跨国界破产的国际法和国内法方面,以便在东盟建立跨国界破产监管:印度尼西亚的观点

IF 0.1 Q4 LAW
Najib Imanullah, E. Latifah, Pramesthi Dinar Kirana Ratri
{"title":"跨国界破产的国际法和国内法方面,以便在东盟建立跨国界破产监管:印度尼西亚的观点","authors":"Najib Imanullah, E. Latifah, Pramesthi Dinar Kirana Ratri","doi":"10.15742/ilrev.v8n2.265","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract The increases in cross-border trade has resulted in more companies with assets, business, and presence in multiple jurisdiction. When any of these companies face debt restructuring or insolvency, it confronts a myriad of complex issues in coordinating rescue proposals or winding up the businesses across jurisdictions. Prior to the 1997 economic crisis, insolvency laws in most state economies were generally out of date and irrelevant to the modern commercial needs, particulary the cross-border insolvency matters that has not been well regulated. ASEAN has initiated an integrated economy regional by launching an ASEAN Economic Community on late 2015. It aimed to establish a deeply integrated and highly cohesive ASEAN economy that would support sustained high economic growth and resilience in the face of global economic shocks and volatilities within ASEAN members. Unfortunately, ASEAN member has not prepared a regulation regarding cross-border insolvency matters which could restrains its aim to establish a fully integrated economy regional. Each state members has its own national insolvency laws and proceedings, but none have the schemes that could surpassed the national borders and simplified the procedures. The aspects of cross-border insolvency from both the international law and domestic law of Indonesia is already prepared to deal with foreign proceedings. Both could be adjusted to establish a cross-border regulation in ASEAN. Hence, there should be an in-depth  harmonization of cross-border insolvency should be another priority upon ASEAN Economic Community to achieve a fully-integrated economy in ASEAN. Keywords : Cross-border Insolvency, Intregated Economy, International Law, Domestic Law, Indonesia, ASEAN . Abstract Peningkatan perdagangan lintas batas telah menghasilkan lebih banyak keberadaan perusahaan dengan aset dan bisnis di beberapa yurisdiksi. Ketika salah satu dari perusahaan-perusahaan ini menghadapi restrukturisasi utang atau kebangkrutan, akan muncul pula beberapa masalah yang lebih kompleks dalam mengkoordinasikan proposal penyelamatan atau penutupan usaha di seluruh wilayah hukum yang bersangkutan. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, undang-undang kepailitan di sebagian besar negara pada umumnya sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan kebutuhan komersial modern, khususnya hal-hal kepailitan lintas batas yang belum diatur dengan baik. ASEAN telah memulai ekonomi terintegrasi di dalam wilayahnya dengan meluncurkan Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) pada akhir tahun 2015. Hal ini bertujuan untuk membangun ekonomi ASEAN yang lebih terintegrasi dan sangat kohesif, yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tinggi dan ketahanan dalam menghadapi guncangan ekonomi global dan fluktuasi dalam anggota ASEAN . Sayangnya, anggota ASEAN belum menyiapkan regulasi mengenai hal kepailitan lintas batas yang bisa menahan tujuannya untuk membangun ekonomi terintegrasi regional. Setiap negara anggota memiliki undang-undang kepailitan nasional sendiri dan prosesnya masing-masing, tetapi tidak memiliki skema yang bisa melampaui batas-batas nasional dan menyederhanakan prosedur yang ada. Aspek kepailitan lintas batas baik dari segi hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia sudah siap melakukan prosedur terhadap  hasil persidangan asing. Keduanya dapat disesuaikan untuk membentuk peraturan lintas batas di ASEAN. Oleh karena itu, harus ada harmonisasi yang lebih baik dalam perkara kepailitan lintas batas  di wilayah ASEAN dan harus menjadi prioritas lain setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN, tentunya hal ini juga untuk mencapai ekonomi terintegrasi di ASEAN. Kata Kunci : Kepailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum Internasional, Hukum Nasional, Indonesia, ASEAN .","PeriodicalId":13484,"journal":{"name":"Indonesia Law Review","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.1000,"publicationDate":"2018-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"INTERNATIONAL AND DOMESTIC LAW ASPECTS OF CROSS-BORDER INSOLVENCY IN ORDER TO ESTABLISHING CROSS-BORDER INSOLVENCY REGULATION IN ASEAN: INDONESIAN PERSPECTIVE\",\"authors\":\"Najib Imanullah, E. Latifah, Pramesthi Dinar Kirana Ratri\",\"doi\":\"10.15742/ilrev.v8n2.265\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract The increases in cross-border trade has resulted in more companies with assets, business, and presence in multiple jurisdiction. When any of these companies face debt restructuring or insolvency, it confronts a myriad of complex issues in coordinating rescue proposals or winding up the businesses across jurisdictions. Prior to the 1997 economic crisis, insolvency laws in most state economies were generally out of date and irrelevant to the modern commercial needs, particulary the cross-border insolvency matters that has not been well regulated. ASEAN has initiated an integrated economy regional by launching an ASEAN Economic Community on late 2015. It aimed to establish a deeply integrated and highly cohesive ASEAN economy that would support sustained high economic growth and resilience in the face of global economic shocks and volatilities within ASEAN members. Unfortunately, ASEAN member has not prepared a regulation regarding cross-border insolvency matters which could restrains its aim to establish a fully integrated economy regional. Each state members has its own national insolvency laws and proceedings, but none have the schemes that could surpassed the national borders and simplified the procedures. The aspects of cross-border insolvency from both the international law and domestic law of Indonesia is already prepared to deal with foreign proceedings. Both could be adjusted to establish a cross-border regulation in ASEAN. Hence, there should be an in-depth  harmonization of cross-border insolvency should be another priority upon ASEAN Economic Community to achieve a fully-integrated economy in ASEAN. Keywords : Cross-border Insolvency, Intregated Economy, International Law, Domestic Law, Indonesia, ASEAN . Abstract Peningkatan perdagangan lintas batas telah menghasilkan lebih banyak keberadaan perusahaan dengan aset dan bisnis di beberapa yurisdiksi. Ketika salah satu dari perusahaan-perusahaan ini menghadapi restrukturisasi utang atau kebangkrutan, akan muncul pula beberapa masalah yang lebih kompleks dalam mengkoordinasikan proposal penyelamatan atau penutupan usaha di seluruh wilayah hukum yang bersangkutan. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, undang-undang kepailitan di sebagian besar negara pada umumnya sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan kebutuhan komersial modern, khususnya hal-hal kepailitan lintas batas yang belum diatur dengan baik. ASEAN telah memulai ekonomi terintegrasi di dalam wilayahnya dengan meluncurkan Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) pada akhir tahun 2015. Hal ini bertujuan untuk membangun ekonomi ASEAN yang lebih terintegrasi dan sangat kohesif, yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tinggi dan ketahanan dalam menghadapi guncangan ekonomi global dan fluktuasi dalam anggota ASEAN . Sayangnya, anggota ASEAN belum menyiapkan regulasi mengenai hal kepailitan lintas batas yang bisa menahan tujuannya untuk membangun ekonomi terintegrasi regional. Setiap negara anggota memiliki undang-undang kepailitan nasional sendiri dan prosesnya masing-masing, tetapi tidak memiliki skema yang bisa melampaui batas-batas nasional dan menyederhanakan prosedur yang ada. Aspek kepailitan lintas batas baik dari segi hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia sudah siap melakukan prosedur terhadap  hasil persidangan asing. Keduanya dapat disesuaikan untuk membentuk peraturan lintas batas di ASEAN. Oleh karena itu, harus ada harmonisasi yang lebih baik dalam perkara kepailitan lintas batas  di wilayah ASEAN dan harus menjadi prioritas lain setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN, tentunya hal ini juga untuk mencapai ekonomi terintegrasi di ASEAN. Kata Kunci : Kepailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum Internasional, Hukum Nasional, Indonesia, ASEAN .\",\"PeriodicalId\":13484,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Law Review\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.1000,\"publicationDate\":\"2018-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15742/ilrev.v8n2.265\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q4\",\"JCRName\":\"LAW\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15742/ilrev.v8n2.265","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q4","JCRName":"LAW","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

跨境贸易的增加导致越来越多的公司在多个司法管辖区拥有资产、业务和存在。当这些公司中的任何一家面临债务重组或破产时,它在协调救助方案或跨司法管辖区清算业务方面面临着无数复杂的问题。在1997年经济危机之前,大多数国家经济体的破产法普遍过时,与现代商业需求无关,特别是跨境破产事项没有得到很好的监管。东盟在2015年底启动了东盟经济共同体,启动了区域经济一体化进程。它旨在建立一个深度一体化和高度凝聚力的东盟经济,在面对全球经济冲击和东盟成员国内部波动时支持持续的高增长和弹性。不幸的是,东盟成员国尚未制定一项关于跨国界破产事项的条例,这可能会限制其建立一个完全一体化经济区域的目标。每个成员国都有自己的国家破产法律和程序,但没有一个国家有超越国界和简化程序的方案。印度尼西亚国际法和国内法的跨国界破产方面已经准备好处理外国诉讼。两者都可以进行调整,以在东盟建立跨境监管。因此,应深入协调跨国界破产问题,这应是东盟经济共同体的另一个优先事项,以实现东盟的全面一体化经济。关键词:跨境破产,一体化经济,国际法,国内法,印尼,东盟摘要:Peningkatan perdagangan lintas batas telah menghasilkan lebih banyak keberadaan perusahaan dengan aset bisnis di beberapa yurisdiksi。Ketika salah satu dari perushaan - perushaan ini menghadapi restrukturisasi utang atau keushaan, akan muncul pula bebera masalah yang lebih kompleks dalam mengkoordinasikan提议penyelamatan atau penutupan usha di seluruh wilayah hukum yang bersangkutan。泰国经济危机(1997),undang-undang kepailitan di sebagian besar, negara, patumumnya, suhhususnya hali - halpailitan lintas batas yang belan diatur dengan baik。东盟经济发展计划(东盟经济发展计划)于2015年1月1日发布。我的中文意思是:我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思是我的中文意思。东南亚国家联盟(ASEAN)、东南亚国家联盟(ASEAN)、东南亚国家联盟(ASEAN)、东南亚国家联盟(ASEAN)、东南亚国家联盟(ASEAN)、东南亚国家联盟(ASEAN)、东南亚国家联盟(ASEAN)、东南亚国家联盟(ASEAN)、东南亚地区经济一体化。泰国国家检察官杨达达(音),泰国国家检察官杨达达(音),泰国国家检察官杨达达(音)。Aspek kepailitan灵狮广告巴塔baik达里语segi hukum持丹hukum阵线di印尼sudah siap melakukan prosedur terhadap hasil persidangan利用。Keduanya dapat disesuaikan untuk成员peraturan lintas batas东盟。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,Kata Kunci: kepaailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum international, Hukum national,印度尼西亚,东盟。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
INTERNATIONAL AND DOMESTIC LAW ASPECTS OF CROSS-BORDER INSOLVENCY IN ORDER TO ESTABLISHING CROSS-BORDER INSOLVENCY REGULATION IN ASEAN: INDONESIAN PERSPECTIVE
Abstract The increases in cross-border trade has resulted in more companies with assets, business, and presence in multiple jurisdiction. When any of these companies face debt restructuring or insolvency, it confronts a myriad of complex issues in coordinating rescue proposals or winding up the businesses across jurisdictions. Prior to the 1997 economic crisis, insolvency laws in most state economies were generally out of date and irrelevant to the modern commercial needs, particulary the cross-border insolvency matters that has not been well regulated. ASEAN has initiated an integrated economy regional by launching an ASEAN Economic Community on late 2015. It aimed to establish a deeply integrated and highly cohesive ASEAN economy that would support sustained high economic growth and resilience in the face of global economic shocks and volatilities within ASEAN members. Unfortunately, ASEAN member has not prepared a regulation regarding cross-border insolvency matters which could restrains its aim to establish a fully integrated economy regional. Each state members has its own national insolvency laws and proceedings, but none have the schemes that could surpassed the national borders and simplified the procedures. The aspects of cross-border insolvency from both the international law and domestic law of Indonesia is already prepared to deal with foreign proceedings. Both could be adjusted to establish a cross-border regulation in ASEAN. Hence, there should be an in-depth  harmonization of cross-border insolvency should be another priority upon ASEAN Economic Community to achieve a fully-integrated economy in ASEAN. Keywords : Cross-border Insolvency, Intregated Economy, International Law, Domestic Law, Indonesia, ASEAN . Abstract Peningkatan perdagangan lintas batas telah menghasilkan lebih banyak keberadaan perusahaan dengan aset dan bisnis di beberapa yurisdiksi. Ketika salah satu dari perusahaan-perusahaan ini menghadapi restrukturisasi utang atau kebangkrutan, akan muncul pula beberapa masalah yang lebih kompleks dalam mengkoordinasikan proposal penyelamatan atau penutupan usaha di seluruh wilayah hukum yang bersangkutan. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, undang-undang kepailitan di sebagian besar negara pada umumnya sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan kebutuhan komersial modern, khususnya hal-hal kepailitan lintas batas yang belum diatur dengan baik. ASEAN telah memulai ekonomi terintegrasi di dalam wilayahnya dengan meluncurkan Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) pada akhir tahun 2015. Hal ini bertujuan untuk membangun ekonomi ASEAN yang lebih terintegrasi dan sangat kohesif, yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tinggi dan ketahanan dalam menghadapi guncangan ekonomi global dan fluktuasi dalam anggota ASEAN . Sayangnya, anggota ASEAN belum menyiapkan regulasi mengenai hal kepailitan lintas batas yang bisa menahan tujuannya untuk membangun ekonomi terintegrasi regional. Setiap negara anggota memiliki undang-undang kepailitan nasional sendiri dan prosesnya masing-masing, tetapi tidak memiliki skema yang bisa melampaui batas-batas nasional dan menyederhanakan prosedur yang ada. Aspek kepailitan lintas batas baik dari segi hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia sudah siap melakukan prosedur terhadap  hasil persidangan asing. Keduanya dapat disesuaikan untuk membentuk peraturan lintas batas di ASEAN. Oleh karena itu, harus ada harmonisasi yang lebih baik dalam perkara kepailitan lintas batas  di wilayah ASEAN dan harus menjadi prioritas lain setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN, tentunya hal ini juga untuk mencapai ekonomi terintegrasi di ASEAN. Kata Kunci : Kepailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum Internasional, Hukum Nasional, Indonesia, ASEAN .
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
CiteScore
0.80
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
14 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信