (stakeholders). Simplifikasi peraturan perundang-undangan, selain akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, sederhana, tertib juga akan meningkatkan investasi, terbukanya lapangan kerja, berkurangnya beban masyarakat serta efisiensi anggaran negara.","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"12","resultStr":"{\"title\":\"SIMPLIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA\",\"authors\":\"Wicipto Setiadi\",\"doi\":\"10.33331/RECHTSVINDING.V7I3.288\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peraturan perundang-undangan di sektor berusaha cenderung mengarah pada over-regulated, saling tumpang tindih, disharmoni dan menimbulkan konflik. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah untuk mengatasinya. Salah satu cara untuk mengatasi kondisi over-regulated tersebut adalah dengan cara melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyederhanaan dan pemangkasan peraturan perundang-undangan di sektor berusaha. Penelitian ini dilakukan dengan metode sosiologis atau empriik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa simplifikasi peraturan perundang-undangan akan berhasil apabila didukung penuh oleh pimpinan negara tertinggi (Presiden) dan semua pemangku kepentingan (stakeholders). Simplifikasi peraturan perundang-undangan, selain akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, sederhana, tertib juga akan meningkatkan investasi, terbukanya lapangan kerja, berkurangnya beban masyarakat serta efisiensi anggaran negara.\",\"PeriodicalId\":31939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"12\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V7I3.288\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V7I3.288","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SIMPLIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA
Peraturan perundang-undangan di sektor berusaha cenderung mengarah pada over-regulated, saling tumpang tindih, disharmoni dan menimbulkan konflik. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah untuk mengatasinya. Salah satu cara untuk mengatasi kondisi over-regulated tersebut adalah dengan cara melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyederhanaan dan pemangkasan peraturan perundang-undangan di sektor berusaha. Penelitian ini dilakukan dengan metode sosiologis atau empriik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa simplifikasi peraturan perundang-undangan akan berhasil apabila didukung penuh oleh pimpinan negara tertinggi (Presiden) dan semua pemangku kepentingan (stakeholders). Simplifikasi peraturan perundang-undangan, selain akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, sederhana, tertib juga akan meningkatkan investasi, terbukanya lapangan kerja, berkurangnya beban masyarakat serta efisiensi anggaran negara.