{"title":"监管机构和监管条例审查机制(设置进一步审查的简单想法)","authors":"Ade Irawan Taufik","doi":"10.33331/RECHTSVINDING.V10I2.713","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<span>Pada dasarnya dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan karena dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Evaluasi (<em>review</em>) terhadap peraturan perundang-undangan memiliki fungsi penting untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan dan bermanfaat. </span><span class=\"fontstyle01\"><span>Dengan baru diaturnya pemantauan dan peninjauan undang-undang dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019</span></span><span> tentang Perubahan atas </span><span>Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 merupakan suatu peluang baru dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang perlu diteliti lebih lanjut, yakni: bagaimanakah </span><span>mekanisme evaluasi peraturan perundang-undangan dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan pemantauan peninjauan undang-undang atau evaluasi peraturan perundang-undangan</span><span> Dengan menggunakan </span><span>metode penelitian yuridis normatif didapatkan kesimpulan bahwa fungsi<strong> </strong></span><span lang=\"IN\">evaluasi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk </span><span>mengetahui apakah suatu peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik dan dampak dari diberlakukannya. Kemudian d</span><span>alam membangun mekanime evaluasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, hal penting untuk diperhatikan adalah diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai evaluasi peraturan perundang-undangan, mengingat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tidak memberikan pedoman detail mengenai hal ini.</span>","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MEKANISME PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (GAGASAN SEDERHANA DALAM PENGATURAN LEBIH LANJUT PEMANTAUAN PENINJAUAN)\",\"authors\":\"Ade Irawan Taufik\",\"doi\":\"10.33331/RECHTSVINDING.V10I2.713\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<span>Pada dasarnya dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan karena dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Evaluasi (<em>review</em>) terhadap peraturan perundang-undangan memiliki fungsi penting untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan dan bermanfaat. </span><span class=\\\"fontstyle01\\\"><span>Dengan baru diaturnya pemantauan dan peninjauan undang-undang dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019</span></span><span> tentang Perubahan atas </span><span>Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 merupakan suatu peluang baru dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang perlu diteliti lebih lanjut, yakni: bagaimanakah </span><span>mekanisme evaluasi peraturan perundang-undangan dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan pemantauan peninjauan undang-undang atau evaluasi peraturan perundang-undangan</span><span> Dengan menggunakan </span><span>metode penelitian yuridis normatif didapatkan kesimpulan bahwa fungsi<strong> </strong></span><span lang=\\\"IN\\\">evaluasi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk </span><span>mengetahui apakah suatu peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik dan dampak dari diberlakukannya. Kemudian d</span><span>alam membangun mekanime evaluasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, hal penting untuk diperhatikan adalah diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai evaluasi peraturan perundang-undangan, mengingat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tidak memberikan pedoman detail mengenai hal ini.</span>\",\"PeriodicalId\":31939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V10I2.713\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V10I2.713","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MEKANISME PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (GAGASAN SEDERHANA DALAM PENGATURAN LEBIH LANJUT PEMANTAUAN PENINJAUAN)
Pada dasarnya dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan karena dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Evaluasi (review) terhadap peraturan perundang-undangan memiliki fungsi penting untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan dan bermanfaat. Dengan baru diaturnya pemantauan dan peninjauan undang-undang dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 merupakan suatu peluang baru dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang perlu diteliti lebih lanjut, yakni: bagaimanakah mekanisme evaluasi peraturan perundang-undangan dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan pemantauan peninjauan undang-undang atau evaluasi peraturan perundang-undangan Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif didapatkan kesimpulan bahwa fungsievaluasi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk mengetahui apakah suatu peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik dan dampak dari diberlakukannya. Kemudian dalam membangun mekanime evaluasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, hal penting untuk diperhatikan adalah diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai evaluasi peraturan perundang-undangan, mengingat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tidak memberikan pedoman detail mengenai hal ini.