{"title":"与营销主管部门和全国企业员工的关系","authors":"N. S. B. Ambarini, Tito Sofyan, Edra Satmaidi","doi":"10.21143/jhp.vol48.no4.1801","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini merupakan bagian dari penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan pendekatan socio-legal research. Peran pedagang perantara dalam bisnis perikanan sangat penting. Satu sisi sebagai perantara dan di sisi lain memberikan modal kepada nelayan dan/atau pengolah ikan. Hubungan tersebut menimbulkan ketidakseimbangan dilihat dari perspektif hukum perjanjian karena posisi pedagang perantara sebagai pemilik modal lebih kuat, sehingga asas keseimbangan diantara para pihak tidak terpenuhi. Dalam praktik dari sudut pandang hukum lokal hal tersebut bukan merupakan ketidakseimbangan karena kontribusi pedagang perantara tidak hanya dalam hubungan bisnis tetapi juga hubungan sosial. Walaupun demikian untuk mengembangkan asas keseimbangan hukum dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan diperlukan campur tangan negara untuk mengatur.","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.21143/jhp.vol48.no4.1801","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HUBUNGAN HUKUM PEDAGANG PERANTARA DAN PELAKU USAHA DALAM BISNIS PERIKANAN NASIONAL\",\"authors\":\"N. S. B. Ambarini, Tito Sofyan, Edra Satmaidi\",\"doi\":\"10.21143/jhp.vol48.no4.1801\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini merupakan bagian dari penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan pendekatan socio-legal research. Peran pedagang perantara dalam bisnis perikanan sangat penting. Satu sisi sebagai perantara dan di sisi lain memberikan modal kepada nelayan dan/atau pengolah ikan. Hubungan tersebut menimbulkan ketidakseimbangan dilihat dari perspektif hukum perjanjian karena posisi pedagang perantara sebagai pemilik modal lebih kuat, sehingga asas keseimbangan diantara para pihak tidak terpenuhi. Dalam praktik dari sudut pandang hukum lokal hal tersebut bukan merupakan ketidakseimbangan karena kontribusi pedagang perantara tidak hanya dalam hubungan bisnis tetapi juga hubungan sosial. Walaupun demikian untuk mengembangkan asas keseimbangan hukum dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan diperlukan campur tangan negara untuk mengatur.\",\"PeriodicalId\":53034,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"https://sci-hub-pdf.com/10.21143/jhp.vol48.no4.1801\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1801\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1801","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
HUBUNGAN HUKUM PEDAGANG PERANTARA DAN PELAKU USAHA DALAM BISNIS PERIKANAN NASIONAL
Tulisan ini merupakan bagian dari penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan pendekatan socio-legal research. Peran pedagang perantara dalam bisnis perikanan sangat penting. Satu sisi sebagai perantara dan di sisi lain memberikan modal kepada nelayan dan/atau pengolah ikan. Hubungan tersebut menimbulkan ketidakseimbangan dilihat dari perspektif hukum perjanjian karena posisi pedagang perantara sebagai pemilik modal lebih kuat, sehingga asas keseimbangan diantara para pihak tidak terpenuhi. Dalam praktik dari sudut pandang hukum lokal hal tersebut bukan merupakan ketidakseimbangan karena kontribusi pedagang perantara tidak hanya dalam hubungan bisnis tetapi juga hubungan sosial. Walaupun demikian untuk mengembangkan asas keseimbangan hukum dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan diperlukan campur tangan negara untuk mengatur.