{"title":"斐济基础调查中的法律转型及其对印尼法律管理的启示","authors":"Imron Hamzah","doi":"10.24090/mabsya.v4i1.6710","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setelah terbitnya Undang-Undang Pengelolaan zakat No 23 Tahun 2011 sebagai bagian yang dimaksudkan untuk menyempurnakan Undang-Undang sebelumnya ( UU No. 38 Tahun 1999) masih menuai kontra dari masyarakat terutama lembaga-lembaga amil zakat swasta juga kontrovesi dikalangan praktisi, akademisi, masyarakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pihak yang terkait (stake holder) lainnya. Fakta yang membuktikan adanya kontrovesi tersebut adalah dilakukannya permohonan uji materi (Judicial review) ke Mahkamah Konstitusi/MK. Pemohan uji materi UU Pengelola Zakat tergabung dalam koalisai Masyarakat Zakat (Komaz), para pemohon mengajukan uji materiil beberapa pasal dalam UU pengelolaan zakat berdasarkan pada empat poin utama, yaitu adanya tindakan kriminalisasi, sentralisasi, subordinat, dan marginalisasi. Maka dari itu penulis dalam hal ini akan mendeskripsikan apa dan bagaimana proses perubahan regulasi zakat dari UU Nomor 38 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2011 sampai kepada Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012 dari tinjauan Fiqih Siyasah adalah sebagai wujud dari kesadaran politik hukum masyarakat yang semakin tinggi terhadap hukum Islam sekaligus juga sebagai hasil upaya politik hukum masyarakat sipil yang diwakili beberapa LAZ merespon dengan mengajukan judicial review ke MK. Kesimpulannya bahwa tranformasi regulasi/hukum pengelolaan zakat dari fikih menjadi Undang-Undang adalah sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk merekayasa masyarakat agar hukum dapat menjawab tantangan dan perubahan zaman.","PeriodicalId":34533,"journal":{"name":"Mabsya","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Transformasi Regulasi Zakat dalam Tinjauan Fiqih Siyasah dan Implikasinya terhadap Pengelolaan Zakat di Indonesia\",\"authors\":\"Imron Hamzah\",\"doi\":\"10.24090/mabsya.v4i1.6710\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Setelah terbitnya Undang-Undang Pengelolaan zakat No 23 Tahun 2011 sebagai bagian yang dimaksudkan untuk menyempurnakan Undang-Undang sebelumnya ( UU No. 38 Tahun 1999) masih menuai kontra dari masyarakat terutama lembaga-lembaga amil zakat swasta juga kontrovesi dikalangan praktisi, akademisi, masyarakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pihak yang terkait (stake holder) lainnya. Fakta yang membuktikan adanya kontrovesi tersebut adalah dilakukannya permohonan uji materi (Judicial review) ke Mahkamah Konstitusi/MK. Pemohan uji materi UU Pengelola Zakat tergabung dalam koalisai Masyarakat Zakat (Komaz), para pemohon mengajukan uji materiil beberapa pasal dalam UU pengelolaan zakat berdasarkan pada empat poin utama, yaitu adanya tindakan kriminalisasi, sentralisasi, subordinat, dan marginalisasi. Maka dari itu penulis dalam hal ini akan mendeskripsikan apa dan bagaimana proses perubahan regulasi zakat dari UU Nomor 38 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2011 sampai kepada Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012 dari tinjauan Fiqih Siyasah adalah sebagai wujud dari kesadaran politik hukum masyarakat yang semakin tinggi terhadap hukum Islam sekaligus juga sebagai hasil upaya politik hukum masyarakat sipil yang diwakili beberapa LAZ merespon dengan mengajukan judicial review ke MK. Kesimpulannya bahwa tranformasi regulasi/hukum pengelolaan zakat dari fikih menjadi Undang-Undang adalah sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk merekayasa masyarakat agar hukum dapat menjawab tantangan dan perubahan zaman.\",\"PeriodicalId\":34533,\"journal\":{\"name\":\"Mabsya\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mabsya\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24090/mabsya.v4i1.6710\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mabsya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24090/mabsya.v4i1.6710","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Transformasi Regulasi Zakat dalam Tinjauan Fiqih Siyasah dan Implikasinya terhadap Pengelolaan Zakat di Indonesia
Setelah terbitnya Undang-Undang Pengelolaan zakat No 23 Tahun 2011 sebagai bagian yang dimaksudkan untuk menyempurnakan Undang-Undang sebelumnya ( UU No. 38 Tahun 1999) masih menuai kontra dari masyarakat terutama lembaga-lembaga amil zakat swasta juga kontrovesi dikalangan praktisi, akademisi, masyarakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pihak yang terkait (stake holder) lainnya. Fakta yang membuktikan adanya kontrovesi tersebut adalah dilakukannya permohonan uji materi (Judicial review) ke Mahkamah Konstitusi/MK. Pemohan uji materi UU Pengelola Zakat tergabung dalam koalisai Masyarakat Zakat (Komaz), para pemohon mengajukan uji materiil beberapa pasal dalam UU pengelolaan zakat berdasarkan pada empat poin utama, yaitu adanya tindakan kriminalisasi, sentralisasi, subordinat, dan marginalisasi. Maka dari itu penulis dalam hal ini akan mendeskripsikan apa dan bagaimana proses perubahan regulasi zakat dari UU Nomor 38 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2011 sampai kepada Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012 dari tinjauan Fiqih Siyasah adalah sebagai wujud dari kesadaran politik hukum masyarakat yang semakin tinggi terhadap hukum Islam sekaligus juga sebagai hasil upaya politik hukum masyarakat sipil yang diwakili beberapa LAZ merespon dengan mengajukan judicial review ke MK. Kesimpulannya bahwa tranformasi regulasi/hukum pengelolaan zakat dari fikih menjadi Undang-Undang adalah sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk merekayasa masyarakat agar hukum dapat menjawab tantangan dan perubahan zaman.