2013年《微观金融第一法案》之后,Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)的社会功能

Mabsya Pub Date : 2021-11-05 DOI:10.24090/mabsya.v3i2.5597
Ainul Yaqin
{"title":"2013年《微观金融第一法案》之后,Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)的社会功能","authors":"Ainul Yaqin","doi":"10.24090/mabsya.v3i2.5597","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang mengelola dana sosial kemasyaraktan. Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memasukkan BMT sebagai salah satu bagian dari LKM yang harus tunduk pada aturan tersebut. Aturan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini bermaksud meneliti bagaimana ketentuan dalam UU LKM tersebut dan pengaruhnya terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis yang berlokasi di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Hasil dari penelelitian ini adalah bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU LKM yang etrkait dengan fungsi sosial BMT yakni dalam hal status BMT itu sendiri, tumpang tindih lembaga yang mengawasi, pemisahan pengelolaan dana sosial, dan pembatasan wilayah usaha. Pengaruh yang dirasakan pasca UU LKM yakni adanya pemisahan pengelolaan dana sosial dalam divisi terpisah yang menginduk pada lembaga lain, adanya kerumitan dalam pelaporan kepada lembaga yang menaungi, serta kesulitan dalam mengembangkan fungsi sosialnya akibat adanya image masyarakat bahwa BMT hanyalah lembaga keuangan komersial sebagaimana lainnya.","PeriodicalId":34533,"journal":{"name":"Mabsya","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro\",\"authors\":\"Ainul Yaqin\",\"doi\":\"10.24090/mabsya.v3i2.5597\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang mengelola dana sosial kemasyaraktan. Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memasukkan BMT sebagai salah satu bagian dari LKM yang harus tunduk pada aturan tersebut. Aturan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini bermaksud meneliti bagaimana ketentuan dalam UU LKM tersebut dan pengaruhnya terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis yang berlokasi di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Hasil dari penelelitian ini adalah bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU LKM yang etrkait dengan fungsi sosial BMT yakni dalam hal status BMT itu sendiri, tumpang tindih lembaga yang mengawasi, pemisahan pengelolaan dana sosial, dan pembatasan wilayah usaha. Pengaruh yang dirasakan pasca UU LKM yakni adanya pemisahan pengelolaan dana sosial dalam divisi terpisah yang menginduk pada lembaga lain, adanya kerumitan dalam pelaporan kepada lembaga yang menaungi, serta kesulitan dalam mengembangkan fungsi sosialnya akibat adanya image masyarakat bahwa BMT hanyalah lembaga keuangan komersial sebagaimana lainnya.\",\"PeriodicalId\":34533,\"journal\":{\"name\":\"Mabsya\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mabsya\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24090/mabsya.v3i2.5597\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mabsya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24090/mabsya.v3i2.5597","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

Maal Wa Tamwil(BMT)是在印度尼西亚发挥相当重要作用的企业金融机构之一。从一开始,BMT就同时具有两个职能,一个是作为一般金融机构的商业职能,另一个是管理社会福利基金的社会职能。2013年关于小额货币委员会的第1号法律将BMT作为LKM的一部分,必须遵守该规则。这当然对BMT的社会功能有影响。本研究旨在探讨CMU中的决定及其对BMT社会功能的影响。本研究是一项采用描述性分析方法的实地研究,位于BMT Dana Minister Muhammadiyah Purwokerto。本研究的结果是,CMU中存在一些与BMT的社会功能有关的决定因素,即BMT的地位本身、监管机构的行为、社会基金管理的分离和业务领域的限制。LKM UU的作者认为,社会基金的管理在一个独立的部门中分离,并延伸到其他机构,在向具有挑战性的机构报告方面存在弱点,并且由于BMT和其他机构一样只是一家商业金融机构的社会形象,难以发展其社会功能。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang mengelola dana sosial kemasyaraktan. Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memasukkan BMT sebagai salah satu bagian dari LKM yang harus tunduk pada aturan tersebut. Aturan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini bermaksud meneliti bagaimana ketentuan dalam UU LKM tersebut dan pengaruhnya terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis yang berlokasi di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Hasil dari penelelitian ini adalah bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU LKM yang etrkait dengan fungsi sosial BMT yakni dalam hal status BMT itu sendiri, tumpang tindih lembaga yang mengawasi, pemisahan pengelolaan dana sosial, dan pembatasan wilayah usaha. Pengaruh yang dirasakan pasca UU LKM yakni adanya pemisahan pengelolaan dana sosial dalam divisi terpisah yang menginduk pada lembaga lain, adanya kerumitan dalam pelaporan kepada lembaga yang menaungi, serta kesulitan dalam mengembangkan fungsi sosialnya akibat adanya image masyarakat bahwa BMT hanyalah lembaga keuangan komersial sebagaimana lainnya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
14
审稿时长
8 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信