在面对网络诺特概念时,公证宣读房屋证明书的义务

Q4 Immunology and Microbiology
Dwi Merlyani, Annalisa Yahanan, Agus Trisaka
{"title":"在面对网络诺特概念时,公证宣读房屋证明书的义务","authors":"Dwi Merlyani, Annalisa Yahanan, Agus Trisaka","doi":"10.28946/RPT.V9I1.358","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap terkait dengan konsep cyber notary . Pembacaan akta merupakan salah satu dari kewajiban seorang notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Ketentuan  pembacaan akta yang berbunyi bahwa “Notaris membacakan akta di hadapan penghadap dengan di hadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris”,  sementara itu dalam pasal 1868 KUHPerdata di jelaskan bahwa “suatu akta otentik ialah suatu akta yang di buat dalam bentuk Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”, dari kedua ketentuan tersebut pembacaan akta di hadapan penghadap itu adalah wajib dilakukan. Sedangkan dalam cyber notary di sini posisi penghadap tidak langsung di hadapan notaris namun melalui alat video conference sehingga jarak bukan jadi masalah lagi. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis filosofi pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap, menganalisis kekuatan hukum akta yang pembacaan dan penandatanganan akta berdasarkan konsep cyber notary . Untuk menganalisis bagaimanakah seharusnya pengaturan konsep cyber notary berlaku kedepannya terkait dengan kewajiban notaris membacakan akta otentik dihadapan penghadap berdasarkan Pasal 16 ayat  (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) . Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembacaan akta dapat dilaksankan melalui video conference tetap sah sepanjang para pihak menyatakan persetujuannya dan dicantumkan dalam akta. Penadatanganan akta harus segera ditandatangani setelah akta tersebut dibacaka, tetapi penadatangan secara elektronik belum dapat dilakukan karena bertentangan dengan UUJN tentang keotentikan akta.  Walaupun dalam pelaksanannya belum dapat diterapkan mengingat kendala yuridis yang masih dihadapi notaris karena pertentangan undang-undang antara UUJN dan UU ITE.","PeriodicalId":36789,"journal":{"name":"Journal of Tropical Pathology","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS DI HADAPAN PENGHADAP DENGAN KONSEP CYBER NOTARY\",\"authors\":\"Dwi Merlyani, Annalisa Yahanan, Agus Trisaka\",\"doi\":\"10.28946/RPT.V9I1.358\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini mengkaji pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap terkait dengan konsep cyber notary . Pembacaan akta merupakan salah satu dari kewajiban seorang notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Ketentuan  pembacaan akta yang berbunyi bahwa “Notaris membacakan akta di hadapan penghadap dengan di hadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris”,  sementara itu dalam pasal 1868 KUHPerdata di jelaskan bahwa “suatu akta otentik ialah suatu akta yang di buat dalam bentuk Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”, dari kedua ketentuan tersebut pembacaan akta di hadapan penghadap itu adalah wajib dilakukan. Sedangkan dalam cyber notary di sini posisi penghadap tidak langsung di hadapan notaris namun melalui alat video conference sehingga jarak bukan jadi masalah lagi. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis filosofi pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap, menganalisis kekuatan hukum akta yang pembacaan dan penandatanganan akta berdasarkan konsep cyber notary . Untuk menganalisis bagaimanakah seharusnya pengaturan konsep cyber notary berlaku kedepannya terkait dengan kewajiban notaris membacakan akta otentik dihadapan penghadap berdasarkan Pasal 16 ayat  (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) . Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembacaan akta dapat dilaksankan melalui video conference tetap sah sepanjang para pihak menyatakan persetujuannya dan dicantumkan dalam akta. Penadatanganan akta harus segera ditandatangani setelah akta tersebut dibacaka, tetapi penadatangan secara elektronik belum dapat dilakukan karena bertentangan dengan UUJN tentang keotentikan akta.  Walaupun dalam pelaksanannya belum dapat diterapkan mengingat kendala yuridis yang masih dihadapi notaris karena pertentangan undang-undang antara UUJN dan UU ITE.\",\"PeriodicalId\":36789,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Tropical Pathology\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Tropical Pathology\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.28946/RPT.V9I1.358\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q4\",\"JCRName\":\"Immunology and Microbiology\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Tropical Pathology","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28946/RPT.V9I1.358","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q4","JCRName":"Immunology and Microbiology","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

这项研究审查了公证人在面对有关网络诺特概念的真实行为的宣读。宣读契约是公证人在履行职责和职责时的义务之一。《契约阅读条款》中写道:“公证人至少在面前宣读了契约,由两名证人或四名特别证人组成,并在同一时间由证人、证人、“而公证人,在1868年的KUHPerdata章节中解释说,“一份真实的契约是由法律所作的,或者是在法官面前宣读契约的地方所作的。”然而在网络notary中,面对面的位置是通过视频会议,所以距离不再是问题。该研究的目的是在公证人面前分析宣读真实行为的哲学,分析基于al - notary概念的宣读和签署契约的法律力量。为了分析在《网络规则》概念下的设置将如何适用于公证人义务,根据《2014年第16条》(1)第2条,即2004年第30年公证法变更法(UUJN),阅读面前的真实契约。这项法律研究是采用法律方法和概念方法的规范研究。这项研究的结果表明,只要双方表示同意并将通过视频会议来确定阅读契约的合法性。签订契约的人必须在签订契约后立即签署,但由于与UUJN与契约的真实性相冲突,电子保密才能生效。尽管在实施这些法律时,由于UUJN和ITE act之间的法律冲突,仍然面临着法律障碍,但该法律还不能实施。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS DI HADAPAN PENGHADAP DENGAN KONSEP CYBER NOTARY
Penelitian ini mengkaji pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap terkait dengan konsep cyber notary . Pembacaan akta merupakan salah satu dari kewajiban seorang notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Ketentuan  pembacaan akta yang berbunyi bahwa “Notaris membacakan akta di hadapan penghadap dengan di hadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris”,  sementara itu dalam pasal 1868 KUHPerdata di jelaskan bahwa “suatu akta otentik ialah suatu akta yang di buat dalam bentuk Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”, dari kedua ketentuan tersebut pembacaan akta di hadapan penghadap itu adalah wajib dilakukan. Sedangkan dalam cyber notary di sini posisi penghadap tidak langsung di hadapan notaris namun melalui alat video conference sehingga jarak bukan jadi masalah lagi. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis filosofi pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap, menganalisis kekuatan hukum akta yang pembacaan dan penandatanganan akta berdasarkan konsep cyber notary . Untuk menganalisis bagaimanakah seharusnya pengaturan konsep cyber notary berlaku kedepannya terkait dengan kewajiban notaris membacakan akta otentik dihadapan penghadap berdasarkan Pasal 16 ayat  (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) . Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembacaan akta dapat dilaksankan melalui video conference tetap sah sepanjang para pihak menyatakan persetujuannya dan dicantumkan dalam akta. Penadatanganan akta harus segera ditandatangani setelah akta tersebut dibacaka, tetapi penadatangan secara elektronik belum dapat dilakukan karena bertentangan dengan UUJN tentang keotentikan akta.  Walaupun dalam pelaksanannya belum dapat diterapkan mengingat kendala yuridis yang masih dihadapi notaris karena pertentangan undang-undang antara UUJN dan UU ITE.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
Journal of Tropical Pathology
Journal of Tropical Pathology Medicine-Infectious Diseases
CiteScore
0.50
自引率
0.00%
发文量
24
审稿时长
8 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信