{"title":"合宪性与训练","authors":"Luthfi Widagdo Eddyono","doi":"10.33331/rechtsvinding.v8i2.322","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div class=\"page\" title=\"Page 1\"><div class=\"section\"><div class=\"layoutArea\"><div class=\"column\"><p><span>Hingga kini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) merupakan salah satu undang-undang yang paling sedikit di uji oleh Mahkamah Konstitusi. Tercatat tiga permohonan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, dua perkara yaitu 65/PUU-XII/2014 dan 64/PUU-XIII/2015 tidak dapat diterima, dan satu perkara, yaitu perkara Nomor 74/PUU-VIII/2010 ditolak. Tulisan ini akan menjawab pertanyaan terkait konstitusionalitas UU Pelayaran dengan melakukan kajian terhadap putusan yang ditolak saja, yaitu pada perkara 74/PUU-VIII/2010 mengingat putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada prinsipnya merupakan penolakan gugatan di luar pokok perkara/ permohonan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan hukum primer yaitu putusan Mahkamah Konstitusi dan bahan pustaka lainnya sebagai bahan sekunder. Kesimpulannya, putusan tersebut menjadi penting dalam pengembangan hukum maritim karena terdapat penegasan pemaknaan atas diskriminasi dalam konteks hukum, termasuk dalam kaitannya dengan hukum maritim. Mahkamah Konstitusi juga secara tegas membatasi dirinya untuk melakukan aktivisme yudisial (</span><span>judicial activism</span><span>) terhadap norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka (</span><span>open legal policy</span><span>) di bidang pelayaran dan maritim. Mahkamah Konstitusi malah melakukan pembatasan yudisial (</span><span>judicial restraint</span><span>) dan berhati-hati untuk tidak masuk ke ranah pembentukan hukum dalam UU Pelayaran. Terakhir, Mahkamah Konstitusi menjawab tudingan monopoli dalam UU Pelayaran dan nilai-nilai ekonomis maritim lainnya.</span></p></div></div></div></div>","PeriodicalId":31939,"journal":{"name":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG PELAYARAN\",\"authors\":\"Luthfi Widagdo Eddyono\",\"doi\":\"10.33331/rechtsvinding.v8i2.322\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<div class=\\\"page\\\" title=\\\"Page 1\\\"><div class=\\\"section\\\"><div class=\\\"layoutArea\\\"><div class=\\\"column\\\"><p><span>Hingga kini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) merupakan salah satu undang-undang yang paling sedikit di uji oleh Mahkamah Konstitusi. Tercatat tiga permohonan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, dua perkara yaitu 65/PUU-XII/2014 dan 64/PUU-XIII/2015 tidak dapat diterima, dan satu perkara, yaitu perkara Nomor 74/PUU-VIII/2010 ditolak. Tulisan ini akan menjawab pertanyaan terkait konstitusionalitas UU Pelayaran dengan melakukan kajian terhadap putusan yang ditolak saja, yaitu pada perkara 74/PUU-VIII/2010 mengingat putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada prinsipnya merupakan penolakan gugatan di luar pokok perkara/ permohonan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan hukum primer yaitu putusan Mahkamah Konstitusi dan bahan pustaka lainnya sebagai bahan sekunder. Kesimpulannya, putusan tersebut menjadi penting dalam pengembangan hukum maritim karena terdapat penegasan pemaknaan atas diskriminasi dalam konteks hukum, termasuk dalam kaitannya dengan hukum maritim. Mahkamah Konstitusi juga secara tegas membatasi dirinya untuk melakukan aktivisme yudisial (</span><span>judicial activism</span><span>) terhadap norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka (</span><span>open legal policy</span><span>) di bidang pelayaran dan maritim. Mahkamah Konstitusi malah melakukan pembatasan yudisial (</span><span>judicial restraint</span><span>) dan berhati-hati untuk tidak masuk ke ranah pembentukan hukum dalam UU Pelayaran. Terakhir, Mahkamah Konstitusi menjawab tudingan monopoli dalam UU Pelayaran dan nilai-nilai ekonomis maritim lainnya.</span></p></div></div></div></div>\",\"PeriodicalId\":31939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.322\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.322","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
2008年《航海法》是宪法法院对其进行的最轻微的试验之一。有三次向宪法法院提出上诉。结果,65/PUU-XII/2014和64/PUU-XIII/2015是不可接受的,其中一项,即第74/PUU-VIII/2010,被拒绝。这篇文章将通过审查《航海法》的合宪性问题来回答仅在2010年第74/ pu- viii /2010年被拒绝的判决,因为提出抗辩的判决本质上是对抗辩的异议。这篇文章是对宪法法院判决和其他文献作为辅助材料的原始法律研究。最后,这项裁决对《海商法》的发展至关重要,因为它在法律背景下强调了歧视,包括与海商法有关的。宪法法院还明确限制司法行动主义(judicial activism)在航运和海事方面的开放政策规范。宪法法院甚至对司法限制进行了限制,并小心翼翼地不进入《税法》的法治范围。最后,宪法法院对《航海和其他海洋经济价值法》中垄断地位的裁决作出了回应。
Hingga kini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) merupakan salah satu undang-undang yang paling sedikit di uji oleh Mahkamah Konstitusi. Tercatat tiga permohonan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, dua perkara yaitu 65/PUU-XII/2014 dan 64/PUU-XIII/2015 tidak dapat diterima, dan satu perkara, yaitu perkara Nomor 74/PUU-VIII/2010 ditolak. Tulisan ini akan menjawab pertanyaan terkait konstitusionalitas UU Pelayaran dengan melakukan kajian terhadap putusan yang ditolak saja, yaitu pada perkara 74/PUU-VIII/2010 mengingat putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada prinsipnya merupakan penolakan gugatan di luar pokok perkara/ permohonan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan hukum primer yaitu putusan Mahkamah Konstitusi dan bahan pustaka lainnya sebagai bahan sekunder. Kesimpulannya, putusan tersebut menjadi penting dalam pengembangan hukum maritim karena terdapat penegasan pemaknaan atas diskriminasi dalam konteks hukum, termasuk dalam kaitannya dengan hukum maritim. Mahkamah Konstitusi juga secara tegas membatasi dirinya untuk melakukan aktivisme yudisial (judicial activism) terhadap norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy) di bidang pelayaran dan maritim. Mahkamah Konstitusi malah melakukan pembatasan yudisial (judicial restraint) dan berhati-hati untuk tidak masuk ke ranah pembentukan hukum dalam UU Pelayaran. Terakhir, Mahkamah Konstitusi menjawab tudingan monopoli dalam UU Pelayaran dan nilai-nilai ekonomis maritim lainnya.