{"title":"通过税收管理实现社会繁荣的努力:al Kharaj Abu Yusuf在印尼的概念相关性","authors":"S. Syamsuri, Ika Prastyaningsih","doi":"10.21274/an.2018.5.1.236-256","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Secara umum sistem perekonomian Islam terbagi menjadi tiga sector yaitu publik, swasta dan keadilan sosial. Pada sektor publik atau biasa disebut fiscal sendiri sumber penerimaannya dibagi lagi menjadi tiga; dari kaum muslimin, non-muslim dan sumber umum. Walau bagaimana pun ada satu instrument pendapatan Negara yang memungkinkan diterapkan di Negara Indonesia pada masa kejayaan Islam yaitu pemungutan pajak tanah (kharaj) kepada seluruh penduduk muslim maupun non-muslim. Abu Yusuf seorang tokoh pemikir ekonom muslim pada masa keemasan khalifah Harun al Rasyid, dengan terbitnya kitab fenomenalnya al Kharaj sebagai buku petunjuk administrasi dalam mengelola baitul mal yang baik dan benar untuk mencapai kesejahteraan umat. Perlu kiranya dikaji ulang melihat sejauhmana relevansinya konsep tersebut saat ini. Akhirnya artikel ini memberikan tawaran dengan lima konsep al-kharaj Abu Yusuf yang memungkin diterapkan di negara Indonesia yaitu tarif pajak muqosamah, sistem self assesment, pemungutan pajak berdasarkan kesuburan tanah, usyur sebagai bea cukai, intensifikasi pengelolaan pajak dan intensifikasi pengawasan pajak.","PeriodicalId":32706,"journal":{"name":"AnNisbah Jurnal Ekonomi Syariah","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Upaya Pencapaian Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Pajak: Relevansi konsep al Kharaj Abu Yusuf di Indonesia\",\"authors\":\"S. Syamsuri, Ika Prastyaningsih\",\"doi\":\"10.21274/an.2018.5.1.236-256\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Secara umum sistem perekonomian Islam terbagi menjadi tiga sector yaitu publik, swasta dan keadilan sosial. Pada sektor publik atau biasa disebut fiscal sendiri sumber penerimaannya dibagi lagi menjadi tiga; dari kaum muslimin, non-muslim dan sumber umum. Walau bagaimana pun ada satu instrument pendapatan Negara yang memungkinkan diterapkan di Negara Indonesia pada masa kejayaan Islam yaitu pemungutan pajak tanah (kharaj) kepada seluruh penduduk muslim maupun non-muslim. Abu Yusuf seorang tokoh pemikir ekonom muslim pada masa keemasan khalifah Harun al Rasyid, dengan terbitnya kitab fenomenalnya al Kharaj sebagai buku petunjuk administrasi dalam mengelola baitul mal yang baik dan benar untuk mencapai kesejahteraan umat. Perlu kiranya dikaji ulang melihat sejauhmana relevansinya konsep tersebut saat ini. Akhirnya artikel ini memberikan tawaran dengan lima konsep al-kharaj Abu Yusuf yang memungkin diterapkan di negara Indonesia yaitu tarif pajak muqosamah, sistem self assesment, pemungutan pajak berdasarkan kesuburan tanah, usyur sebagai bea cukai, intensifikasi pengelolaan pajak dan intensifikasi pengawasan pajak.\",\"PeriodicalId\":32706,\"journal\":{\"name\":\"AnNisbah Jurnal Ekonomi Syariah\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-10-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AnNisbah Jurnal Ekonomi Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21274/an.2018.5.1.236-256\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AnNisbah Jurnal Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21274/an.2018.5.1.236-256","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
一般来说,伊斯兰经济体系分为三个部分:公共、私人和社会正义。在公共部门或通常称为财政部门本身,收入来源分为三类;来自穆斯林、非穆斯林和共同来源。然而,在伊斯兰教时代,印度尼西亚可以采用一种国民收入手段:向所有穆斯林和非穆斯林征收土地税。阿布·优素福(Abu Yusuf)是哈伦·拉希德(Harun al-Rasyid)统治时期的穆斯林经济学家,他出版了一本非凡的书《哈拉杰》(al-Kharaj),指导政府管理善良和正义的商店,以实现人民的福祉。现在可能有必要重新审视这个概念的相关性。最后,本文提出了Al Kharaj Abu Yusuf的五个概念,这些概念可以在印度尼西亚应用:muqosamah税率、自我评估系统、基于土壤的税收征收、作为避税天堂的作物、加强税收管理和加强税收监督。
Upaya Pencapaian Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Pajak: Relevansi konsep al Kharaj Abu Yusuf di Indonesia
Secara umum sistem perekonomian Islam terbagi menjadi tiga sector yaitu publik, swasta dan keadilan sosial. Pada sektor publik atau biasa disebut fiscal sendiri sumber penerimaannya dibagi lagi menjadi tiga; dari kaum muslimin, non-muslim dan sumber umum. Walau bagaimana pun ada satu instrument pendapatan Negara yang memungkinkan diterapkan di Negara Indonesia pada masa kejayaan Islam yaitu pemungutan pajak tanah (kharaj) kepada seluruh penduduk muslim maupun non-muslim. Abu Yusuf seorang tokoh pemikir ekonom muslim pada masa keemasan khalifah Harun al Rasyid, dengan terbitnya kitab fenomenalnya al Kharaj sebagai buku petunjuk administrasi dalam mengelola baitul mal yang baik dan benar untuk mencapai kesejahteraan umat. Perlu kiranya dikaji ulang melihat sejauhmana relevansinya konsep tersebut saat ini. Akhirnya artikel ini memberikan tawaran dengan lima konsep al-kharaj Abu Yusuf yang memungkin diterapkan di negara Indonesia yaitu tarif pajak muqosamah, sistem self assesment, pemungutan pajak berdasarkan kesuburan tanah, usyur sebagai bea cukai, intensifikasi pengelolaan pajak dan intensifikasi pengawasan pajak.