{"title":"从正义的角度来看,对不负担股本的股东的法律保护是有限的","authors":"Rosyida Setiani, Siti Nur Intihani","doi":"10.34005/veritas.v7i2.1639","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap Pemegang Saham yang tidak menyetorkan modal pada Perseroan Terbatas dalam perspektif keadilan bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Pemegang Saham yang tidak setor modal pada Perseroan Terbatas dalam perspektif keadilan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian adalah kewajiban Pemegang saham diatur dalam Pasal 33-34 UUPT, yaitu : Pemegang saham harus menyetor penuh atas modal yang dtempatkan pada Perseroan, penyetoran modal dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah antara lain bukti setoran ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Pemegang saham yang tidak setor modal tidak dapat menjalankan hak-haknya sebagai pemegang saham, karena tidak dapat membuktikan adanya penyetoran saham pada perseroan. Upaya hukum dilakukan dengan : 1) mengajukan RUPSLB melalui Penetapan Pengadilan, 2) Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Perseroan, 3) Melapor ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan deviden. Dari Putusan Pengadilan, Majelis Hakim menyatakan bahwa pemegang saham yang tidak menyetorkan modal, maka hak-haknya ditunda sampai dengan yang bersangkutan menyetorkan sahamnya ke dalam rekening perusahaan, Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan, apabila persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan ternyata persyaratan itu “tidak dipenuhi”. Pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut, tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham; antara lain hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham (selanjutnya DPS), hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS atau hak untuk menerima dividen yang dibagikan. Dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kourum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan Anggaran Dasar”. Perlindungan hukum tetap diberikan kepada pemegang saham yang belum setor modal yaitu dinyatakan sah sebagai pemegang saham, namun untuk hak-hak sebagai pemegang saham belum dapat diberikan. Hal mana sesuai asas keadilan.","PeriodicalId":37834,"journal":{"name":"Veritas","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham yang Tidak Menyetor Modal pada Perseroan Terbatas dalam Perspektif Keadilan\",\"authors\":\"Rosyida Setiani, Siti Nur Intihani\",\"doi\":\"10.34005/veritas.v7i2.1639\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap Pemegang Saham yang tidak menyetorkan modal pada Perseroan Terbatas dalam perspektif keadilan bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Pemegang Saham yang tidak setor modal pada Perseroan Terbatas dalam perspektif keadilan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian adalah kewajiban Pemegang saham diatur dalam Pasal 33-34 UUPT, yaitu : Pemegang saham harus menyetor penuh atas modal yang dtempatkan pada Perseroan, penyetoran modal dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah antara lain bukti setoran ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Pemegang saham yang tidak setor modal tidak dapat menjalankan hak-haknya sebagai pemegang saham, karena tidak dapat membuktikan adanya penyetoran saham pada perseroan. Upaya hukum dilakukan dengan : 1) mengajukan RUPSLB melalui Penetapan Pengadilan, 2) Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Perseroan, 3) Melapor ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan deviden. Dari Putusan Pengadilan, Majelis Hakim menyatakan bahwa pemegang saham yang tidak menyetorkan modal, maka hak-haknya ditunda sampai dengan yang bersangkutan menyetorkan sahamnya ke dalam rekening perusahaan, Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan, apabila persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan ternyata persyaratan itu “tidak dipenuhi”. Pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut, tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham; antara lain hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham (selanjutnya DPS), hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS atau hak untuk menerima dividen yang dibagikan. Dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kourum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan Anggaran Dasar”. Perlindungan hukum tetap diberikan kepada pemegang saham yang belum setor modal yaitu dinyatakan sah sebagai pemegang saham, namun untuk hak-hak sebagai pemegang saham belum dapat diberikan. Hal mana sesuai asas keadilan.\",\"PeriodicalId\":37834,\"journal\":{\"name\":\"Veritas\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Veritas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34005/veritas.v7i2.1639\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q2\",\"JCRName\":\"Arts and Humanities\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Veritas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34005/veritas.v7i2.1639","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"Arts and Humanities","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham yang Tidak Menyetor Modal pada Perseroan Terbatas dalam Perspektif Keadilan
Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap Pemegang Saham yang tidak menyetorkan modal pada Perseroan Terbatas dalam perspektif keadilan bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Pemegang Saham yang tidak setor modal pada Perseroan Terbatas dalam perspektif keadilan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif, yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian adalah kewajiban Pemegang saham diatur dalam Pasal 33-34 UUPT, yaitu : Pemegang saham harus menyetor penuh atas modal yang dtempatkan pada Perseroan, penyetoran modal dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah antara lain bukti setoran ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Pemegang saham yang tidak setor modal tidak dapat menjalankan hak-haknya sebagai pemegang saham, karena tidak dapat membuktikan adanya penyetoran saham pada perseroan. Upaya hukum dilakukan dengan : 1) mengajukan RUPSLB melalui Penetapan Pengadilan, 2) Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Perseroan, 3) Melapor ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan deviden. Dari Putusan Pengadilan, Majelis Hakim menyatakan bahwa pemegang saham yang tidak menyetorkan modal, maka hak-haknya ditunda sampai dengan yang bersangkutan menyetorkan sahamnya ke dalam rekening perusahaan, Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan, apabila persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan ternyata persyaratan itu “tidak dipenuhi”. Pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut, tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham; antara lain hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham (selanjutnya DPS), hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS atau hak untuk menerima dividen yang dibagikan. Dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kourum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan Anggaran Dasar”. Perlindungan hukum tetap diberikan kepada pemegang saham yang belum setor modal yaitu dinyatakan sah sebagai pemegang saham, namun untuk hak-hak sebagai pemegang saham belum dapat diberikan. Hal mana sesuai asas keadilan.
期刊介绍:
VERITAS, Revista de Filosofía y Teología fue fundada en 1994 por el Pontificio Seminario Mayor San Rafael de Valparaíso (Chile). A partir del año 2017 es una publicación cuatrimestral (Abril, Agosto y Diciembre). El idioma habitual de la revista es el español, aunque queda abierta la posibilidad para publicar artículos en otros idiomas, tales como inglés, francés, italiano o portugués. VERITAS tiene como objetivo difundir entre los académicos y estudiantes del seminario, así como también de otras instituciones eclesiásticas y universitarias, nacionales y extranjeras, el resultado de la investigación en las áreas de la Filosofía y la Teología. Así, y desde su talante católico, pretende llevar a cabo una contribución de actualidad y rigor científico que promueva la reflexión y el debate abierto en la vida académica.